Showing posts with label Honorer. Show all posts
Showing posts with label Honorer. Show all posts

Peluang Guru Honorer Mendapat Prioritas Menjadi Guru Garis Depan (GGD)


Guru honorer yang sudah mengabdi di daerah 3T (Terdepan Terluar dan Tertinggal) mendapat prirotas menjadi guru garis depan (GGD). Kemendikbud berencana merekrut 17 ribu GGD. Hal ini untuk memenuhi kekurang guru di wilayah terpencil, perbatasan, dan terisolir. "Tahun depan kami tetap akan usulkan GGD. Cuma mungkin ada perubahan pola. Kan ada beberapa daerah usulkan agar guru yang penuhi syarat dan sudah lama mengabdi di daerah terpencil itu dimasukkan. Nah ini yang mungkin akan ada perubahan itu," kata Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Hamid Muhammad usai pelepasan GGD di Jakarta.
Dia menyebutkan, guru honorer yang sudah mengabdi di daerah 3T dan memenuhi syarat, mendapat prioritas. Syaratnya mereka harus berijazah S1 dan berusia maksimal 35 tahun. Selain dari honorer, lulusan S1 umum juga diberikan peluang dengan lebih dulu merekrut mereka dan menjalani program pendidikan profesi guru (PPG) selama dua semester. 
"Jadi harus sekolah PPG dulu, tanpa itu kan nggak bisa mengajar," ujarnya. Dia mengakui jumlah GGD yang akan direkrut tahun depan sangat banyak. Itu sebabnya tenaga yang direkrut berasal dari honorer maupun umum karena sulit mencari lulusan PPG.
"Ya kalau cari lulusan PPG itu nggak ada orangnya. Wong tahun kemarin saja kuota 7.000, yang kami dapat hanya 6.296 orang. Kemenristekdikti bilang tahun ini prgram PPG-nya sangat sedikit. Kalau kami syaratkan harus PPG ya nggak mungkin dan susah," tuturnya. 
Solusinya, menurut Hamid, akan dibahas dengan Kemenristekdikti. Apakah pola rekrutmennya dari S1. Setelah diperoleh calon terbaik kemudian ditetapkan jadi GGD, baru jalani PPG. Begitu selesai PPG, GGD ini langsung ditempatkan ke lokasi pengabdian masing-masing.
"Jumlah 17 ribu ini masih belum final ya karena menunggu keputusan Menteri Keuangan. Kalau anggarannya ada dan disetujui, berarti tahun depan kuotanya segitu." (jpnn.com)

Guru Honorer Akan Mendapatkan Insentif 850 Ribu Perbulan

Guru honorer di lingkup Pemko Makassar, Sulsel, bakal mendapat insentif Rp 850 ribu per bulan. Ada 1.800 honorer yang akan memperoleh tunjangan insentif itu. Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar menyiapkan anggaran sekitar Rp4,5 miliar pada Perubahan APBD 2017 untuk alokasi insentif 1.800 guru honorer.
Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Ismunandar menuturkan, guru honorer selama ini hanya mendapatkan honor mengajar dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Honor yang diterima setiap bulan bervariasi, disesuaikan kemampuan dana BOS tiap sekolah.
"Sebelumnya gaji dihitung per jam, dari Rp 3000 hingga Rp 8500. Kalau dikumpul dalam satu bulan, hanya cukup untuk transportasi," tuturnya. Setelah adanya insentif dari APBD, kesejahteraan guru honorer lebih meningkat. "Mereka juga akhirnya bisa ikut sertifikasi, sehingga gajinya bisa setara atau di atas UMK," jelasnya.
Ismunandar mengungkapkan, berkas 1.800 guru honorer telah diserahkan ke Badan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Makassar untuk diverifikasi. "Masih berproses," katanya. Syarat pengangkatan guru honorer Pemkot Makassar, kata Ismunandar, minimal telah mengabdi selama empat tahun. Pertimbangannya agar tidak menimbulkan kecemburuan di antara guru honorer.
Besaran insentif, kata dia, masih belum final dan masih akan mendapat persetujuan DPRD Makassar. "Soal anggaran kita lihat nanti pembahasan di DPRD, tergantung keputusan antara DPRD dengan pemerintah kota," katanya.
Ismunandar menjelaskan, selama ini kesejahteraan guru honorer masih di bawah standar. Padahal, guru honorer memberikan kontribusi yang besar bagi sekolah. Sekretaris Dinas Pendidikan Makassar, Muhammad Hasbi, mengungkapkan, para guru honorer yang akan menerima insentif harus memiliki SK Wali Kota.
"Insentifnya Rp850 ribu per bulan setelah dipotong BPJS. Ini sesuai janji Pak Wali. Akan dianggarkan pada APBD perubahan," kata Hasbi, Rabu 23 Agustus. Insentif yang dianggarkan pada APBD-P, kata dia, bakal disiapkan untuk tiga bulan hingga akhir tahun.
“Penganggarannya akan berkesinambungan atau dianggarkan lagi pada APBD Pokok 2018 nantinya," jelasnya.
Anggota Komisi D DPRD Makassar dari Fraksi PAN, Hamzah Hamid mendukung langkah Disdik Makassar yang bakal mengangkat guru honorer sekolah menjadi guru honorer pemkot. Dia berharap kesejahteraan guru honorer bisa meningkat dengan adanya insentif.
"Selama ini nasib guru honorer memprihatinkan karena hanya berharap dana bos yang dibayarkan tiap tiga bulan dan nilainya sangat kecil," katanya.
Dia mengungkapkan, pemenuhan kebutuhan guru di Makassar masih ditopang guru honorer. Dia optimistis peningkatan kesejahteraan ribuan guru honorer berdampak signifikan untuk perkembangan pendidikan di Kota Makassar. (jpnn.com)

Pengangkatan Honorer K2 Otomatis, Kok KPK Menolak

Penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pengangkatan PNS otomatis dari honorer menimbulkan gejolak. Seluruh honorer maupun pegawai tidak tetap bereaksi karena menolak dengan sikap Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Waduhh... Kenapa KPK ikut-ikutan urusin honorer. Apa tidak ada urusan lain yang mesti dikerjakan sampai-sampai masalah honorer juga diurus," kata Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih.
Menurut Titi, mestinya lembaga apa pun yang ada di Indonesia janganlah‎ membuat tindakan bertolak belakang dengan proses revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang berlangsung.
Pembahasan revisi UU ASN menjadi jalan terbaik buat penyelesaian masalah tenaga honorer.
"Mestinya lembaga pemerintah memberikan dukungan.‎ Bukannya ditolak dan mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai realita‎," ujarnya.
‎Guru honorer K2 di Banjarnegara ini pun meminta para penolak revisi UU ASN berpikir bagaimana pendidikan di Indonesia berjalan lancar kalau selama ini tidak ada tenaga honorer yang melengkapi dan menutupi kekurangan tenaga pendidik.
Yang terjadi selama ini, pendidikan justru berjalan karena ada honorer. Dia mengeluhkan keberadaan honorer selama ini ditolak dan dipandang sebelah mata.
"Kami tetap dengan prinsip kami bahwa siapa pun yang menolak revisi ASN akan kami lawan‎. Apakah mereka yang menolak revisi UU ASN sebagai dasar hukum pengangkatan honorer tahu proses akan adanya honorer K2 di Indonesia‎," paparnya. (Blog Pendidikan/JPNN.com)

Kabar Gembira Bagi Honorer


Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Arif Wibowo menyebut revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah hadiah bagi honorer yang selama ini setia mengabdi. Terutama bagi honorer yang selama ini rela dibayar minim yaitu di bawah Rp 500 ribu per bulan.

Itu sebabnya, politikus PDIP ini mengimbau pemerintah memberikan dukungan atas inisiatif DPR RI melakukan revisi UU ASN yang baru berusia tiga tahun itu. "Revisi UU ASN merupakan kabar gembira bagi honorer. Sebab mereka punya celah untuk bisa diangkat menjadi PNS." Menanggapi tanggapan sejumlah‎ pihak yang menolak revisi UU ASN, menurut Arif, adalah hal biasa dalam negara demokrasi. 
Siapa pun bisa mengeluarkan pendapatnya, diterima atau tidak urusan pemerintah.

"Tapi saya yakin, Presiden Jokowi tidak akan mengabaikan rakyatnya. Surat presiden yang menjadi pijakan utama memulai pembahasan revisi UU ASN pasti akan diterbitkan. Honorer sabar saja," tuturnya. Anggota Komisi II DPR RI ini menambahkan, poin t‎erpenting dalam revisi UU ASN untuk menyelesaikan urusan honorer (terutama K2) yang statusnya tidak jelas menjadi PNS.

Pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS bisa dimulai tahun ini. Dengan catatan, revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dipercepat pembahasannya.  Bila molor, proses pengangkatannya akan terhambat. "‎Bisa saja honorer K2 diangkat PNS tahun ini. Jika memang agendanya dipercepat," ujarnya.


Menurut Arif, pihaknya‎ sudah pernah pasang target selesai Maret. Namun sepertinya bisa mundur lagi karena DPR saat ini masih menunggu surat dari presiden. "Jika nanti revisi ASN telah disetujui dan disahkan pemerintah bersama DPR, maka terhitung enam bulan setelah pengesahan bisa dilakukan pengangkatan PNS tahun ini," terang politikus PDIP ini.

Hal yang sama diungkapkan ‎Kapoksi Baleg DPR RI Bambang Riyanto. Pembahasan revisi UU ASN prosesnya sangat singkat. Mengingat seluruh fraksi sudah menyetujuinya. Sejak surat DPR RI yang ditandatangani Fachri Hamzah diterima presiden, maka selama itu pula terhitung 60 hari presiden memberikan hak jawabnya. "Mudah-mudahan supresnya cepat diteken. Presiden pasti taat hukum, tidak mungkin melanggar UU 12/2012 dan UU 17/2014 DPR-MPR tentang pelaksanaan prolegnas," tandasnya.

Enam Poin Penting Pengangkatan Honorer Berdasarkan Revisi UU ASN


Blogpendidikan.net - Dua anggota Komisi II DPR RI masing-masing Arif Wibowo dan Bambang Riyanto mengatakan, poin t‎erpenting dalam revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah untuk menyelesaikan urusan honorer (terutama K2) yang statusnya tidak jelas menjadi PNS.
Mengingat sebelumnya ada aturan mengenai PNS mengacu pada UU Pokok Kepegawaian No 43 Tahun 1999. Kemudian digantikan dengan UU 5 Tahun 2014 tentang ASN yang di dalamnya mengisyaratkan tentang tes.

"Kenapa sampai kami merevisi UU ASN, karena honorer tidak diakomodir. Padahal mereka sudah mengabdi dan riil di lapangan mengisi pekerjaan PNS," kata Bambang yang juga Kapoksi Baleg DPR RI. Dia menambahkan, dalam revisi UU ASN, ada dua golongan besar yang akan diakomodir yaitu honorer K1 dan K2. Sedangkan pegawai kontrak dan tidak tetap akan dilihat masa tugasnya sehingga bisa diklasifikan K1 atau‎ K2.

Sementara Arif mengungkapkan dalam draf revisi UU ASN memang tidak disebutkan secara rinci soal mekanisme tes dan sebagai gantinya melalui verifikasi validasi.
Sebab honorer K2 sudah mengikuti tes CPNS 2013.
"Jika RUU ASN disahkan maka pemerintah harus mengangkat pegawai honorer jadi PNS," tegasnya. Keharusan pemerintah itu‎ sebagaimana tertera dalam pasal tambahan 131A sebagai berikut:‎

Pasal 131.(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.(2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.(3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.(6) Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.
(Blog Peniddikan/Jpnn.com)

Gagal PNS Honorer Rencanakan Aksi Besar-besaran


Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal terganjal seiring langkah pemerintah segera menetapkan PP ASN. Dengan demikian, harapan honorer K2 menjadi PNS lewat pintu masuk revisi UU ASN terancam batal.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengatakan, pemerintah belum bisa mengambil sikap terhadap revisi UU ASN. Sebab, semuanya harus mekanisme panjang.
Karena itu, Asman menawarkan untuk diatur dalam PP ASN untuk penyelesaian masalah honorer K1 dan K2. Salah satu PP-nya adalah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, hal itu mendapat tentangan dari honorer.
"Kami menolak P3K. Kalau ujung-ujungnya dijadikan pegawai kontrak, apa bedanya dengan nasib kami sekarang. Yang kami minta status PNS," kata Ketum Forom Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih. Sebagai b‎entuk penolakan, menurut Titi, honorer K2 akan turun ke jalan.
Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan massa honorer K2. Sekitar sepuluh ribu honorer K2 diperkirakan turun ke jalan selama dua hari. ‎"Kami tetap mau adakan aksi di akhir bulan ini, tanggal pastinya menyusul. Karena saat ini kami sedang menyusun kekuatan. Aksi dua hari ini menyasar Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan KemenPAN-RB," tandasnya. (Blog Pendidikan/JPNN.com)

Siap Uji 11.752 Honorer K2 Untuk Jadi PNS


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, telah mendata seluruh pegawai honorer kategori II (K2) yang telah bekerja cukup lama di lingkungan Pemprov DKI. Pendataan dilakukan untuk pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Agus Suradika mengatakan, pihaknya sudah melaporkan data pegawai honorer tersebut ke kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Total pegawai honorer yang telah menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak (SPM) sebanyak 11.752 orang. Kami masih menunggu kontruksi hukum dari Kemenpan RB untuk pengangkatan sebagai PNS atau aparatur sipil negara (ASN)," kata Agus seperti dikutip dari situs resmi Pemprov DKI.

Agus menambahkan, jika Kemenpan RB menyetujui pengangkatan tenaga honorer di DKI Jakarta, pihaknya telah siap menggelar tahapan verifikasi dan tes penerimaan secara bertahap.
"Belasan ribu pegawai honorer di DKI Jakarta yang telah didata tidak secara otomatis diangkat, tapi terlebih dahulu ikut tes penerimaan pegawai," ujar dia.

Agus mengungkapkan, skema penangkatan pegawai honorer DKI Jakarta sama seperti pengangkatan guru bantu yang telah diselesaikan hingga 2017. "Pegawai honorer yang memiliki hasil tes terbagus dan usianya sudah tua akan lebih dahulu diangkat pada tahun pertama. Skema pengangkatan seluruh pegawai honorer di Jakarta akan rampung dalam kurun waktu tiga hingga lima tahun ke depan," ungkap dia.

Apabila revisi UU beserta Peraturan Pemerintah (PP) soal ASN tidak kunjung dibahas dan ditetapkan, kata Agus, Pemprov DKI sudah menyiapkan skema lain. Yaitu melalui peraturan gubernur (Pergub).

"Pengangkatan tenaga honorer bisa melalui pergub mengingat kebutuhan pegawai negeri sipil yang akan pensiun dalam kurun waktu tiga tahun ke depan sebanyak 11.500 orang," Agus memungkas. (Blog Pendidikan/Liputan6.com)