Showing posts with label Info CPNS. Show all posts
Showing posts with label Info CPNS. Show all posts

BKN : Peserta Pendaftar CPNS dan PPPK 2021 Tidak Perlu Lagi Upload Ijazah

BKN: Peserta Pendaftar CPNS dan PPPK 2021 Tidak Perlu Lagi Upload Ijazah

BlogPendidikan.net
- Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengatakan peserta seleksi ASN atau CPNS dan PPPK 2021 tidak akan terlalu banyak mengunggah (upload) banyak dokumen.

Salah satunya karena BKN telah melakukan integrasi data dengan sejumlah instansi. "Untuk ijazah, biasanya mereka upload, scanning dari ijazahnya. Sekarang tidak lagi," kata Bima dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Rabu, 24 Maret 2021.

Bima menjelaskan, BKN telah melakukan integrasi data dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengakses database ijazah. "Kalau ada dalam database berarti benar adanya, jadi tidak perlu upload," ujarnya.

Untuk tenaga kesehatan, BKN juga bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk mengakses surat tanda registrasi dokter, perawat, dan bidan. Sehingga, peserta tidak perlu upload STR mereka saat mendaftar CPNS maupun PPPK.

"Kalau daerah masih meminta untuk bahan yang diupload tidak perlu dilihat di sana, tapi cukup dengan akses database Kemenkes untuk verifikasi," katanya.

Selain itu, Bima menuturkan pihaknya juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan akses data NIK untuk mengkonfirmasi NIK peserta. Menurut Bima, integrasi data tidak hanya memudahkan peserta calon ASN tetapi juga petugas yang akan melakukan seleksi secara administrasi nantinya.

Jadwal Seleksi CPNS Untuk Lulusan SMA dan Pendaftaran PPPK Guru

Jadwal Seleksi CPNS Untuk Lulusan SMA dan Pendaftaran PPPK Guru

BlogPendidikan.net
- Jadwal Seleksi CPNS Untuk Lulusan SMA dan Pendaftaran PPPK Guru.

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi lulusan SMA kembali dibuka. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa lowongan untuk kualifikasi pendidikan SMA memang spesifik, seperti sipir penjara.

“Untuk SMA itu spesifik. Misal untuk sipir penjaga tahanan atau penjaga rutan. Itu tidak perlu keahlian yang khusus,” katanya dikutip dari video yang dibagikannya.

Selain lowongan jalur umum, lulusan SMA juga bisa menjadi CPNS melalui seleksi sekolah kedinasan. Di mana sebelum menjadi CPNS, para pelamar yang lolos seleksi sekolah kedinasan akan menjalani pendidikan dalam kurun waktu tertentu.

Berikut jadwal seleksi CPNS, PPPK dan Sekolah Kedinasan:

1. Seleksi Sekolah Kedinasan

a. Penyampaian formasi ke kementerian/lembaga: Minggu kedua Bulan Maret
b. Pendaftaran: Tanggal 9-30 April
c. Seleksi: Minggu ketiga Bulan Mei dan Minggu Keempat bulan Juni
d. Pengumuman: Belum terjadwalkan

2. CPNS dan PPPK Non Guru

a. Penyampaian formasi ke kementerian/lembaga/pemda: Minggu ketiga Bulan Maret
b. Pendaftaran: Bulan Mei-Juni
c. Seleksi: Bulan Juli, Agustus, September Oktober
d. Pengumuman: November
e. Pemberkasan dan Penetapan NIP: November, Desember, Januari 2022

3. PPPK Guru

a. Penyampaian formasi ke pemda: Minggu ketiga Bulan Maret
b. Pendaftaran: Bulan Mei-Juni
c. Seleksi Tahap I: Pertengahan Agustus
d. Pengumuman, Pemberkasan, & Penetapan NIP: Akhir Agustus hingga September
e. Seleksi Tahap II: Awal Oktober
f. Pengumuman, Pemberkasan, & Penetapan NIP: Pertengahan Oktober hingga November
g. Seleksi Tahap III: Awal Desember
h. Pengumuman, Pemberkasan, & Penetapan NIP: Pertengahan Desember hingga Januari 2021

Demikian informasi ini semoga bermanfaat dan jangan lupa berbagi jika artikel ini bermanfaat.

(Sumber: okezone.com)

Pengumuman CPNS Telah di Terbitkan, Berikut Daftar Link Penting Tentang Pengumuman dan Pemberkasan

Pengumuman CPNS Telah di Terbitkan, Berikut Daftar Link Penting Tentang Pengumuman dan Pemberkasan

BlogPendidikan.net
- Pengumuman CPNS Telah di Terbitkan, Berikut Daftar Link Penting Tentang Pengumuman dan Pemberkasan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan R) telah mengumumkan hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2019. Pengumuman tersebut bernomor B/ 328/S.KP.01.00/2020 yang diunggah dalam laman resmi Kemenpan RB pada Jumat (30/10/2020).

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS Kemenpan RB 2019 adalah peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).


Bagi peserta yang dinyatakan lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui laman sscn.bkn.go.id sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

Unggah dokumen

1. File scan ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi CPNS;
2. File scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS;
3. File scan Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 dan Surat Pernyataan yang dipersyaratkan oleh Kementerian PANRB yang digabung menjadi 1 (satu) file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta CPNS (format terlampir);
4. File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
5. File scan Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
6. File scan Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;
7. File scan Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki pengalaman kerja); dan
8. File scan Daftar Riwayat Hidup yang diunduh di web SSCN 2019 yang digabung menjadi 1 (satu) file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta CPNS.

Lain-lain

Peserta dapat melakukan sanggah terhadap hasil integrasi SKD-SKB melalui sscn.bkn.go.id selama tiga hari yaitu pada 1-3 November 2020.

Pengumuman hasil sanggah akan diumumkan pada 5 November 2020.


Pelamar yang tidak melakukan Registrasi dan Pemberkasan Pengangkatan CPNS pada tanggal yang telah ditetapkan tanpa pemberitahuan kepada Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB, dianggap mengundurkan diri sebagai CPNS Kemenpan RB tahun 2019.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus namun karena alasan tertentu ingin mengajukan pengunduran diri dari CPNS di lingkungan Kementerian PANRB agar mengajukan pengunduran diri kepada Menteri PANRB (format terlampir).

Hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan, Tim Pengadaan CPNS dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

Proses pemberkasan tidak dipungut biaya apa pun.

Terakhir, keputusan Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Berikut Link-link penting tentang pengumuman dan pemberkasan CPNS tahun anggaran 2019, Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini: 


Artikel ini juga telah tayang di Kompas.com dengan judul 

Gaji Perdana CPNS Tahun 2019 Akan Cair Pada Desember

Gaji Perdana CPNS Tahun 2019 Akan Cair Pada Desember

BlogPendidikan.net -
Kabar gembira bagi para peserta seleksi CPNS 2019. Bagi yang lulus seleksi, mereka akan menerima gaji perdana sebagai CPNS pada Desember 2020. Kepastian tersebut disampaikan Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono kepada JPNN.com, Senin (28/9).

"Insyaallah 1 Desember 2020, CPNS 2019 yang dinyatakan lulus pada pengumuman 30 Oktober 2020, akan mendapatkan gaji perdananya," terangnya.

Penetapan awal gaji CPNS 2019 ini sejalan dengan TMT (terhitung mulai tanggal) bekerja yang dihitung per 1 Desember 2020. TMT ini ditetapkan sesuai SK CPNS yang ditetapkan masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK).

"Selain SK, masing-masing CPNS diberikan Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pertama (SPMT) yang dikeluarkan PPK," terangnya. Dia menyebutkan, meski belum bekerja, pembayaran gaji CPNS 2019 dibayar di awal bulan.

Gaji yang diterima CPNS sebesar 80 persen dari gaji pokok.

"Karena statusnya masih CPNS jadi pembayaran gaji baru 80 persen. Kalau ikut Diklat baru dihitung 100 persen," ucapnya. Jika TMT CPNS 2019 dan pembayaran gaji dibayarkan Desember, bagaimana dengan nasib 51 ribu PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)? 

Apakah mereka akan menerima gaji lebih dulu dari CPNS, sama-sama CPNS, atau mundur' di awal tahun 2021?

Jawabannya menunggu Perpes tentang Gaji dan Tunjangan PPPK ditetapkan presiden. (Sumber: JPNN.com)

Catat Syarat Honorer Diangkat Menjadi PNS

Syarat Honorer Diangkat Menjadi PNS

BlogPendidikan.net
- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan peluang bagi pekerja honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan ikut serta dalam pendaftaran CPNS 2021. 

Kemenpan RB belum membeberkan berapa jumlah kuota yang akan diberikan bagi tenaga honorer yang diangkat jadi PNS. Sekretaris Jenderal Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer yang ingin mendaftar.


Beberapa di antaranya ialah berpendidikan minimal S1 dengan batas usia maksimal 35 tahun sedangkan untuk tenaga honorer perawat atau bidan minimal memiliki ijazah D3

Selain itu, masih ada beberapa syarat lainnya, 

Berikut syarat honorer diangkat menjadi PNS:

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4. Bukan anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat dalam politik praktis.

5. Lolos kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan dan jabatan yang dipilih saat mendaftar.

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

7. Sehat jasmani dan rohani.

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

Dalam aturan persyaratan yang dijabarkan untuk mendaftar CPNS dijelaskan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berkesempatan untuk melamar menjadi PPPK untuk mengisi jabatan fungsional dengan memenuhi persyaratan di atas.


Syarat-syarat tenaga honorer diangkat PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Lebih lanjut, Anda bisa mencari informasi terkait formasi atau jabatan yang ingin Anda daftar melalui situs Setkab.go.id. (*)

Penantian Panjang, Akhirnya 20 Ribu Tenaga Honorer Papua Siap Diangkat Menjadi CPNS

Penantian Panjang, Akhirnya 20 Ribu Tenaga Honorer Papua Siap Diangkat Menjadi CPNS
Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal - image source; Jubi/IST

BlogPendidikan.net - Setelah sekitar empat tahun berjuang, ribuan tenaga honorer di Papua akhirnya akan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau aparatur sipil negara (ASN).

Usai bertemu Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB), di Jakarta, Jumat (4/9/2020), Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua akan menangkat 20.000 tenaga honorer di provinsi paling timur Indonesia ini menjadi CPNS.

“Kami akan mengangkat 20.000 orang tenaga honorer se Provinsi Papua,” kata Wagub Klemen Tinal, seperti tertuang dalam siaran pers LBH Papua, yang diterima Jubi di Jayapura, Sabtu (5/9/2020).


Lebih jauh Wagub Klemen Tinal mengatakan waktu yang diberikan untuk pemberkasan adalah dua bulan, September hingga November 2020. Pesan tersebut langsung diarahkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, Nicolaus Wenda, yang hadir juga saat pertemuan dengan MenPAN dan RB.

Atas kebijakan tersebut Forum Komunikasi Honorer Provinsi Papua dan LBH Papua bersepakat akan mengawal hingga janji penerimaan 20.000 tenaga honorer di Papua akan diangkat menjadi CPNS pada November 2020 nanti.

“Atas dasar itu LBH Papua selaku kuasa hukum 12.447 orang tenaga honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Provinsi Papua menegaskan kepada Kepala BKD Provinsi Papua untuk segera menindaklanjuti perintah Gubernur Papua melalu wakil gubernur untuk mengangkat 20.000 orang tenaga honorer se Provinsi Papua,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua, Emanuel Gobay.


Gobay juga minta bupati dan wali kota cq Kepala BKD kabupaten dan kota di Papua segera menindaklanjuti perintah tersebut untuk mengangkat seluruh tenaga honorer yang ada dalam database kabupaten-kota.

Perjuangan panjang menuju CPNS

Sebanyak 12.447 tenaga honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Provinsi Papua, sejak tahun 2016, berjuang untuk diangkat menjadi ASN. Bulan Agustus 2020, perjuangan menunjukkan titik terang.

Awalnya pada tanggal 8 Agustus 2020, para tenaga honorer ini melakukan aksi demostrasi di depan Kantor Gubernur Provinsi Papua. Para pendemo diterima langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Papua, Klemen Tinal.

“Kalian mau diangkat menjadi CPNS kan. Silakan pulang ke rumah dan sembayang karena kami akan memperjuangkannya,” kata Wagub Tinal, kala itu, di hadapan perwakilan 12.447 orang tenaga honorer se Provinsi Papua yang mengelar aksi.


Selain itu, Wagub Klemen Tinal juga minta Forum Komunikasi Honorer Provinsi Papua dan LBH Papua selaku pendamping segera menyiapkan data dan mengantarkan ke Wagub Tinal saat itu juga. Permintaan tersebut langsung dipenuhi dan data disampaikan kepada Wagub Tinal.

Sepekan kemudian, perwakilan Forum Komunikasi Honorer Provinsi Papua kembali ke Kantor Gubernur Papua dan ditemui Pj. Sekda Papua, Ridwan Rumasukun.

Pada kesempatan itu, Ridwan Rumasukun menyampaikan kepada ratusan orang tenaga honorer bahwa data yang mereka serahkan telah diteliti dan selanjutnya akan diperjuangkan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB).


Dalam upaya memperjuangkan itu, kata Rumasukun, pemprov akan mengajak semua kepala daerah kabupaten dan kota di Bumi Cenderawasih serta mengajak juga perwakilan Forum Komunikasi Honorer Provinsi dan LBH Papua selaku pendamping hukum dari forum tenaga honorer.

Rencana tersebut diwujudkan dengan pengiriman surat kepada MenPAN dan RB, serta menjadwalkan pertemuan pada tanggal 28 Agustus 2020. Namun pertemuan baru bisa direalisasikan 4 September 2020.

Pada prinsipnya melalui sikap Wakil Gubernur Papua tersebut menunjukkan bahwa Pemprov Papua telah menunjukkan penghargaan terhadap prinsip “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja” (pasal 28D ayat (2), UUD 1945).

Selain itu, Prinsip Setiap Warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak” (Pasal 38 ayat (1), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia) serta menjalankan Pemerintah Provinsi Papua terkait “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah” (pasal 28I ayat (4), UUD 1945) dengan cara mengimplementasikan “Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor : 800/1672/SET Tentang Permohonan Pengangkatan Tenaga Honorer Pemerintah Provinsi Papua sebagai CPNS Tahun 2020 yang diterbitkan pada tanggal 13 Februari 2020”.

Melalui jawaban Wakil Gubernur Provinsi Papua tersebut secara langsung akan membebaskan ribuan tenaga honorer di Bumi Cenderawasih dari kondisi kerja yang lebih dari delapan jam kerja dengan upah yang dibawah dari UMP Papua yang diberikan hanya dua kali dalam setahun.

Artinya, 12.447 orang tenaga honorer di Papua akan keluar dari sistem perbudakan modern dalam tubuh Pemerintahan Provinsi Papua yang telah dijalani sekian tahun lamanya. Bahkan yang mengejutkan adalah adanya penambahan jumlah tenaga honorer yang akan diterima sebanyak 20.000 orang tenaga honorer dalam kabupaten dan kota di Papua. (**)

Artikel ini juga telah tayang di jubi.co.id

Jadwal SKB dan SKD CPNS 2020 Hingga Penetapan NIP

Jadwal SKB dan SKD CPNS 2020 Hingga Penetapan NIP

BlogPendidikan.net
- Jadwal terbaru seleksi kompetensi bidang (SKB) untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu (29/7/2020). Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/611/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Juli 2020 perihal Rencana Pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, maka pelaksanaan SKB akan digelar 1 September - 12 Oktober 2020. 

Namun sebelum pelaksanaan SKB, terdapat verifikasi data hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) pada 27 - 30 Juli 2020. Selanjutnya pendaftaran ulang SKB pada 1 - 7 Agustus 2020. Lalu, pencetakan Kartu Ujian SKB 8 Agustus 2020. Dikutip dari siaran pers BKN, pelaksanaan SKB akan mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai dengan surat edaran Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020. 

Sebelumnya tes SKB CPNS bakal digelar pada 25 Maret 2020, tetapi ditunda karena pandemi Corona atau Covid-19. Keputusan ini tertuang dalam Surat Nomor: B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo. SKB meliputi tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik, psikotes, tes kesehatan, dan/wawancara.

Materi seleksi untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional. Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT dapat pula berupa tes potensi akademik dan tes praktik kerja. 

Selanjutnya tes bahasa asing, tes fisik atau sesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa dan wawancara sesuai yang disyaratkan di jabatan. Jabatan yang berfungsi sangat teknis atau keahlian khusus seperti Pranata Komputer, SKB dapat dilakukan dalam bentuk tes praktik kerja. 

Materi SKB untuk jabatan pelaksanaan yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait. 

Jadwal Lengkap SKB CPNS 2020: 

1. Verifikasi Data Hasil SKD : 27 - 30 Juli 2020 
2. Pengumuman dan Pendaftaran Ulang SKB : 1 - 7 Agustus 2020 
3. Pencetakan Kartu Ujian SKB : 8 Agustus 2020 
4. Penjadwalan SKB : 10 - 14 Agustus 2020 
5. Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB : 18 Agustus 2020 
6. Pelaksanaan SKB 1 September : 12 Oktober 2020 
7. Pengolahan hasil SKD dan SKB : 8 - 18 Oktober 2020 
8. Rekon integrasi Hasil SKD dan SKB : 19 - 23 Oktober 2020 
9. Penyampaian Hasil Seleksi : 26 - 28 Oktober 2020 
10. Pengumuman Hasil Seleksi : 30 Oktober 2020 
11. Usul Penetapan NIP : 1 - 30 November 2020

Perpres PPPK Sudah Di Tanda Tangan Presiden, Honorer K2 Berbahagia

Anonymous 3/09/2020
Perpres PPPK Sudah Di Tanda Tangan Presiden, Honorer K2 Berbahagia

Dua Perpres yang mengatur tentang Jabatan dan Penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), hingga hari ini belum juga diterbitkan.

Padahal, sumber resmi JPNN menyebutkan, Perpres PPPK sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan telah diberi nomor.

Menurut Sumber tersebut, bahwa Perpres tentang Jabatan PPPK bernomor 38 tahun 2020 itu, Ada 147 jabatan yang diatur di dalamnya.
Akan tetapi, sumber ini kembali menyebutkan, memang belum dirilis dan belum ada salinannya.

Baca Juga : Nasib Honorer K2, Solusinya Masuk Dalam Tahapan PPPK

Namun, yak diketahui pasti apa yang membuat Perpres PPPK ini harus perlu waktu lama untuk diundangkan di lembaran negara.
Sementara lain, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang dihubungi mengaku belum mendapatkan informasi terkait Perpres-nya.

"Saya belum dapat informasi apa-apa," jelas Bima kepada JPNN.com
Bima pun mengakui, BKN yang akan jadi instansi paling sibuk bila Perpres PPPK sudah dirilis ke publik. 

Pasalnya, BKN harus menyiapkan NIP bagi 51 ribu PPPK.
Plt Karo Humas BKN Paryono menambahkan, dia sudah mengecek ke direktorat perundang-undang belum dapat informasi soal Perpres.

"Saya sudah konfirmasi ke direktur perundang-undangan, belum dapat informasi tersebut,"jelasnya.
Hingg saat ini, para honorer K2 yang sudah lolos seleksi PPPK tahap pertama, sangat menantikan terbitnya Perpres.

"Kami terus mencari informasi mengapa Perpres PPPK lama dirilis. Padahal sudah diteken presiden," ungkap Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih yang dihubungi terpisah.
Menurut Titi, dirinya yakin, Perpres PPPK sudah diteken presiden dan telah diundangkan. 

Jadwal Pengumuman Serentak Hasil SKD CPNS Formasi Tahun 2019

Jadwal Pengumuman Serentak Hasil SKD CPNS Formasi Tahun 2019

Berdasarkan data yang divalidasi oleh BKN selaku pelaksana teknis pemilihan CPNS selengkapnya jumlah peserta berdasarkan Berita Acara (BA) membahas, kesesuaian formasi SSCN dengan penetapan 2018, BA penyelenggaraan serta panduan SKB. Rekonsiliasi data yang digunakan untuk 261 dari 521 lembaga pusat dan daerah. Sedangkan 260 lembaga lainnya akan melakukan rekonsiliasi datanya pada jam II tanggal 11-13 Maret mendatang. Hari pertama rekonsiliasi dan validasi data dilakukan untuk 91 organisasi pusat dan daerah.

Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN selaku Koordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP, Ibtri Rejeki mengatakan bahwa proses rekonsiliasi data dilakukan melalui 4 tingkat proses verifikasi dan validasi (verifikasi). “Level 4 yaitu pengumpulan data hasil proses SKD dari seluruh titik lokasi (tilok) dan akan disinkronisasikan saat rekonsiliasi data berlangsung. 

Kemudian setelah disetujui dan divalidasi kesesuaian data dari lembaga dengan data yang ada di Sistem Informasi Manajemen Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi (Simflek). Pada tahap ini, lembaga mencocokkan kesesuaian hasil SKD di lapangan. Selanjutnya pada level 3 akan disetujui ulang oleh Kordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP sebelum ke level 2 yaitu persetujuan Deputi Bidang Mutasi. Terakhir, tanda tangan digital dan hasil rekonsiliasi diserahkan kepada lembaga secara online.

Lebih lanjut Ibtri menjelaskan setelah selesai rekonsiliasi selesai, seluruh lembaga pusat dan daerah akan mengumumkan hasil SKD pada tanggal 22-23 Maret 2020 oleh serentak. “Tentunya peserta yang lolos ke SKB yaitu mereka yang dinilai termasuk formasi 3x setelah perankingan,” katanya. 

Hal ini, lanjut Ibtri, disesuaikan dengan Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2019.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen Heri Susilowati menyetujui pelaksanaan SKD akan berlangsung hingga 10 Maret mendatang. “Secara nasional hasil nasional akan dirapatkan oleh Panselnas. Target kita dengan diadakannya rekonsiliasi ini adalah zero error , ”ungkapnya. Panitia juga menyediakan fasilitas pusat krisis untuk membantu mengatasi masalah, pertanyaan atau komplain dari lembaga yang terdiri dari BKN, Kementerian PAN, RB dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP selaku Tim Penjaminan Mutu Panselnas mendampingi BKN selama masa rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD ini serta memastikan pelaksanaan SKD berjalan sesuai ketentuan.

Salah satu perwakilan lembaga yang hadir, Sri Putri Pratiwi dari Perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, berharap data rekonsiliasi ini diterbangkan setiap tahun untuk mendapatkan data yang valid dan beragam yang merupakan perwakilan dari pemerintah daerah. “Dengan sistem pemilihan yang transparan, ini diharapkan hasil yang ditentukan nanti tidak akan mempengaruhi pihak manapun,” katanya saat diwawancarai oleh tim humas BKN.
source; bkn.go.id

Bagaimana Kelanjutan Nasib Honorer Yang Mau Dihapus


BlogPendidikan.net - Kementerian Pendayagunaan PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menghapus 
tenaga honorer dari seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Keputusan itu tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).


Lantas, gimana nasib tenaga honorer yang sudah bekerja saat ini?

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan pemerintah akan memberikan masa transisi selama 5 tahun, terhitung sejak 2018 agar tenaga honorer bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Artinya, seleksi CPNS dan PPPK masih akan terus dibuka dengan menyesuaikan kebutuhan yang diusulkan masing-masing instansi. Namun, ia tak bisa memastikan kapan seleksi tersebut dibuka.
"Formasi dibuka atas kebutuhan instansi pemerintah, sepanjang lulus persyaratan dan ada formasi yang dibuka oleh instansi pemerintah pusat atau Pemda, sepanjang formasi tersebut dibutuhkan. Fokus kita semua instansi pemerintah harus mengusulkan berdasarkan kebutuhan untuk instansi unit organisasi," katanya di kantor Kementerian PAN-RB.

Apabila honorer tersebut tak lolos CPNS ataupun PPPK dalam masa transisi 5 tahun tadi, maka status si pegawai honorer akan dikembalikan ke instansi yang mengangkat.

"Pertama kita kembalikan tenaga honorer itu dikontrak siapa, itu dulu yang harus kita tahu. dalam rapat bersama dengan komisi gabungan disebutkan bahwa mereka memberikan kesempatan sepanjang dibutuhkan instansi pemerintah dan diberikan gaji sesuai UMR di wilayahnya," jelas Setiawan.

"Setelah 2023 kita akan lihat masih dibutuhkan atau tidak selama masa transisi. Kita harus duduk sama Kemdikbud, Kemenkeu dan instansi pemerintah terkait lainnya," sambungnya.
Setiawan mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada instansi yang masih mengangkat tenaga honorer. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Dalam Pasal 96 PP itu sendiri dijelaskan, PPK (termasuk pejabat lain di instansi pemerintah) dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Instansi yang masih membutuhkan tenaga tambahan didorong untuk mengambil dari pihak ketiga alias outsourcing. Setiawan menjelaskan, selama seleksi CPNS maupun PPPK belum dibuka, maka instansi masih bisa merekrut tenaga lewat pihak ketiga atau outsourcing.
source : https://finance.detik.com/

Inilah Daftar Nama Peraih Nilai Tertinggi SKD CPNS

Panitia pelaksana seleksi CPNS 2019 Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, merilis daftar nama 15 orang peserta dengan nilai terbaik seleksi kompetensi dasar (SKD) selama tiga hari pertama.

"Nama-nama yang kami umumkan ini merupakan peserta dengan nilai terbaik per sesi SKD selama tiga hari pelaksanaan, yakni sejak 2-4 Februari 2020," kata Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kalteng, Suhufi Ibrahim di Palangka Raya.

Setiap harinya ada sebanyak lima sesi SKD, sehingga sejak 2-4 Februari 2020 sudah ada sebanyak 15 sesi SKD yang digelar. Dalam setiap sesinya, peserta yang mengikuti seleksi adalah sebanyak 100 orang.

Pada Minggu (2/2) sesi I, lulus dengan nilai terbaik yakni Muhammad Erza Bahriani, meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 110, Tes Intelegensia Umum (TIU) 165, Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 156 dengan total nilai 431.

Kemudian sesi II, Pamela Actinina SR, TWK 85, TIU 165 dan TKP 159, total 409.
Sesi III Benny Irawan, TWK 100, TIU 140 dan TKP 146, total 386, sesi IV Rahmat Syafari TWK 80, TIU 140 dan TKP 154, total 374. Serta sesi V Dian Desi Riswanti, TWK 120, TIU 115 dan TKP 148, total 383.

Senin (3/2) Sesi I Muhammad Rahmadhan TWK 100, TIU 150 dan TKP 148, total 398. S esi II Yuli Nurrahmawati TWK 95, TIU 150 dan TKP 145, total 390.

Sesi III Apindania Foni Andari TWK 110, TIU 145 dan TKP 141, total 396. Sesi IV Wiro Jumadi TWK 90, TIU 150 dan TKP 150, total 390, serta sesi V Darma Hendrawan TWK 100, TIU 150 dan TKP 138, total 388.

Selasa (4/2) sesi I Ribka Priskila TWK 100, TIU 145 dan TKP 149, total 394. Sesi II Tari Budiarti TWK 100, TIU 130 dan TKP 142, total 372. Sesi III Yuliana TWK 95, TIU 125 dan TKP 143, total 363.

Sesi IV Faisal Akbar TWK 115, TIU 155 dan TKP 142, total 412. Serta sesi V Rendi Indiwara, TWK 120, TIU 140 dan TKP 149, total 409.

"Selama tiga hari SKD itu, lulus dengan nilai terbaik sementara ini adalah Muhammad Erza Bahriani dengan nilai 431. Ia merupakan peserta pada sesi pertama di hari pertama SKD dimulai," jelas Suhufi.
Source : jpnn.com

Tangis Haru Istri, Suami Mencapai Nilai Tertinggi dalam Seleksi CPNS


Blogpendidikan - Seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur ( NTT), sudah memasuki hari kelima.  Pada sesi ketiga, Selasa (4/2/2020), salah satu peserta SKD dalam seleksi CPNS mendapatkan nilai 436. Angka itu merupakan nilai tertinggi sementara dari seluruh peserta yang mencapai passing grade atau ambang batas kelulusan.

Peserta seleksi CPNS dengan nilai tertinggi itu bernama Heribertus Martinus Moskati.  Tepat pukul 15.00 WITA, nama Heribertus bertengger di posisi paling atas dengan nilai 436. Melihat itu, Fransiska Dalima, istri dari Martinus, langsung menghampiri sang suami dan memeluknya dengan erat.  Fransiska mengaku bangga dan senang kala melihat suaminya lulus pada ujian seleksi kompetisi dasar CPNS di Kabupaten Manggarai Timur, pada Selasa sore itu.  

Air matanya pun menetes karena terharu atas prestasi suaminya itu. "Siapapun ya, pasti merasa bangga dan bahagia ketika melihat suaminya mendapatkan nilai yang sangat memuaskan. Ternyata usaha kami selama ini tidak sia-sia. Hari ini kami benar memahami arti dari sebuah ketekunan dan perjuangan," kata Fransiska. Fransiska menuturkan, kesuksesan yang diraih itu menjadi kado yang sangat istimewa bagi keluarganya di awal 2020.  Fransiska menyebut, doa dan kerja keras selama ini akhirnya membawa keluarga ke pintu sukses.  "Doa keluarga kecil kami terkabulkan yang Maha Kuasa," ucap Fransiska. 

Sementara itu, Heribertus Martinus Moskati mengaku gugup saat awal mengikuti tes. "Saya melihat di situ waktu berjalan terus dan akhirnya perasaan tidak tenang saya mulai muncul. Walaupun begitu, saya tetap berusaha untuk tenang dan fokus pada pengerjaan soal yang saya hadapi di dalam," ujar Martinus. Martinus menceritakan, dirinya sempat merasa cemas ketika menghadapi soal test inteligensi umum (TIU). Karena cemas, ia pun memilih untuk mengerjakan soal TIU di menit-menit terakhir.  "Saya melihat soal TIU ada yang gampang. Saya mencoba untuk mengerjakan itu lebih awal. 

Dari situ, batin saya mulai merasa tenang dan akhirnya saya memiliki waktu  yang tersisa untuk mengerjakan soal TWK dan TKP," kata Martinus. Martinus mengaku sudah pernah mengikuti tes CPNS pada tahun-tahun sebelumnya. Namun, usahanya selalu gagal. Baru pada tes kali ini ia berhasil dan mendapatkan nilai 436. 

"Saya mengucapkan terima kasih kasih kepada Tuhan Yesus dan Bunda Maria, kepada istri dan anak saya, kepada kedua orangtua saya juga keluarga dan teman-teman saya yang sudah mendukung dengan hati yang iklas. Tanpa dukungan mereka, saya tidak seperti ini," kata Martinus.

Source: Kompas.com dengan judul "Tangis Haru Istri Melihat Suami Mencapai Nilai Tertinggi 

Jadwal Penerimaan PPPK dan CPNS 2019, Cek Formasi dan Persyaratannya


Jadwal penerimaan PPPK 2019 atau P3K 2019 serta Pendaftaran CPNS 2019 rencananya mulai setelah Pemilu 2019. Cek syarat, formasi dan tahapannya.

Rencananya, sesuai Pemilu 2019, pemerintah akan kembali gelar rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dan juga rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Tahap II. Pendaftaran CPNS 2019 atau PPPK 2019 ini dinantikan sejumlah orang. 



Meski demikian, belum ada informasi lebih lanjut mengenai rekrutmen CPNS 2019.
Rekrutmen PPPK/ P3K akan kembali dibuka April 2019 ini, bertepatan usai Pemilu 2019.
PPPK / P3K akan mendapatkan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
Berikut informasi lengkapnya untuk rekrutmen PPPK/P3K.

1. Terbuka bagi profesional, diaspora, dan juga eks tenaga honorer
Untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK/P3K, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK/ P3K akan terbukan peluang bagi kalangan profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer.

2. Dapat Mengisi JF dan JPT
PPPK / P3K sendiri dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT).
"PPPK / P3K dapat mengisi Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi tertentu sesuai kompetensi masing-masing," jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin.

"PPPK / P3K dapat mengisi Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi tertentu sesuai kompetensi masing-masing," jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin.
Syafruddin berharap, melalui kebijakan ini diaspora yang berada di luar negeri dapat kembali ke Tanah Air untuk membangun bangsa dengan ilmu yang dimiliki.

3. Peluang bagi eks tenaga honorer
PPPK/P3K sekaligus menjadi tempat bagi honorer yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun.
Tentu saja, dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki.
Hingga saat ini, PPPK/P3K bagi tenaga honorer masih diprioritaskan untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

4. Masih Ada Seleksi
Kendati demikian, tidak berarti eks tenaga honorer dapat serta merta menjadi PPPK/ P3K.
"Berdasarkan PP 49/2018, mereka akan tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas," tambah Syafruddin.

5. Syarat Usia Pelamar
Misal, tenaga guru batas pensiunnya 60 tahun, maka bisa dilamar oleh WNI yang berusia 59 tahun.
Ini juga berlaku bagi jabatan lain.

6. Tahapan Seleksi
Ada dua tahapan seleksi PPPK/ P3K 2019, yakni seleksi administrasi dan kompetensi.
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan P3K/PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan P3K/PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

7. Fasilitas Setara PNS
ASN yang berstatus PPPK/ P3K berhak atas fasilitas setara dengan PNS, kecuali jaminan pensiun.
Hak dan kewajiban pun sama.

8. Formasi
Untuk kebutuhan formasi yang dibutuhkan, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan jika teknis kebutuhan P3K / PPPK sama dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS.

Nantinya, setiap instansi akan mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi tersebut.

"Kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai daerah yang tidak lebih dari 50%," tutur Bima.
Penyelenggaraan PPPK/ P3K 2019 akan dilakukan secara terbuka, dan diselenggarakan secara umum yang dapat diikuti oleh masyarakat luas dengan syarat yang telah ditentukan.
Trima kasih informasi ini jika bermanfaat mohon untuk di bagikan. salam pendidikan.

Siap-siap Penerimaan CPNS 2019 dan Pendaftaran PPPK Tahap 2


Salam pendidikan, pemilu 2019 telah selesai dan menunggu hasil pengumuman siapa yang akan menjadi presiden 2019 oleh KPU.  Berita baik bahwa di tahun ini akan dibuka kembali penerimaan CPNS dan pendaftaran PPPK Tahap 2.

Pemerintah dikabarkan akan kembali membuka rektrutmen CPNS 2019 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap II atau P3K/PPPK Tahap II dalam waktu dekat ini.
Untuk P3K/PPPK tahap II, seperti dilansir kominfo.go.id, akan mulai dibuka pada bulan April 2019 ini, tepatnya usai Pemilu 2019.

Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K/PPPK, terbuka peluang bagi kalangan profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).






Belum lama ini, seperti dilansir TribunStyle.com, Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menteri PAN-RB, Syafruddin mengatakan pengumuman resmi seleksi CPNS 2019 bakal dikeluarkan pada kuartal III 2019.


x
Baca juga : Jadwal penerimaan CPNS dan PPPK Tahap 2 Tahun 2019

“PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin beberapa waktu lalu.

Menteri PANRB berharap melalui kebijakan ini para diaspora yang berada di luar negeri dapat kembali ke Indonesia dan berkesempatan untuk membangun bangsa dengan ilmu yang dimiliki.

Selain itu, P3K/PPPK juga dapat menjadi tempat para honorer yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun, dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki. Mengenai eks tenaga honorer, Menteri PANB Syafruddin menegaskan, akan diprioritaskan, terutama untuk :

1. guru
2. tenaga kesehatan
3. penyuluh pertanian.

Namun demikian, bukan berarti eks tenaga honorer dapat serta merta menjadi P3K/PPPK.
“Berdasarkan PP 49/2018, mereka akan tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas,” jelas Syafruddin.

Ia menyebutkan, PP 49/2018 menetapkan, batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu.

Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia baik profesional, diaspora maupun honorer yang berusia 59 tahun.
Demikian juga untuk jabatan lain.

Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), lanjut Syafruddin, rekrutmen P3K/PPPK juga melalui seleksi.

Ada dua tahapan seleksi P3K/PPPK, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan P3K/PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan P3K/PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Dalam PP itu juga disebutkan, setiap ASN yang berstatus P3K/PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.

P3K/PPPKmemiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.
Kecuali jaminan pensiun, P3K/PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Menteri PANRB Syafrddin menjelaskan, bahwa rekrutmen P3K/PPPK akan dilakukan dengan sangat terbuka, karena diselenggarakan secara umum yang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat dengan batas usia maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan dilamar

Selain itu, menurut Syafruddin, P3K/PPPK diharapkan dapat merekrut tenaga profesional dengan tujuan meningkatkan SDM di Indonesia terutama yang memiliki usia di atas 35 Tahun yaitu batas usia rekrutmen CPNS.

Kepala Badan BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa teknis penyusunan kebutuhan P3K sama dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS, dimana instansi mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi tersebut.

“Kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai Daerah yang tidak lebih dari 50%,” pungkas Bima Haria.

CPNS 2019 rencananya dibuka Juni
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja saat mendampingi Menteri PANRB Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan pada tahun 2019 rencananya akan kembali dibuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Rekrutmen ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pegawai, terutama bidang Pendidikan dan Kesehatan dimana banyak pegawai yang akan memasuki usia pensiun pada tahun 2019,” ujarnya.


Badan Kepegawaian Negara ( BKN) merilis jumlah pendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil yang pendaftarannya telah ditutup pada Senin (15/10/2018) lalu.

Penerimaan tersebut menargetkan 5 juta peserta.

Namun, yang terdaftar dan telah melengkapi dokumennya di situs sscn. bkn.go.id sebanyak 3.627.981 orang.
Sementara pendaftar yang telah diverifikasi dan dinyatakan lolos seleksi administrasi sebanyak 1.751.661 orang.
Dengan demikian, yang dianggap tidak memenuhi syarat sebanyak 355.733 orang.
Saat itu, angka tersebut masih bisa bertambah karena proses verifikasi masih terus berlangsung.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM merupakan instansi yang paling diincar peserta seleksi CPNS.
Terlihat dari angka pelamarnya mencapai 487.071 orang.
"Lima instansi yang paling banyak terima pelamar yaitu Kemenkumham, Kementerian Agama, Kemenristek Dikti, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Perhubungan."

Berikut instansi dan jumlah pelamar yang paling dinikmati peserta seleksi :

1. Kemenkumham : 487.071 pelamar
2. Kementerian Agama: 265.264 pelamar
3. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi: 62.593 pelamar
4. Kejaksaan Agung: 50.823 pelamar
5. Kementerian Perhubungan: 37.717 pelamar

Di samping itu, ada pula kementerian/lembaga yang jumlah pelamarnya paling sedikit, yaitu :
1. Badan Koordinasi Penanaman Modal: 843 pelamar
2. Sekretariat Jenderal MPR: 771 pelamar
3. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial: 697 pelamar
4. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan: 667 pelamar
5. Badan Pengawas Tenaga Nuklir: 657 pelamar

BKN juga memilah data instansi Pemerintah Provinsi serta pemerintah Kabupaten/Kota, dengan jumlah pelamar tertinggi dan terendah.

Pemerintah Provinsi dengan jumlah pelamar tertinggi, yaitu:
1. Provinsi Jawa Timur: 63.186 pelamar
2. Provinsi Jawa Tengah: 56.213 pelamar
3. Provinsi DKI Jakarta: 33.773 pelamar
4. Provinsi jawa Barat: 29.709 pelamar
5. Provinsi DI Yogyakarta: 20.759 pelamar

Pemerintah Provinsi dengan jumlah pelamar terendah, yaitu:
1. Provinsi Sulawesi Tenggara: 3127 pelamar
2. Provinsi Sulawesi Utara: 2.916 pelamar
3. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung : 2.805 pelamar
4. Provinsi Maluku : 2.644 pelamar
5. Provinsi Sulawesi Tengah: 1.712 pelamar

Pemerintah kabupaten/kota dengan jumlah pelamar tertinggi, yaitu:
1. Kota Bandung: 19.169 pelamar
2. Kabupaten Deli Serdang: 13.941 pelamar
3. Kota Palembang: 13.370 pelamar
4. Kabupaten Bandung: 12.853 pelamar
5. Kabupaten Cirebon: 12.519 pelamar

Pemerintah kabupaten/kota dengan jumlah pelamar terendah, yaitu:
1. Kota Bukittinggi: 759 pelamar
2. Kota Padang Panjang: 701 pelamar
3. Kota Lubuk Linggau: 571 pelamar
4. Kabupaten Sigi: 482 pelamar
5. Kota Gunung Sitoli: 154 pelamar

Demikian informasi ini, jika bermanfaat mohon di bagikan. salam dan terima kasih, telah like fans page Blog Pendidikan. source : tribunnews.com