Showing posts with label Honorer. Show all posts
Showing posts with label Honorer. Show all posts

Akhirnya Peluang Honorer K2 Untuk Menjadi PNS Disahkan

Blogpendidikan.net - Ratusan ribu tenaga honorer kategori dua (K2) bisa bernapas lega. Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI telah menetapkan bahwa revisi terbatas UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa diparipurnakan pekan depan.

"Alhamdulillah, saya dapat informasi dari rekan di Bamus, kalau revisi terbatas UU ASN akan disahkan pada 24 Januari. Ini berarti, jalan untuk honorer K2 menjadi PNS semakin terbuka," kata Bambang Riyanto, kapoksi Baleg DPR RI.
Dia menyebutkan, pengesahan revisi terbatas UU ASN ini menjadi‎ jawaban atas komitmen DPR RI dalam memperjuangkan hak honorer K2.
Sampai saat ini, ada 430 ribuan honorer K2 yang tengah menanti kepastian nasibnya. Dengan revisi terbatas, pintu masuk honorer K2 menjadi CPNS terbuka lebar.
"Perjuangan memang masih panjang, tapi kami tetap menunjukkan komitmen. Kami berharap pemerintah juga punya visi yang sama," ujarnya.
Politikus Fraksi Gerindra ini menambahkan, hanya lima pasal yang akan diubah dalam revisi terbatas tersebut.
Hanya saja, mengingat anggaran pemerintah yang terbatas, pengangkatan honorer K2 pun dilakukan bertahap. (jpnn.com)

Belum Ada Aturan Guru Honorer Swasta Jadi PNS


Blogpendidikan.net - Sejumlah perwakilan Guru Swasta Makassar yang tergabung dalam Ikatan Guru Honor Indonesia (IGHI) Makassar mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait pengangkatan guru swasta menjadi PNS.
Mereka meminta regulasi khusus untuk mengangkat guru honorer swasta menjadi PNS tanpa seleksi dan kualifikasi. 
Menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan,‎ belum ada aturan yang mengatur guru honorer swasta menjadi PNS.
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, PP 43 Tahun 2007 tentang Perubahan atas PP 48/2005, dan PP 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 48/2005 masih sebatas mengatur tentang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. ‎
"Perlu diketahui yang disebut tenaga honorer adalah mereka yang bekerja di instansi pemerintah. Bahkan saat ini pemerintah dengan tegas melarang pengangkatan tenaga honorer di lingkup pemerintahan, baik pusat dan daerah. Mengingat PP 56/2012 yang sudah berakhir dan belum diatur kembali dalam ketentuan yang baru," kata Ridwan.
Untuk kesejahteraan guru swasta, lanjutnya, pemerintah sejak dulu sudah menetapkan kebijakan in passing dan sertifikasi guru.
Itu tidak hanya diikuti guru PNS tapi juga disediakan bagi guru di sekolah-sekolah swasta.
"Program kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menjamin kesejahteraan guru-guru yang bekerja di sekolah swasta. Jadi tidak ada perbedaan hak antara guru berstatus PNS dan nonPNS," pungkasnya. (JPNN.com)

Mekanisme Penyetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Bukan PNS

Blogpendidikan.net - Guru Bukan PNS (GBPNS) siap-siap mengantongi SK jabatan/Inpassing. SK ini sangat penting bagi guru bukan PNS sebagai acuan, salah satunya ialah untuk memenuhi kebutuhan dan haknya terkait dengan pemberian tunjangan profesi.

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil....

Baca Juga :

Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS bertujuan:
1. menetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS sesuai dengan peraturan perundangundangan.
2. menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan angka kredit GBPNS. 
3. menjadi acuan/rujukan bagi GBPNS untuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan pemberian tunjangan profesi.
Mekanisme Penyetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Bukan PNS

Terima kasih semoga informasi ini bermanfaat.

Tenaga Honorer dan PTT Ditiadakan, Hasil Revisi UU ASN


Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah sepakat membentuk Panja Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Panja ini dibentuk untuk merevisi UU ASN No 5 Tahun 2014 tentang status pegawai honorer yang akan tuntas dalam targetnya akhir Maret 2017.
Dengan adanya revisi UU ASN, diharapkan seluruh masalah honorer kategori satu dan dua maupun tenaga kontrak yang sudah eksis bekerja, bisa terakomodir dalam UU tersebut.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Arif Wibowo mengatakan, meski UU ASN baru disahkan nantinya, seluruh tenaga honorer, PTT dan THL tetap mengikuti mekanisme verifikasi faktual (Verfal).

"Nah verfal ini nanti akan memastikan validitas dari jumlah tenaga honorer, PTT dan sebagainya akan diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ujar Arif.
Menurut Politisi PDIP ini, dalam UU perubahan dinyatakan bahwa harus bekerja secara terus menerus dipemerintahan (Linear) dan harus dibuktikan secara faktual.
"Bukannya yang on off. Misalnya sudah pernah bekerja dipemeritahan selama 3 tahun, lalu bekerja di swasta setahun lalu kembali lagi itu tidak bisa. Harus terus menerus," terangnya.
Anggota Komisi II DPR RI ini menuturkan, para pekerja yang secara terus menerus di lembaga pemerintahan harus dihargai.


"Ini untuk menyelesaikan masalah sosial dan politik yang selama ini menjadi beban pemerintah yang tidak terselesaikan. Tentu ke depan sudah tidak ada lagi," jelasnya.
"Maka dalam UU diatur sejak disahkan UU perubahan ini yang sudah dilakukan pengangkatan melalui verfal maka tidak boleh lagi pemerintah melakukan pengadaan honorer PTT dan kontrak serta THL," tambahnya.

Pasalnya dalam UU dikatakan Arif, hanya diatur dua jenis pegawai yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Kalau mau jadi PNS harus melamar dan mengikuti test (khusus) yang ke depan. Kalau tidak, bekerja sebagai P3K. Jadi sebagai pegawai pemerintah tapi bukan sebagai PNS yang sewaktu-waktu dia bisa mundur dari pegawai pemerintahan," jelasnya.

Arif menambahkan, para P3K mekanisme kerjanya berupa perjanjian kerja yang diperbaiki. Hal tersebut berlaku setiap tahun apakah bisa berlanjut terus atau tidak.
"Pemerintah sejak direvisi UU ini dan disahkan dilarang mengangkat honorer, THL dan tenga kontrak dll. Ini kita menata birokrasi dengan baik," pungkasnya. (beritahati.com)

Cara Cek SK Inpassing Guru Non PNS

Blogpendidikan.net - Kabar gembira bagi guru Non PNS yang telah mengirimkan berkas persyaratan untuk mendapatkan SK Inpassing Guru Non PNS (IGBP) yang langsung dikirimkan melalui POS yang dtujukan kepada Kemdikbud. Bagi Guru Bukan PNS yang telah lolos dalam selekasi berkas bisa di lakukan pengecekkan ke portal kemdikbud yang telah disiapkan.

Berikut cara melakukan pengecekkan SK Inpassing Guru Bukan PNS :

1. Kunjungi link berikut : Inpasing Guru Non PNS



2. Input NUPTK dan Nama Guru, kemudian klik tombol "Periksa" dan lihat hasilnya.

Selamat, bagi yang telah mendapatkan status di terima...

Informasi Penting Bagi Honorer K2

Informasi Penting Bagi Honorer K2

Blogpendidikan.net - Demo yang digelar pada 10 februari 2016 yang melibatkan ribuan tenaga honorer berunjuk rasa di depan istana negara untuk menuntut diangkatnya honorer K2 menjadi CPNS.... namun sampai saat ini belum menemukan solusi bagi honorer K2 untuk diangkat menjadi CPNS pada tahun ini, pasalnya pengangkatan honorer K2 belum dimuat dalam UU tentang pengangkatan sebagai CPNS. Seperti dikutip di harian jpnn.com memberikan informasi yang patut diketahui bagi tenaga Honorer K2. 

Para tenaga honorer kategori dua (K2) harus bersabar lagi, Meski fraksi di Komisi II DPR RI setuju bila UU Aparatur Sipil Negara (ASN) direvisi agar ada payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS, namun pembahasannya tidak bisa dilakukan tahun ini. Pasalnya, revisi UU ASN harus masuk terlebih dahulu dalam agenda Program Legislasi Nasional (prolegnas) di DPR.

"Tidak bisa tahun ini pembahasannya, harus masuk Prolegnas dulu. Kalau cuma masuk daftar komulatif tidak akan bisa," kata Arwan Thomafi, anggota Komisi II DPR RI.

Badan Legislasi (Baleg), lanjutnya, harus memasukkan revisi UU ASN dalam prolegnas 2017. Tanpa itu, pembahasan revisi UU ASN tidak bisa dilakukan. "Jadi pembahasan revisi UU ASN tidak mungkin tahun ini. Paling tidak tahun depan lah, makanya Komisi II akan mendesak agar revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas," tandasnya.
sumber : jpnn.com