Kabar Baik Soal Gaji Guru Honorer





Gaji guru honorer di SMA/MA/SMK yang menjadi masalah di tingkat provinsi kini bisa teratasi. Sebab, pemerintah akan memberlakukan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di pendidikan menengah atas. (Kabar Baik Soal Gaji Guru Honorer)
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ‎Didik Suhardi mengatakan, ada beberapa kepala daerah yang menyurat kepada pemerintah.
Mereka meminta kebijakan soal pembayaran gaji guru honorer karena banyak daerah kebingungan mencari sumber pendanaannya.
"Sebenarnya kebijakan soal pembayaran guru honorer jadi kewenangan daerah. Namun, karena banyak guru honorer terancam dirumahkan, sementara di sekolahnya didominasi guru honorer dan guru bantu, maka pusat ikut turun tangan."
Secara prinsip, menurut Didik, pemberian dana BOS untuk SMA/MA/SMK bisa dilakukan. Namun, pemerintah harus melakukan evaluasi mendalam agar tidak muncul masalah baru. Misalnya, dana BOS digunakan untuk mengangkat guru honorer baru. 
"Kalaupun nanti BOS SMA/SMK akan dijalankan, ada aturan mainnya. Dana BOS hanya untuk membayar gaji guru honorer yang dilimpahkan dari kabupaten/kota ke provinsi. Jadi tidak boleh untuk membayar gaji guru honorer baru karena sudah ada larangan mengangkat honorer sejak 2005," tegasnya. (Guru/JPNN)

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments