Showing posts with label Guru. Show all posts
Showing posts with label Guru. Show all posts

Kabar Gembira. 9 Transformasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2024, Tanpa NUPTK dan Belajar Lewat PMM

Kabar Gembira. 9 transformasi PPG dalam jabatan tahun 2024, Tanpa NUPTK dan Belajar Lewat PMM

BlogPendidikan.net
- Kabar Gembira. 9 transformasi PPG dalam jabatan tahun 2024. 
9 transformasi program pendidikan profesi guru dalam jabatan tersebut disampaikan secara live dalam acara Ngopi Bareng, pada Senin 22 April 2024. 

Diungkap Prof Nunuk Suryani, bahwa transformasi PPG Dalam jabatan 2024 tersebut makin memudahkan calon peserta.

1. Jadwal pelaksanaan.

Dalam kesempatan live tersebut, Prof Nunuk Suryani mendapat pertanyaan terkait kapan jadwal pelaksanaan PPG Daljab 2024. Sayangnya tidak disebutkan tanggal pasti pelaksanaan yang saat ini sudah disusun dan dijadwalkan. Hanya saja, Andika Ganendra menyampaikan bahwa waktu pelaksanaannya adalah dalam waktu dekat ini.

2. Kuota PPG Daljab 2024.

Dalam kesempatan itu, Prof Nunuk Suryani menyatakan bahwa kuota untuk tahun ini dibulatkan sekitar 600 ribuan. Dengan demikian dipastikan jumlah calon guru yang akan mendapat panggilan akan lebih banyak. "Bagi yang 600 ribu itu akan langsung kami panggil," tutur Prof Nunuk. Jika tidak terakomodasi pada tahun ini, maka akan dipanggil pada tahun 2025 dan tahun 2026.

3. Tidak wajib memiliki NUPTK.

Informasi selanjutnya yang disampaikan adalah terkait salah satu persyaratan bagi calon mahasiswa program pendidikan profesi guru. Dimana pada tahun-tahun sebelumnya, calon mahasiswa wajib memiliki NUPTK. Jadi tidak harus punya NUPTK. Itu boleh ikut PPG Daljab. Tunggu saja sebentar lagi," ungkap Prof Nunuk.

4. Kandidat calon mahasiswa.

Disampaikan Andika Ganendra, bahwa semua guru dalam jabatan yang sudah lulus seleksi administrasi dan telah mengikuti seleksi akademik nantinya akan menjadi kandidat peserta PPG Daljab 2024. Berdasarkan data, total kandidat peserta PPG Daljab 2024 ada sekitar 600 ribuan. Jika nanti sasaran kategori A dan B sudah tidak ada lagi, maka guru penggerak dan eks PLPG berhak ikut PPG Daljab 2024. Sementara, bagi guru yang belum lulus administrasi juga diberikan kesempatan yang sama. Caranya dengan mengikuti seleksi administrasi melalui BBGP di daerah masing-masing. "Jadi yang sekarang tidak pakai seleksi akademik, hanya seleksi administrasi," ungkap Prof Nunuk.

5. Guru ASN bisa ikut.

Dipaparkan bahwa sampai saat ini masih ada sekitar 1 koma 6 juta guru terdiri dari yang berstatus ASN dan non ASN belum berserdik. Seluruh guru tersebut memiliki kesempatan yang sama ikut dalam PPG Dalam Jabatan.

6. Peluang belum lulus seleksi administrasi dipanggil PPG Daljab.

Dijelaskan kembali bahwa Dirjen GTK memberikan kesempatan kepada guru yang belum lulus seleksi adiministrasi ikut PPG Dalam Jabatan 2024. Karena itu, bagi yang belum mengikuti seleksi administrasi silahkan mengikuti seleksi administrasi melalui BBGP di daerah masing- masing.

7. Tidak ada kiteria.

Dalam PPG Daljab 2024 tidak ada kriteria yang ditetapkan bagi guru calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan. Akan tetapi bagi yang sudah memenuhi syarat akan langsung dipanggil PPG Daljab 2024.

Selama lulus seleksi administrasi dan seluruh ketentuan di dalamnya serta pernah mengikuti seleksi akademik tahun sebelumnya, maka bisa ikut.

8. Kategori khusus untuk guru penggerak.

Untuk prgram pendidikan profesi guru tahun ini, khusus guru penggerak akan mendapat kesempatan dalam PPG Khusus (pengakuan). Selain guru penggerak, eks PLPG juga memiliki kesempatan yang sama pada tahun ini.

9. Pelaksanaan bisa cuma sebulan.

Transformasi lain adalah terkait teknis dan masa perkuliahan dimana untuk tahun ini dipermudah dengan melalui PMM atau platform merdeka mengajar. Nantinya para peserta akan belajar modul belajar secara mandiri. 

Dalam pembelajaran mandiri tersebut, peserta bisa saja menuntaskan seluruh modul belajar dalam waktu singkat semisal satu bulan saja. 

Itu bisa terjadi karena mahasiwa belajar mandiri dengan modul yang sudah disesiakan di aplikasi PMM. Setelah sudah menuntaskan semuanya, dilanjutkan dengan mengikuti UKMPPG yang terdiri dari UKIN dan UP.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Intip Berapa Besaran Gaji ke 13 ASN 2024, Kapan Akan Dicairkan?

Intip Berapa Besaran Gaji ke 13 ASN 2024, Kapan Akan Dicairkan?

BlogPendidikan.net
- Berapakah besaran gaji ke 13 yang akan diterima PNS tahun 2024 setelah mendapatkan kenaikan 8 persen, dan kapan akan mulai dicairkan.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun ini.

Komponen gaji ke-13 untuk ASN yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan tunjangan kinerja per bulan.

Untuk pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Siapa Saja Penerima Gaji Ke-13?

Penerima gaji ke-13 tahun ini adalah:

PNS dan calon PNS
PPPK
prajurit TNI,
anggota Polri,
pejabat negara,
wakil menteri,
staf khusus lingkungan K/L,
Dewan Pengawas KPK,
impinan dan anggota DPRD,
hakim ad hoc,
serta pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN LNS.

Pencairan tunjangan kinerja untuk instansi pemerintah disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja/tambahan penghasilan akan mendapatkan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.

Pelaksanaan teknis THR dan gaji ke-13 akan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian sendiri mengungkapkan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan apresiasi Pemerintah atas kerja keras aparatur negara dalam mendukung pembangunan nasional dan untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat.

Sementara itu untuk gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni, dan jika tidak terselesaikan pada bulan tersebut, akan dibayarkan setelah Juni.

Berapakah Besaran Gaji ke-13 PNS?

Dilansir dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), kebutuhan anggaran untuk gaji 13 mencapai Rp50,8 triliun sementara untuk THR sebesar 48,7 triliun.

Hal tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya karena pemberian tunjangan kinerja serta TPP (tambahan penghasilan pegawai) mencapai 100 persen. Ditambah lagi terdapat kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi ASN serta 12 persen untuk kenaikan biaya pensiunan.

Berikut adalah besaran gaji pokok PNS untuk setiap golongan pada tahun 2024:

Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Gaji pokok tersebut merupakan salah satu komponen utama dari gaji ke-13 PNS, yang juga terdiri dari tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Semua komponen itu akan digabungkan untuk menentukan total gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS sesuai dengan golongan dan besaran masing-masing komponen.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru ASN PPPK dan PNS Tahun 2024, Lihat Jadwal Pencairannya

Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru ASN PPPK dan PNS Tahun 2024, Lihat Jadwal Pencairannya

BlogPendidikan.net
- Berapa besaran tunjangan profesi guru tahun 2024 yang akan diterima ASN, PNS dan PPPK jika diakumulasikan dengan jumlah kenaikan 8 persen dari gaji ASN.

Pemerintah memberikan tunjangan profesi guru ASN (Aparatur Sipil Negara) sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian para pendidik. 
Tunjangan profesi diberikan kepada guru ASN yang mengabdi di daerah.

Termasuk di dalamnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Syarat utama untuk mendapatkan tunjangan tersebut adalah guru ASN pemegang sertifikat pendidik (serdik).

Namun, sudah tahukah berapa besar tunjangan profesi guru ASN tahun 2024 terbaru?
Sebelum mengetahui besaran tunjangannya, ada baiknya paham dahulu apa yang dimaksud dengan tunjangan profesi guru.

Jika merujuk pada Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, tunjangan profesi guru adalah salah satu dari tunjangan yang berhak diterima oleh guru ASN di daerah.

Guru ASN di daerah yang memenuhi kriteria akan menerima tiga tunjangan, yaitu tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan. Tunjangan profesi guru diberikan kepada guru ASN di daerah yang memiliki sertifikat pendidik (Serdik).

Selain itu, penerima juga harus merupakan guru yang telah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran Tunjangan Profesi Guru ASN Tahun 2024 Berdasarkan Gaji Pokok

besaran tunjangan tergantung kepada gaji dan golongan berapa guru yang bersangkutan. Ketentuan gaji guru PNS tertuang dalam PP Nomor 5 tahun 2024 dan gaji PPPK terdapat pada PP Nomor 11 tahun 2024.

Bagi guru PNS, maka akan menerima tunjangan minimal Rp1.685.700 dan maksimal Rp6.373.200. Besaran tunjangan yang diterima tergantung kepada golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Sedikit lebih banyak dari guru PNS, guru PPPK akan menerima tunjangan profesi guru minimal Rp1.938.500 hingga maksimal Rp7.329.000.

Diketahui, jadwal pencairan tunjangan profesi guru ASN di tahun 2024 akan dicairkan per tiga bulan sekali (triwulan). Berikut terdapat 4 tahapannya.

Jadwal Penyaluran Tunjangan Profesi Guru

Triwulan I: dimulai bulan April
Triwulan II: mulai bulan Juli
Triwulan III: mulai bulan Oktober
Triwulan IV: mulai bulan November

Perlu diketahui, sejauh ini belum ada pengumuman tanggal resmi kapan pembayaran tunjangan profesi guru ini akan dilaksanakan.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Logo dan Tema Hari Pendidikan Nasional 2024 Serta Pedoman Pelaksanaan

Logo dan Tema Hari Pendidikan Nasional 2024 Serta Pedoman Pelaksanaan

BlogPendidikan
- Kemendikbudristek telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11911/MPK.A/TU.02.03/2024 Tentang Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024.

Surat Edaran ini memuat tentang pedoman pelaksanaan, logo dan tema Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024.

Logo dan Tema Hari Pendidikan Nasional 2024 Serta Pedoman Pelaksanaan, yang bisa Anda Unduh.
Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hardiknas 2024 >>> UNDUH
Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 >>> UNDUH

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Daftar Tabel Gaji Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Berdasarkan Kenaikan Delapan Persen

Daftar Tabel Gaji Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Berdasarkan Kenaikan Delapan Persen.

BlogPendidikan.net
- Setelah beberapa pekan, laman info GTK tidak dapat diakses dan dalam masa update sistem, saat ini Info GTK telah dapat diakses oleh Bapak dan Ibu guru khususnya penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Anda bisa melihat-melihat seluruh menu yang ada di info GTK, kesesuaian berdasarkan keadaan status kepegawaian saat ini.

Pada menu gaji dijelaskan bahwa. Gaji pokok tidak diambil dari entrian gaji pokok yang ada didapodik, tetapi diambil berdasarkan tabel gaji pokok sesuai dengan Perpres nomor 10 tahun 2024, dan atau PERPRES nomor 11 Tahun 2024. Perubahan masa kerja atau pangkat/golongan, akan diperhitungkan perubahan gaji pokoknya pada semester berikutnya.

Berikut ini daftar tabel, perubahan gaji lama dan gaji baru setelah kenaikan delapan persen, PNS dan PPPK.

Daftar Tabel Perubahan Gaji Guru PNS >>> LIHAT DISINI

Daftar Tabel Perubahan Gaji Guru PPPK >>> LIHAT DISINI

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Contoh Dokumen Laporan Satuan Pendidikan, Bukti Dukung Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah

Contoh Dokumen Laporan Perencanaan Satuan Pendidikan, Bukti Dukung Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah

BlogPendidikan.net
- Berikut ini adalah contoh dokumen laporan satuan pendidikan sebagai bukti dukung pengelolaan kinerja Kepala Sekolah di PMM.

Seperti kita ketahui bahwa dalam dokumen yang harus disiapkan oleh kepala sekolah dan diunggah sebelumnya ada 2 jenis dokumen, saat ini telah bertambah 3 dan menjadi  lima dokumen yang harus diunggah oleh kepala sekolah yaitu:

1. Dokumen KOSP
2. Dokumen Perencanaan Satuan Pendidikan
3. Dokumen Laporan Satuan Pendidikan
4. Dokumen Kehadiran Kelas
5. Dokumen Surat Penugasan

Lima dokumen tersebut harus disiapkan oleh Kepala Sekolah dan diunggah pada pengelolaan kinerja Kepala Sekolah di PMM.

 

Untuk Contoh Dokumen Laporan Perencanaan Satuan Pendidikan, Bukti Dukung Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah, bisa Anda unduh >>> DISINI

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Conton Dokumen Unggahan Perencanaan Satuan Pendidikan Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah

Conton Dokumen Unggahan Perencanaan Satuan Pendidikan Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah

BlogPendidikan.net
- Berikut ini, kami akan membagikan dokumen penting dalam pebgelolaan kinerja kepala sekolah, khususnya dalam pelaksanaan kinerja Kepala Sekolah. Salah satu dokumen penting tersebut adalah Perencanaan Satuan Pendidikan. 

Dokumen ini nantinya akan diunggah ke Pengelolaan kinerja kepala sekolah, sebagai bahan acuan penilaian atasan.

Dokumen laporan satuan pendidikan tidak hanya sekadar kertas kerja, melainkan lembaran penting yang menggambarkan capaian dan tantangan sebuah lembaga pendidikan. 

Mulai dari analisis kinerja guru, pencapaian siswa, hingga pengelolaan keuangan sekolah, semua terangkum dalam laporan tersebut. Contohnya termasuk laporan bulanan, tahunan, dan evaluasi program pendidikan.

Struktur laporan biasanya diawali dengan pendahuluan, tujuan pendidikan, metodologi, hasil yang dicapai, dan rencana tindak lanjut. 

Penyajian data harus sistematis dan mudah dipahami agar semua stakeholder pendidikan dapat menyerap informasi dengan efektif.


Conton Dokumen Unggahan Perencanaan Satuan Pendidikan Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah, bisa Anda download >>> DISINI

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS