Showing posts with label BOS. Show all posts
Showing posts with label BOS. Show all posts

Komponen Penggunaan Dana BOS Tahun 2022 Serta Ketentuan Pembayaran Gaji Honorer

Komponen Penggunaan Dana BOS Tahun 2022 Serta Ketentuan Pembayaran Gaji Honorer

BlogPendidikan.net
- Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.


Dana BOS digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS.

Berikut komponen penggunaan Dana BOS Reguler sesuai Juknis BOS Nomor 2 Tahun 2022 yang diizinkan bagi sekolah meliputi:
  1. Penerimaan Peserta Didik baru
  2. Pengembangan perpustakaan
  3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
  5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
  6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
  7. Pembiayaan langganan daya dan jasa
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
  9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran
  10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
  11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
  12. Pembayaran honor
Ketentuan Pembayaran Gaji Bagi Pegawai Honorer di Sekolah

Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan.


Pembayaran honor diberikan kepada guru dengan persyaratan:
a. Berstatus bukan aparatur sipil negara
b. Tercatat pada Dapodik
c. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan
d. Belum mendapatkan tunjangan profesi guru

Ketentuan penggunaan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Dalam hal pembayaran honor guru terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan.

Tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus bukan aparatur sipil negara
b. ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

Begini Proses Penyaluran, Pelaporan dan Komponen Pembiayaan Dana BOS Reguler

Begini Proses Penyaluran, Pelaporan dan Komponen Pembiayan Dana BOS Reguler

BlogPendidikan.net
- Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Bagaimana Proses Penyaluran Dana BOS ?

Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:
  1. Penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap II tahun sebelumnya
  2. Penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap III tahun sebelumnya
  3. Penyaluran tahap III dilakukan sekolah menyampaikan penyampaian laporan tahap I tahun anggaran berjalan.
Sekolah dapat langsung menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah Dana BOS Reguler disalurkan langsung dari pusat dan masuk ke Rekening Sekolah.

Rekening Sekolah
  1. Rekening Sekolah pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditentukan oleh Kementerian
  2. Rekening Sekolah pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah ditentukan oleh Pemerintah Daerah
  3. Pemerintah Daerah menyampaikan Rekening Sekolah melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS pada Kementerian
  4. Dalam hal Pemerintah Daerah melakukan perubahan Rekening Sekolah, Pemerintah Daerah harus menyampaikan perubahan melalui sistem
  5. Penyampaian perubahan Rekening Sekolah disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum waktu penyaluran Dana BOS Reguler
Pelaporan Dana BOS

Penyampaian laporan penggunaan Dana BOS Reguler dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Penyampaian pelaporan tahap I paling lambat bulan September tahun anggaran berjalan
  2. Penyampaian pelaporan tahap II paling lambat bulan Desember tahun anggaran berjalan
  3. Penyampaian pelaporan tahap III paling lambat bulan April tahun anggaran berikutnya.
Pelaporan pertanggung jawaban penggunaan Dana BOS oleh Sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Sekolah harus menyusun pembukuan secara lengkap. Pembukuan disertai dengan dokumen pendukung. Pembukuan yang harus disusun oleh sekolah sebagai berikut :
  • RKAS
  • Buku kas umum
  • Buku pembantu kas
  • Buku pembantu bank
  • Buku pembantu pajak
  • Dokumen lain yang diperlukan;
2. Sekolah harus menyusun laporan secara lengkap dengan ketentuan sebagai berikut:
  • melakukan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS reguler yaitu melakukan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan standar pengembangan sekolah dan komponen pembiayaan Dana BOS Reguler
  • realisasi penggunaan dana yang dilaporkan merupakan seluruh penggunaan Dana BOS Reguler yang diterima sekolah pada tahun berkenaan
  • laporan dibuat tiap tahap dan ditandatangani oleh Bendahara, kepala sekolah, dan Komite Sekolah serta disimpan di sekolah
  • sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. Sekolah harus memublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan Dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi Dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi Sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.

4. Pajak terkait penggunaan Dana BOS Reguler di sekolah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak nasional dan pajak daerah.

Komponen Dana BOS Reguler

Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen sebagai berikut:
  1. Penerimaan Peserta Didik baru
  2. Pengembangan perpustakaan
  3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
  5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
  6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
  7. Pembiayaan langganan daya dan jasa
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
  9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran
  10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
  11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
  12. Pembayaran honor
Sekolah menentukan komponen penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan kebutuhan sekolah. Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima
puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.

Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan). Klik tanda  (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.

Dana BOS Tahun 2021 Cair, SD Tertinggi Rp 1,96 Juta Per Siswa

Dana BOS Tahun 2021 Cair, SD Tertinggi Rp 1,96 Juta Per Siswa

BlogPendidikan.net
- Perubahan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) terus dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Salah satu upaya itu adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS reguler. 

Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, pokok-pokok kebijakan dana BOS 2021 terdiri dari nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah.


Kemudian, penggunaan dana BOS tetap fleksibel termasuk dapat digunakan untuk keperluan persiapan pembelajaran tatap muka (PTM).

Selanjutnya pelaporan penggunaan dana BOS dilakukan secara daring melalui laman BOS Kemendikbud. Juga syarat penyaluran untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.

"Tahun ini, pemerintah mengalokasikan Rp 52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia," kata Nadiem Makarim saat menyosialisasikan kebijakan BOS dan DAK fisik 2021 secara daring.

Mulai tahun ini, nilai satuan biaya operasional sekolah juga berbeda antardaerah. Besarannya dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota. 

Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun jenjang sekolah dasar (SD) rata-rata ada kenaikan 12,19 persen dengan satuan biaya Rp 900 ribu (terendah) sampai Rp 1,96 juta (tertinggi).

Sekolah menengah pertama (SMP) rata-rata kenaikan 13,23 persen dengan satuan biaya Rp 1,1 juta (terendah) sampai Rp 2,48 juta (tertinggi).


Kemudian untuk sekolah menengah atas (SMA), rata-rata kenaikan 13,68 persen dengan satuan biaya Rp 1,5 juta (terendah) sampai Rp 3,47 juta (tertinggi). Sekolah menengah kejuruan (SMK) rata-rata kenaikan 13,61 persen dengan satuan biaya Rp 1,6 juta (terendah) sampai Rp 3,72 juta (tertinggi). Sementara itu, sekolah luar biasa (SLB) rata-rata kenaikan 13,18 persen dengan satuan biaya Rp 3,5 juta (terendah) sampai Rp 7,94 juta (tertinggi).

"Sekarang dana BOS ada perubahan yang lebih afirmatif. Penggunaan dana BOS tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung asesmen nasional," jelas Nadiem Makarim.

Cek Daftar Sekolah Penerima Dana BOS Tahap I 2021 >>> LIHAT DISINI

Cek Daftar Daerah Telah Cair Dana BOS Tahap I 2021 >>> LIHAT DISINI

Dana BOS di Daerah 3T Naik Bisa Memebantu Ekonomi Guru-guru Honorer

Dana BOS di Daerah 3T Naik Bisa Memebantu Ekonomi Guru-guru Honorer

BlogPendidikan.net
- Dana BOS di Daerah 3T Naik Bisa Memebantu Ekonomi Guru-guru Honorer. Kementarian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyesuaikan besaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah-sekolah di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim mengatakan, bahwa kebijakan ini sebagai upaya pemerintah menjangkau dan meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah 3T. Tujuannya, agar mampu mengejar ketertinggalan dari sekolah-sekolah di kawasan perkotaan.

“Tahun depan, kami akan prioritaskan kepada sekolah yang jumlah muridnya sedikit dan daerah-daerah terluar, terdepan dan terluar. Karena kasihan sekali dengan dana BOS yang kecil, sekolah itu tidak menerima (dana BOS) yang banyak. Padahal tentu ada biaya-biaya sekolah. Sekecil apapun pasti ada biaya minimumnya,” kata Nadiem di Jakarta, Jumat (6/11).

Nadiem juga memastikan, bagi sekolah yang sudah besar dan mapan pada 2021 tidak akan ada penurunan dana BOS. “Jadi kita akan pastikan, tidak ada dana BOS yang turun tapi untuk teman-teman kita di sekolah-sekolah kecil, daerah terluar, tertinggal itu akan meningkat secara dramatis. Itu adalah yang namanya pro afirmasi, pro rakyat yang membutuhkan. Itu yang sebenarnya,” jelasnya.

Nadiem menjelaskan, bahwa kebebasan penggunaan dana BOS yang keputusan penggunaanya sepenuhnya berada di kepala sekolah.

“Jadi dana BOS sekarang bisa digunakan untuk guru honorer, bisa digunakan untuk beli laptop, beli pulsa, bahkan untuk membantu ekonomi guru-guru honorer. Jadi mohon dimanfaatkan kemerdekaan kepala sekolah dalam mengelola dana BOS tentunya dengan pelaporan yang harus transparan,” tuturnya.

Untuk melanjutkan program digitalisasi sekolah, kata Nadiem, sekolah di wilayah 3T akan diprioritaskan menerima bantuan berupa laptop, proyektor, serta perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

“Digitalisasi sekolah itu bukan hanya penyediaan sarana TIK tetapi juga mempermudah guru untuk memilih apa yang paling cocok untuk anaknya,” katanya.

Nadiem juga memastikan, bahwa Kemenkominfo dalam hal ini akan memenuhi kebutuhan jaringan internet di semua wilayah sasaran. Sementara itu, Kemendikbud akan memenuhi alat yang bisa digunakan di setiap sekolah.

“Jadi itu yang pasti akan kita dorong untuk tahun depan, digitalisasi sekolah,” ujarnya.

Menurut Nadiem, dari segi penggunaanya laptop dinilai lebih tahan lama daripada tablet. Selain itu, laptop yang dimiliki sekolah itu dapat digunakan oleh siswa atau guru, serta memiliki fungsi yang lebih banyak.

“Salah satu keunggulan kalau kita beli banyak kita bisa membuat produsen itu memanufakturnya di dalam Indonesia dengan menciptakan pekerjaan. Yang penting itu bukan merk-nya, tapi yang penting adalah produksinya di sini dan mengerjakan dan ada industri. Jadi itu adalah salah satu alasan kenapa kita beli sekaligus banyak itu bisa membantu produksi di dalam negeri dan mengundang mereka melakukannya,” tuturnya.

Tidak hanya terkait pengadaan alat elektronik, lanjut Nadiem, program digitalisasi sekolah juga akan membuat platform yang digunakan para guru. “Tujuannya agar mudah mengunduh kurikulum dan memilih kurikulum dalam bentuk modul-modul sehingga proses pembelajaran akan jauh lebih efisien,” imbuhnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri menambahkan, untuk tahun depan anggaran untuk digitalisasi sekolah mencapai Rp3 triliun.

“Rencananya, setiap sekolah akan menerima 15 laptop dan satu access point,” ujar Jumeri.

Laptop yang akan diberikan ini, kata Jumeri, dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan seperti untuk asesmen kompetensi minimun, asesmen nasional, dan praktikum.

“Total dana yang diinginkan untuk digitalisasi sekolah ini sebenarnya mencapai Rp15 triliun, namun untuk setiap tahunnya baru bisa dianggarkan Rp3 triliun,” ucapnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mendorong Perpustakaan Nasional (Perpusnas) terus menghadirkan dan mempermudah akses membaca anak-anak di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Bagi anak-anak di daerah 3T, kata dia, memegang buku dan membaca bisa saja menjadi barang langka.

“Untuk itu terus permudah akses anak- anak di sana. Saya yakin Perpusnas sudah mengarah dan berbuat dan untuk itu terus ditingkatkan,” kata Huda. Menurut Huda, di tengah pandemi covid-19 dunia pendidikan dihadapkan dengan darurat pendidikan. Situasi ini otomatis berdampak pada darurat literasi.

“Dengan kondisi ini tentu pelibatan para pihak dan kita mendorong Perpusnas sebagai pemimpin gerakan literasi nasional,” pungkasnya.

Perubahan Skema Penghitungan Dana BOS, Daerah Tertinggal Lebih Besar

Perubahan Skema Penghitungan Dana BOS, Daerah Tertinggal Lebih Besar

BlogPendidikan.net
- Guna pemerataan peningkatan kualitas sekolah di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T),pemerintah merubah skema perhitungan bantuan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) . Rencananya mulai tahun 2021 perhitungan dana BOS tidak lagi berdasarkan jumlah siswa, namun diberikan secara proporsional sesuai kebutuhan biaya sekolah setempat.

Perubahan perhitungan dana BOS tersebut diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam webinar Cerita di Kemenkeu Mengajar yang disiarkan channel Youtube Kemenkeu RI, Senin (26/10/2020).

"Pada tahun 2021 ini kabar baru yang luar biasa. Kolaborasi antara Kemendikbud dan Kemenkeu, untuk pertama kalinya dana BOS itu perhitungannya bukan hanya berdasarkan jumlah siswa," ujar Nadiem .

Nadiem mengungkapkan saat ini banyak sekolah di daerah 3T yang mendapatkan dana BOS dalam jumlah kecil, karena jumlah siswanya yang sedikit. Padahal kebutuhan biaya sekolah di daerah 3T lebih tinggi.

"Tidak ada perhitungan apakah unit cost di daerah terluar dan tertinggal itu lebih mahal, tidak ada perhitungan bahwa anak-anak yang lebih kecil jumlah muridnya dirugikan dengan skema itu," ucap Nadiem.

Dia katakan pada tahun depan, besaran dana BOS untuk sekolah 3T akan diberikan lebih besar dibanding sekolah yang berada di kota besar. Pemerintah bakal menaikan jumlah hitungan dana BOS per siswa untuk sekolah di daerah 3T.

"Agar mereka mendapatkan unit cost per anaknya jauh lebih besar. Jadi mulai tahun 2021 daerah 3T kita per anak akan menerima secara signifikan lebih besar, daripada sekolah-sekolah yang besar yang memang sudah di kota-kota yang lebih mapan dan lain-lain," ungkap Nadiem.

Menurut Nadiem, langkah ini merupakan sebuah perubahan yang transformatif dalam perhitungan dana BOS.

Meski begitu, Nadiem memastikan tidak ada sekolah yang pemberian dana BOS-nya dikurangi. Mengingat pemerintah menambahkan dana hampir Rp3 triliun untuk pemberian dana BOS ke sekolah-sekolah pada 2021.

"Kita menambahkan hampir sekitar Rp3 triliun tambahan dana BOS untuk bisa mengakomodasi. Jadi tidak ada yang dikurangi, tapi bagi di daerah 3T dan yang sekolah-sekolah kecil di pulau-pulau, daerah terluar itu akan meningkat per siswanya karena setiap sekolah itu ada fixed cost-nya," pungkas Nadiem.

Artikel ini juga telah tayang di sripoku.com 

Cek Daftar Sekolah Penerima Dana BOS Tahap 3 Tahun 2020

Cek Daftar Sekolah Penerima Dana BOS Tahap 3 Tahun 2020

BlogPendidikan.net
- Cek Daftar Sekolah Penerima Dana BOS Tahap 3 Tahun 2020.
Penyaluran dana BOS Tahap 1,2 dan 3 tahun 2020 telah selesai di salurkan dan bagi sekolah yang belum menerima penyaluran dana BOS Tahap 3 silahkan untuk mengecek pada dapodik kesesuaian data rekening, nama bendahara dan kepala sekolah dan pastikan telah memenuhi syarat menginput laporan online tahap 1.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut, tidak akan menyalurkan dana Bantuan Operasional (BOS) tahap ketiga pada September 2020 apabila sekolah tidak memenuhi syarat.


Sekretaris Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Sutanto mengatakan bahwa ada satu syarat yang wajib dipenuhi, yakni memberikan laporan penggunaan dana BOS tahap pertama pada Januari.

“Untuk mendapatkan BOS tahap ketiga pada September, sekolah diberikan satu persyaratan, sudah harus melaporkan penggunaan anggaran BOS tahap pertama,” ungkapnya dalam webinar Sosialisasi Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan Bos Kinerja.

Kemendikbud telah menyalurkan Dana BOS tahap 1,2 dan 3 melalui laman resmi BOS kemendikbud; https://bos.kemdikbud.go.id/


Bagi sekolah yang belum menerima dana BOS tahap 1,2 dan 3, silahkan untuk mengecek mengikuti penjelasan dibawah ini.

Cara Cek Sekolah Penerima Dana BOS Tahap 3 Tahun 2020

Klik pada link dibawah, pilih provinsi, kab/kota asal sekolah, selanjutnya cari sekolah anda apakah suda di salurkan atau belum dana BOS tahap 3. 

Jika sekolah belum tertera pada link penyaluran dan pencairan dana BOS itu berarti menunggu untuk gelombang berikutnya.

Berikut Daftar Sekolah Penerima DANA BOS Tahap 3 Tahun 2020;

* Laporan Penyaluran Dana BOS
 ; LIHAT DISINI
Demikian informasi ini semoga bermanfaat... dan jangan lupa berbagi. Salam Pendidikan.

*Jika link diatas tidak dapat membuka, server dalam keadaan sibuk.

Cara Cek Penyaluran Dana BOS Tahap 1, 2 dan 3

Cara Cek Penyaluran Dana BOS Tahap 1, 2 dan 3

BlogPendidikan.net
 Cara Cek Penyaluran Dana BOS Tahap 1, 2 dan 3. Penyaluran dana BOS Tahap 1,2 dan 3 tahun 2020 telah selesai di salurkan dan bagi sekolah yang belum menerima penyaluran dana BOS Tahap 3 silahkan untuk mengecek pada dapodik kesesuaian data rekening, nama bendahara dan kepala sekolah dan pastikan telah memenuhi syarat menginput laporan online tahap 1.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut, tidak akan menyalurkan dana Bantuan Operasional (BOS) tahap ketiga pada September 2020 apabila sekolah tidak memenuhi syarat.


Sekretaris Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Sutanto mengatakan bahwa ada satu syarat yang wajib dipenuhi, yakni memberikan laporan penggunaan dana BOS tahap pertama pada Januari.

“Untuk mendapatkan BOS tahap ketiga pada September, sekolah diberikan satu persyaratan, sudah harus melaporkan penggunaan anggaran BOS tahap pertama,” ungkapnya dalam webinar Sosialisasi Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan Bos Kinerja.


Kemendikbud telah menyalurkan Dana BOS tahap 1,2 dan 3 melalui laman resmi BOS kemendikbud; https://bos.kemdikbud.go.id/

Bagi sekolah yang belum menerima dana BOS tahap 1, 2 dan 3, silahkan untuk mengecek mengikuti penjelasan dibawah ini.

Berikut Cara Cek Cara Cek Penyaluran Dana BOS Tahap 1, 2 dan 3

1. Masuk pada laman BOS Kemendikbud: https://bos.kemdikbud.go.id/
Klik masuk website, pada gambar dibawah:


2. Setelah masuk website, akan tampil halaman BOS, Klik Penyaluran Dana BOS



3. Setelah klik penyaluran dana bos terdapat 3 menu yakni; Penyaluran RKUN, Laporan Penyaluran dan Laporan Pencairan. Klik pada laporan penyaluran


4. Setelah pada langkah ke 3 Anda dapat melihat penyaluran Dana BOS berdasarkan Tahap 1, 2 dan 3


5. Penyaluran dana BOS berdasarkan provinsi

Cara Cek Penyaluran Dana BOS Tahap 1, 2 dan 3

Demikian informasi ini semoga bermanfaat... dan jangan lupa berbagi. Salam Pendidikan. (*)