Showing posts with label Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan. Show all posts

Guru Honorer Waswas SMA/SMK Diurus Provinsi

Guru Honorer Waswas SMA/SMK Diurus Provinsi

Pengalihan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi masih menyisakan sejumlah persoalan.Selain gaji guru PNS yang agak telat bulan ini, pembayaran guru honorer juga belum ada kepastian. 

Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Sulsel, Edi Sutarto, mengatakan, mestinya persoalan administrasi dan teknis tidak seharusnya membuat hak guru terabaikan. "Memang gaji guru PNS saat ini belum ada kejelasan. 

Karena administrasi dan teknis peralihan yang berbelit-belit," ungkapnya seperti diberitakan FAJAR (Jawa Pos Group). Menurutnya, saat ini IGI bersama Dinas Pendidikan Sulsel terus memperjuangkan hak para pendidik baik PNS maupun yang berstatus honorer. 

Edi berharap para pendidik tetap menjalankan kewajibannya seperti biasa. "Kalau ada yang menyuarakan mogok, itu tidak akan menyelesaikan masalah. Kami minta para pendidik tetap berkepala dingin. Tunjangan pakasi yang diperjuangkan disetujui dan sudah cukup adil meskipun nilai yang disetujui belum sesuai harapan," bebernya. Akhir pekan ini kata Edi, Dinas Pendidikan akan mengumpulkan seluruh kepala sekolah SMA sederajat se-Sulsel. 

Pertemuan ini, sebutnya, berbentuk rapat koordinasi termasuk membahas serah terima inventarisasi dan aset SMA ke provinsi.
source : jpnn.com

Penyebab SK Tunjangan Profesi Guru (TPG) Belum di Terbitkan

Penyebab SK Tunjangan Profesi Guru (TPG) Belum di Terbitkan

Blogpendidikan.net - Berita seputar permasalahan tunjangan sertifikasi guru kembali kami perbaharui dan kami bagikan secara terupdate kepada seluruh pengunjung yang berbahagia.
Awal April, guru-guru akan mendapat dana langsung dari pusat untuk Tunjangan Profesi Pendidik (TPP). Namun, hingga saat ini sebanyak 6.364 guru belum menerima Surat Keputusan (SK) penerima TPP triwulan pertama (Januari-Maret 2016).
Berdasarkan data Laporan Koreksi Data Tunjangan Profesi dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, jumlah guru di Surabaya harusnya menerima yaitu 17.628 dan yang sudah mendapatkan SK sebanyak 11. 264 guru mulai dari pendidikan PAUD, Dasar, hingga Menengah. SK tersebut belum diturunkan dengan berbagai alasan, mulai dari dapodik (Data Pokok pendidikan) yang belum diperbarui, SK sudah siap tapi belum dikeluarkan, perlu verifikasi dan validasi (verval) data ulang dan belum memenuhi syarat.
Belum keluarnya SK juga disebabkan sejumlah permasalahan. Diantaranya, guru kelas tidak mengajar di kelas, guru tidak aktif, riwayat tidak diketahui, dan belum memiliki rekening. 

Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya, M Ikhsan mengatakan bahwa semua guru bisa mengakses perkembangan status SK-nya melalui website yaitu melalui info GTK Kemdikbud yang beralamat di info.gtk.kemdikbud.go.id. Ikhsan juga menambahkan, sedangkan untuk mendapatkan TPP di antaranya memiliki mempunyai satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kemudian memiliki mempunyai Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Persyaratan Kualifikasi Akademik S2 Bagi Guru Pendidikan Dasar 2016

Persyaratan Kualifikasi Akademik S2 Bagi Guru Pendidikan Dasar 2016


Blogpendidikan.net - Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan bantuan peningkatan kualifikasi akademik S-2 bagi guru pendidikan dasar yang bertugas di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB).

Adapun Persyaratan Kualifikasi Akademik S2 Bagi Guru Pendidikan Dasar 2016 sebagai berikut:

a) Guru dikdas yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau guru tetap yayasan.
b) Berusia maksimal 37 tahun pada saat penutupan pendaftaran yang dibuktikan dengan fotocopy kartu tanda penduduk.
c) Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari program studi yang relevan dan terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
d) IPK minimal 2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
e) Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
f) Memperoleh izin untuk mengikuti program peningkatan kualifikasi akademik S-2, dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari pejabat berwenang.
g) Sanggup dan bersedia mengikuti studi di PTP yang ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud, yakni Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Negeri Malang (UM), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai.

Pendaftaran Calon Peserta Kualifikasi Akademik S2 Bagi Guru Pendidikan Dasar 2016 sebagai berikut:

Pendaftaran calon peserta dilakukan sebagai berikut :
1) Guru dikdas yang berminat mengirimkan berkas pendaftaran ke Direktorat Pembinaan Guru Dikdas dengan melampirkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota setempat.
2) Berkas administrasi yang harus disertakan dalam pendaftaran sebagai berikut:
a) Surat permohonan bantuan peningkatan kualifikasi akademik S-2 (diketahui atasan langsung dan dinas pendidikan kabupaten/kota) kepada Direktur Pembinaan Guru Dikdas.
b) Surat pernyataan kesanggupan studi S-2 di Perguruan Tinggi Penyelenggara, yakni: Unesa, UM, UNY, dan UPI.
c) Surat keterangan sehat dari dokter.
d) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
e) Pas poto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
f) Daftar riwayat hidup.
g) Fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi (dengan cap basah).
h) Fotocopy KTP.
i) Fotocopy NPWP.
j) Fotocopy SK pengangkatan pertama.

Alamat Pengiriman Berkas:

"Subdit PKPKK Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Kompleks Kemdikbud Gedung D Lantai 15, Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta. Telp./Faks (021) 57974130."
Pada pojok kanan atas amplop pengajuan berkas ditulis “BEASISWA S-2

BERKAS PENDAFTARAN DITERIMA PANITIA PENYELENGGARA PALING LAMBAT 25 MARET 2016 (STEMPEL POS), MELEWATI BATAS WAKTU YANG TELAH DITETAPKAN TIDAK DIIKUTSERTAKAN DALAM PROSES SELEKSI SELANJUTNYA

POS dan SKL Pelaksanaan UN Tahun 2016

POS dan SKL Pelaksanaan UN Tahun 2016
Para peserta didik yang akan mengikuti ujian nasional (UN) tahun ini tidak perlu bingung mengenai standar kompetensi lulusan (SKL) bagi mereka yang menjalani Kurikulum 2013 maupun yang masih menjalani Kurikulum 2006. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, SKL antara Kurikulum 2013 hampir sama dengan Kurikulum 2006, sehingga materi yang diujikan pun hampir sama.

“Kurikulum 2013 dengan Kurikulum 2006 itu 95 persen (materi) yang diujikan sama, standar kompetensi lulusan (SKL) sama, dan kisi-kisi juga sudah disusun, mencakup hal yang sama.”

Hal itu juga ditegaskan kembali oleh Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, Nizam. Nizam mengatakan, kompetensi lulusan merupakan hal yang ingin dicapai setiap kurikulum. Penerapan kurikulum yang berbeda di sekolah-sekolah, menyebabkan masyarakat melihat seolah-olah standar kompetensi lulusan dan materi ujian nasional juga akan berbeda, padahal materi yang terkandung dalam kedua kurikulum tersebut sama.

“UN itu kan mengukur sebagian dari kompetensi anak dalam hal capaian pengetahuan beberapa mata pelajaran tertentu. Sehingga dari mata pelajaran itu kita lihat dalam Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2006. Kurikulum 2006 misalnya menghendaki anak SMP mengetahui bangun segitiga, tentang sudut, atau pangkat. Lalu kita lihat Kurikulum 2013, di sana ada juga materi matematika untuk mengetahui tentang itu. Ini kan sama. Kalau kita ngukur itu kan ukurannya sama, jadi yang diujikan juga sama,” tutur Nizam.

Ia mengatakan, tujuan capaian pengetahuan atau standar kompetensi lulusan (SKL) atau kompetensi dasar (KD) antara Kurikulum 2013 dengan Kurikulum 2006 memang hampir sama. Hal itu juga yang disampaikan Kemendikbud ke Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dalam membuat kisi-kisi ujian nasional.

“Akhirnya diputuskanlah oleh BSNP bahwa kisi-kisinya sama. Jadi (materi) ujiannya juga sama. Kalau ujiannya sama kan memudahkan pengguna soal dan pembuat soal. Bagi pengguna soal (siswa), kalau materi ujiannya beda kan nanti bisa ribut di masyarakat. Misalnya yang nilainya 9 sama nggak dengan yang nilainya 7, karena kan soalnya berbeda?” ujar Nizam. Karena itu ia kembali menegaskan, materi ujian nasional tahun pelajaran 2015/2016 untuk Kurikulum 2013 hampir sama dengan Kurikulum 2006 sehingga siswa dan guru tidak perlu khawatir dengan adanya perbedaan standar kompetensi lulusan (SKL).

Download pada Link dibawah ini:

Download POS UN Tahun 2016 : DOWNLOAD
 
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/

Nilai Terbaik Hasil UKG 2015 Diraih 7 Provinsi

Nilai Terbaik UKG 2015 Diraih 7 Provinsi

Salam Pendidikan..... Sebanyak tujuh provinsi mendapat nilai terbaik dalam penyelenggaraan uji kompetensi guru (UKG) tahun 2015. Nilai yang diraih tersebut merupakan nilai yang mencapai standar kompetensi minimum (SKM) yang ditargetkan secara nasional, yaitu rata-rata 55. Tujuh provinsi tersebut adalah DI Yogyakarta (62,58), Jawa Tengah (59,10), DKI Jakarta (58,44), Jawa Timur (56,73), Bali (56,13), Bangka Belitung (55,13), dan Jawa Barat (55,06).

Uji kompetensi guru (UKG) tahun 2015 menguji kompetensi guru untuk dua bidang yaitu pedagogik dan profesional. Rata-rata nasional hasil UKG 2015 untuk kedua bidang kompetensi itu adalah 53,02. Selain tujuh provinsi di atas yang mendapatkan nilai sesuai standar kompetensi minimum (SKM), ada tiga provinsi yang mendapatkan nilai di atas rata-rata nasional, yaitu Kepulauan Riau (54,72), Sumatera Barat (54,68), dan Kalimantan Selatan (53,15).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, jika dirinci lagi untuk hasil UKG untuk kompetensi bidang pedagogik saja, rata-rata nasionalnya hanya 48,94, yakni berada di bawah standar kompetensi minimal (SKM), yaitu 55. Bahkan untuk bidang pedagogik ini, hanya ada satu provinsi yang nilainya di atas rata-rata nasional sekaligus mencapai SKM, yaitu DI Yogyakarta (56,91).

“Artinya apa? Pedagogik berarti cara mengajarnya yang kurang baik, cara mengajarnya harus diperhatikan,” ujar Pranata usai konferensi pers akhir tahun 2015 di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (30/12/2015).

Pranata mengatakan, setelah nilai UKG dilihat secara nasional, nanti akan dilihat lagi secara rinci hasil UKG per kabupaten/kota, dan hasil UKG per individu (guru). “Ada pertanyaan, ini data hasilnya mau diapakan? Dengan data ini kita dapat potret untuk kita memperbaiki diri,” katanya.

Ia mencontohkan, ada guru yang mendapat nilai rata-rata 85. Namun meskipun nilai tersebut baik, setelah dianalisis hasilnya, guru tersebut memiliki kekurangan di beberapa kelompok kompetensi. “Dia ada kekurangan di tiga kelompok, yaitu kelompok kompetensi 1, kelompok kompetensi 4, dan kelompok kompetensi 6. Maka dia harus memperbaikinya,” tutur Pranata. Salah satu instrumen untuk meningkatkan kompetensi guru itu adalah dengan pelatihan dan pendidikan yang lebih terarah sesuai dengan hasil UKG.
sumber : http://www.kemdikbud.go.id/main/blog/