Belum Ada Alokasi Untuk Honorer Bidan dan Dokter PTT di APBN CPNS 2017

Belum Ada Alokasi Untuk Honorer Bidan dan Dokter PTT CPNS 2017
Blogpendidikan.net - Selain belum ada kepastian nasib 49 ribu bidan dan dokter pegawai tidak tetap (PTT) yang dijanjikan diangkat sebagai CPNS, honor mereka untuk setahun ke depan ternyata juga tidak masuk dalam APBN 2017. Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan, saat sidang paripurna persetujuan APBN 2017 di Parlemen beberapa hari lalu, Ia sempat protes. 

Sebab, kalaupun lulus test CPNS, gaji mereka selama setahun ke depan masih perlu dipikirkan pemerintah. Sebaliknya, jika mereka ternyata belum diluluskan atau ditunda kelulusannya, honor PTT mereka juga belum teralokasi. Padahal, di tahun-tahun sebelumnya hal itu selalu dialokasikan secara rutin. “Pada waktu pengesahan APBN kemarin, saya sempat interupsi dan meminta menkeu memberikan perhatian khusus terkait masalah ini,” kata Saleh melalui pesan singkat. 

Karena itu, Ia menyarankan alternatif yang bisa dilakukan pemerintah adalah mengalokasikan anggaran BA BUN (bagian anggaran bendahara umum negara). Pengalokasian BA BUN bagi kepentingan gaji atau honor bidan dan dokter PTT dinilai sangat tepat. Tinggal political will dari pemerintah saja. “BA BUN itu adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga (K/L). 

Salah satu keunikan dari BA BUN adalah dalam penyusunan anggarannya, tidak bermitra dengan Komisi Teknis DPR RI. Pada titik ini, pemerintah memiliki kewenangan khusus dalam pengelolaannya,” ujar Saleh. Di sisi lain, kata politikus PAN ini, jika bidan dan dokter PTT diangkat jadi PNS, pemerintah juga dinilai dapat menginstruksikan pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggarannya dari DAU (dana alokasi umum) yang ada. 

Dengan jumlah bidan dan dokter PTT sebanyak itu, diperkirakan masing-masing daerah bisa mempersiapkan DAU antara 90-200 orang. Tergantung jumlah bidan dan dokter PTT yang ada di daerah tersebut. “Saya dengar, sudah ada MOU antara pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan dengan pemerintah daerah. Pada prinsipnya, pemerintah daerah telah menyetujui hal tersebut,” pungkasnya. (fat/jpnn) Sumber

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments