Showing posts with label Tunjangan Profesi. Show all posts
Showing posts with label Tunjangan Profesi. Show all posts

Info Penting! Penilaian Kinerja Guru di PMM Menjadi Syarat Pembayaran Tunjangan Sertifikasi 2024

Info Penting! Penilaian Kinerja Guru di PMM Menjadi Syarat Pembayaran Tunjangan Sertifikasi 2024

BlogPendidikan.net
- Para guru ASN (Aparatur Sipil Negara) wajib tahu bahwa penilaian kinerja PMM (Platform Merdeka Mengajar) menjadi salah satu syarat pembayaran tunjangan sertifikasi 2024.

Sebagai informasi, mulai Januari 2024, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerapkan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui PMM.

PMM ini terintegrasi langsung dengan e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Seperti dikutip Metrojambi dari laman Kemendikbud.go.id, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek (Dirjen GTK), Nunuk Suryani mengatakan bahwa sistem pengelolaan kinerja di PMM tidak akan menambah beban guru.

Fitur PMM ini justru diklaim akan memudahkan guru untuk mendorong peningkatan kinerja yang relevan dalam mendukung kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.

Melalui fitur atau sistem pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di PMM, guru dan kepala sekolah hanya perlu fokus pada satu indikator berdasarkan capaian Rapor Pendidikan di satuan pendidikannya.

Berdasarkan Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023 , adapun persyaratan guru untuk menerima tunjangan sertifikasi guru 2024 atau tunjangan profesi guru (TPG) antara lain :

1) Memiliki sertifikat pendidik;
2) Berstatus sebagai guru ASN di daerah dibawah binaan kementerian;
3) Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan);
4) Mempunyai nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian;
5) Telah melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik (Serdik) yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
6) Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
7) Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";
8) Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan;
9) Bukan sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Jadi pada poin ke-7 telah dijelaskan bahwa untuk memperoleh hasil penilaian kinerja dengan sebutan baik, dibutuhkan rencana kinerja yang disusun di PMM.

Adapun guru dan kepala sekolah yang berstatus ASN dapat melaksanakan perencanaan kinerja melalui PMM mulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2024, untuk kemudian masuk ke tahap pelaksanaan.

Untuk penilaian kinerja terhadap guru dan kepala sekolah merupakan kewenangan pejabat penilai (KS/PS) yang bertanggung jawab terhadap peningkatan kinerja sekolah.

Sementara itu fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah lewat PMM ini mendapat sambutan positif di beberapa daerah dan dianggap menjadi terobosan baru dari pemerintah.

Tony Natalian Sahertian, salah seorang guru SMP di Papua mengakui bahwa fitur PMM tidak lagi menyita waktu guru untuk urusan administrasi.

Dia mengatakan PMM adalah sebuah alat efektif dalam merencanakan, melaksanakan, dan meningkatkan kinerja guru dan kepala sekolah.

Di tempat lain, guru SDN Cawang 04 Kota Jakarta Timur, Rut Pratiwi juga menuturkan bahwa banyak keuntungan dari pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah.

"Sistem ini adil karena siapa yang kinerjanya baik, akan mendapat nilai yang baik pula (tidak hanya berpatokan pada pangkat atau golongan)" ujar Rut.

Pernyataan senada juga diungkapkan oleh Kun Handayani, guru SMPN 1 Ngunut Kabupaten Tulung Agung yang mengatakan bahwa pengisian SKP dalam fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah memberikan kemudahan bagi guru.

Hal ini disebabkan, penilaian kinerja dengan PMM memberikan kemudahan untuk guru agar lebih fokus pada pendidikan yang berpihak kepada murid dan tidak terjebak pada administrasi.

Kun juga menambahkan dengan adanya PMM guru bisa mendapatkan predikat kinerja sangat baik untuk realisasi kinerjanya yang luar biasa.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Heboh Berita, Tunjangan Profesi Guru Dihapus di Tahun Ajaran Baru, Berikut Penjelasan Kemendikbud Ristek

Heboh Berita, Tunjangan Profesi Guru Dihapus di Tahun Ajaran Baru, Berikut Penjelasan Kemendikbud Ristek

BlogPendidikan.net
- Heboh berita tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dihapus pada tahun ajaran baru dan seperti apa penjelasan KemendikbudRistek? Simak penjelasannya berikut ini.

Menurut agenda KemdikbudRistek dalam Kepmendikbud Nomor 56/M/2022, Kurikulum Merdeka Belajar akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru 2022/2023 tepatnya pada Juli 2022.

Pemberlakuan Kurikulum Merdeka Belajar merupakan pilihan dari pengembangan kurikulum selain Kurikulum 2013 secara utuh dan Kurikulum 2013 yang disederhanakan.

Rencana dari KemdikbudRistek Kurikulum Merdeka Belajar akan diberlakukan secara bertahap, yakni tahun pertama, kedua, dan ketiga. Jika Kurikulum Merdeka Belajar mulai diberlakukan pada Juli 2022, benarkah pada tahun ajaran baru 2022/2023 tunjangan sertifikasi guru dihapus?
Isu tunjangan sertifikasi guru dihapus terkait dengan berkurangnya beban kerja guru PNS akibat diterapkannya Kurikulum Merdeka Belajar. Padahal salah satu kriteria untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru bagi PNS adalah terpenuhinya beban kerja guru.

Penjelasan Kemendikbud Ristek Terkait Tunjangan Profesi Guru Dihapus di Tahun Ajaran Baru

Salah satu syarat atau kriteria guru PNS untuk menjadi penerima Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru adalah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kurikulum Merdeka Belajar diagendakan akan mulai berlaku pada tahun ajaran baru 2022/2023 pada Bulan Juli 2022 dan merupakan sebuah kurikulum pilihan dari pengembangan kurikulum selain Kurikulum 2013 secara utuh dan Kurikulum 2013 yang disederhanakan.

Struktur Kurikulum Merdeka Belajar pada tahun ajaran baru 2022/2023, terdiri atas kegiatan pembelajaran intrakurikuler, projek penguatan profil pelajar Pancasila, dan ekstrakurikuler.
Jam Pelajaran (JP) di Kurikulum Merdeka Belajar menjadi lebih sedikit dibanding Kurikulum 2013, sehingga beban kerja guru pun menjadi berkurang.

Padahal beban kerja guru di Kurikulum Merdeka Belajar minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) dalam sepekan, kecuali bagi guru pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus.

Jika beban kerja guru PNS berkurang, maka syarat atau kriteria untuk menjadi penerima Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru menjadi tidak terpenuhi.

Lantas benarkah pada tahun ajaran baru 2022/2023 tunjangan sertifikasi guru dihapus?

Menurut Buku Saku Tanya Jawab Kurikulum Merdeka dari Kemdikbud, tidak ada perubahan total JP antara Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka Belajar jika memang mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2022/2023.

Di Kurikulum Merdeka Belajar JP untuk setiap mata pelajaran dialokasikan untuk dua kegiatan pembelajaran, yaitu kegiatan pembelajaran intrakurikuler dan projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Adapun profil pelajar Pancasila, antara lain beriman dan bertakwa kepada Tuhan, berkebinekaan global, bergotong royong, kreatif, bernalar kritis, serta mandiri.

Jadi, jika dihitung JP kegiatan pembelajaran intrakurikuler saja maka seolah JP Kurikulum Merdeka Belajar menjadi lebih sedikit dibanding Kurikulum 2013. Padahal selisih JP tersebut dialokasikan untuk projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Jika beban kerja guru dari JP kegiatan pembelajaran intrakurikuler belum mencapai 24 Jam Tatap Muka (JTM) dalam sepekan akibat penerapan Kurikulum Merdeka Belajar pada tahun ajaran baru 2022/2023, maka beban kerja guru akan tetap dihitung telah mencapai 24 JTM dalam sepekan karena JP projek penguatan profil pelajar Pancasila juga dihitung sebagai beban kerja guru.
Mengapa projek penguatan profil pelajar Pancasila dipisah dari kegiatan pembelajaran intrakurikuler?

Projek penguatan profil pelajar Pancasila membutuhkan alokasi waktu tersendiri agar kegiatan tersebut berjalan dengan baik karena di dalam projek penguatan profil pelajar Pancasila siswa diharapkan dapat menggali masalah nyata di lingkungan sekitar dan dapat memecahkan masalah tersebut.

Demikian informasi tentang Tunjangan Profesi Guru Dihapus di Tahun Ajaran Baru, semoga penjelasan diatas tidak meresahkan lagi Bapak/Ibu guru yang telah memperoleh TPG selama bertahun-tahun.

Cek Info GTK Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2022

Cek Info GTK Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2022

BlogPendidikan.net
 - Bagi guru PNS dan Non PNS yang sudah memiliki sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPS) yang status pada Info GTK data telah dinyatakan Valid dan sudah terbit SKTP untuk semester 1 dan siap untuk realisasi pembayaran TPG Triwulan 1 tahun 2022.

Sesuai judul pada postingan diatas, silahkan Bapak/Ibu Guru untuk Cek Info GTK Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 tahun 2022.

Realisasi pembayaran/pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Januari, Februari dan Maret sudah ditampilkan dan siap untuk dibayarkan Tunjangan Profesinya kepada guru yang berhak menerima TPG.

Ketentuan:

1. Guru PNS: Jenjang TK dan Dikdas dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Jenjang Dikmen dan SLB Dibayarkan Oleh Dinas Provinsi

2. Guru Non PNS: Semua jenjang dibayarkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud.

Setelah terbit realisasi pembayaran triwulan 1 dan SP2D dana akan masuk ke rekening per 14 hari kerja.

Login ke Info GTK Cek Realisasi pembayaran TPG triwulan 1 tahun 2022 dapat dilihat pada menu realisasi pembayaran TPG, pada gambar di bawah ini.



Demikian informasi ini semoga bermanfaat.

Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Cair Bulan Ini, Cek Jadwal Pencairannya

Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Cair Bulan Ini, Cek Jadwal Pencairannya

BlogPendidikan.net
- Tunjangan Sertifikasi guru, terdapat dalam Juknis terbaru TPG dan tunjangan yang lain di tahun 2022. Perlu diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi menerbitkan Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 tentang sistem Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di daerah Provinsi Kabupaten/Kota.

Aturan yang diteken Nadiem Anwar Makarim pada 25 Januari 2022 lalu secara terperinci membahas mengenai sistem pencairan tunjangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Dalam Permendikbud tersebut tertulis jadwal pencairan tunjangan profesi yang akan diterima guru tahun 2022, juknis dan juga syarat pencairan yang harus dipenuhi.

Tentu ini kabar yang sangat dinantikan para guru ASN yang sedang menunggu jadwal pencairan dana ini. Tunjangan sertifikasi ini akan dibagikan secara merata kepada guru ASN SD, SMP, hingga SMA/SMK.

Mengenai persyaratan pembayaran tunjangan sertifikasi guru juga sudah tercantum secara teknis oleh Kemendikbud sebagai berikut: 

Seperti dikutip pada Permendikbud tersebut berikut ini jadwal pencairan serta tanggal sinkronisasi datanya.

Berikut jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2022:
  • Sinkronisasi data 28 Februari 2022  jadwal pembayaran tunjangan triwulan 1 pada bulan Maret
  • Sinkronisasi data 31 Mei 2022 jadwal pembayaran tunjangan  triwulan II atau  pada bulan Juni
  • Sinkronisasi data 31 Agustus 2022 jadwal pembayaran tunjangan pada triwulan III pada bulan September
  • Sinkronisasi data 31 Oktober 2022 jadwal pembayaran tunjangan pada triwulan IV pada bulan November
Untuk persyaratan pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2022 memang terdapat perbedaan jika dibanding sebelumnya.

Berikut syarat khusus pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2022:
  • Guru memiliki sertifikat pendidik dan terdaftar sebagai PNS di Kab/Kota di bawah Kemendikbud;
  • Mengajar aktif di satuan pendidikan atau sekolah sesuai data Dapodik dan memili nomor registrasi
  • Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan sesuai sertifikasi pendidik yang dimiliki dan dikuatkan dengan SK mengajar
  • Memenuhi ketentuan hubungan kerja sesuai UU yang berlaku dan memiliki nilai kinerja guru sesuai standar
  • Telah mengajar di sekolah dengan jumlah siswa yang sesuai dengan rombongan belajar dan tidak terdaftar sebagai pegawai tetap di sekolah maupun satuan pendidikan lainnya.

Tunjangan Profesi Guru PPPK

Tunjangan Profesi Guru PPPK

BlogPendidikan.net
 Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja para guru yang baru lulus PPPK merupakan golongan X. 

Setara dengan lulusan baru PNS golongan IIIA, mereka menerima gaji pokok sebesar Rp2.966.500 mulai masa kerja golongan 0 tahun. Di samping menerima gaji pokok, PPPK juga akan menerima tunjangan yang diatur dalam Perpres 28/2020. 

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan sesuai tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja," tulis Perpres pasal 4.


Selain tunjangan yang diberikan sesuai dengan tunjangan PNS, khususnya PPPK Guru akan diberikan tunjangan profesi bagi guru PPPK yang telah memiliki sertifikat pendidik (Sertifikasi).

Sesuai bunyi pasal 14 dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.

Yang berbunyi : Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh Kementerian melalui Puslapdik hanya untuk tahun anggaran 2021.

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi

Guru Non-PNS penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. memiliki surat keputusan pengangkatan dari pejabat pembina kepegawaian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Guru yang berstatus PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

2. memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru Non-PNS selain PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

3. memiliki surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan.

4. memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan.

5. tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

6. aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki

7. memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik

8. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian

9. memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang:
a. mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling  banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan
b. mengikuti program pertukaran Guru Non-PNS dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau
c. bertugas di Daerah Khusus

10. memiliki penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik” untuk setiap unsur penilaian; dan

11. tidak terikat sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

Besaran Tunjangan Profesi

Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru PPPK :

1. Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru Non-PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:
a. setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan; dan
b. sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

2. Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru berstatus PPPK diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.

3. Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan SIM-Tun.

4. Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran Tunjangan Profesi Guru Setelah Lulus PPPK Satu Kali Gaji Pokok Sesuai SK Pengangkatan

Besaran Tunjangan Profesi Guru Setelah Lulus PPPK Satu Kali Gaji Pokok Sesuai SK Pengangkatan

BlogPendidikan.net
- Guru non PNS yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan ditempatkan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah berhak memperoleh  Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Khusus Guru (TKG). 

Namun, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan menyalurkannya hanya untuk tahun 2021. Penyaluran di tahun-tahun berikutnya dilakukan oleh pemerintah daerah.

Sesuai bunyi pasal 14 dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.

Yang berbunyi : Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non-PNS yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh Kementerian melalui Puslapdik hanya untuk tahun anggaran 2021.

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi

Guru Non-PNS penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. memiliki surat keputusan pengangkatan dari pejabat pembina kepegawaian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Guru yang berstatus PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

2. memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru Non-PNS selain PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

3. memiliki surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan.

4. memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan.

5. tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

6. aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki

7. memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik

8. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian

9. memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang:
a. mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling  banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan
b. mengikuti program pertukaran Guru Non-PNS dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau
c. bertugas di Daerah Khusus

10. memiliki penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik” untuk setiap unsur penilaian; dan

11. tidak terikat sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

Besaran Tunjangan Profesi

Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru PPPK :

1. Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru Non-PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:
a. setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan; dan
b. sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

2. Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru berstatus PPPK diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.

3. Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan SIM-Tun.

4. Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non PNS PPPK >>> LIHAT DISINI

Demikian Artikel tentang Besaran Tunjangan Profesi Guru Setelah Lulus PPPK Satu Kali Gaji Pokok, Semoga bermanfaat dan jangan lupa tuk berbagi.

Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non PNS

Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non PNS

BlogPendidikan.net
- Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.


Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non PNS >>> UNDUH

Cek Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Triwulan 4 Tahun 2021

Cek Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Triwulan 4 Tahun 2021

BlogPendidikan.net
- Terhitung mulai bulan Oktober sampai dengan Desember tahun 2021 untuk triwulan 4 pembayaran tunjangan profesi guru memasuki bulan terakhir atau bulan dimana realisasi pembayaran tunjangan profesi guru triwulan 4 di laksanakan.


Untuk mengetahui realisasi pembayaran tunjangan profesi tersebut bagi guru yang telah memiliki SKPT realisasi pembayaran untuk mengeceknya pada laman info GTK.


Kabar baiknya untuk pembayaran tunjangan profesi triwulan 4 akan dilakukan pembayaran pada bulan ini yaitu Desember 2021.

Guru Yang Belum Mengikuti Vaksin Covid-19, Tunjangan Profesinya Akan Ditangguhkan

Guru Yang Belum Mengikuti Vaksin Covid-19, Tunjangan Profesinya Akan Ditangguhkan

BlogPendidikan.net
- Vaksinasi untuk guru sampai saat ini masih terus di kebut guna mengejar tahun pelajaran baru 2021 pada juli yang direncanakan pembikaan sekolh tatap muka terbatas. Sampai saat ini vaksin Covid-19 masih terus dipacu di beberapa daerah. 

Dikutip dari inikatasultra.com Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Kabupaten Muna, Ashar Dulu, menegaskan bagi guru-guru yang belum mengikuti vaksinasi COVID-19, maka sertifikasi dan pembayaran tambahan penghasilan guru akan ditangguhkan.

“Sekarang sementara pengusulan pemberkasan sertifikasi guru tahap II dan tambahan penghasilan bagi guru yang tidak dapat sertifikasi tahap I. Apabila belum divaksin, semua usulan tersebut akan ditangguhkan,” tegasnya, (inikatasultra.com) Jumat (25/6/2021).

Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muna ini menargetkan minggu depan seluruh tenaga pendidik sudah divaksin. Untuk mensukseskan vaksinasi ini, Ia berharap agar semua guru menjadi garda terdepan mensosialisasikan program pemerintah kepada masyarakat awam.

“Termaksud program vaksin. Juga agar menjadi pelopor dalam menjalani vaksin COVID-19,” ucapnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna, realisasi vaksinasi di Muna secara keseluruhan masih terbilang rendah, baru mencapai 22 persen.

Olehnya itu, untuk mengejar target program vaksinasi, Pemda Muna melalui Dinkes Muna bekerja sama dengan Polri dan TNI akan menjemput bola melakukan vaksinasi massal di seluruh Puskesmas yang tersebar di semua kecamatan, pada Sabtu (26/6/2021) besok.

Target minggu depan seluruh guru dan tenaga kependidikan yang berada di linkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten muna harus suda divaksin. agar pembayaran tunjangan profesi guru tidak ditangguhkan.

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Sudah di Cairkan

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Sudah di Cairkan

BlogPendidikan.net
- Anggaran sertifikasi para guru yang berada di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros triwulan pertama yang nilainya sebesar Rp24,4 Miliar akhirnya sudah dicairkan.

Bupati Maros AS Chaidir Syam mengatakan, anggaran tersebut digunakan untuk sertifikasi guru TK, SD, dan SMP sebesar Rp21,9 Miliar. "Sedangkan untuk kekurangan pembayaran satu bulan pada 2020 sudah kita bayarkan juga sebesar Rp2,5 Miliar,” ujarnya.

Diketahui anggaran Rp24,4 Miliar tersebut dengan rincian Rp21,9 Miliar untuk triwulan I dan Rp2,5 Miliar untuk kekurangan sertifikasi pada Desember 2020 lalu.

Kepala Dinas Pendidikan Takdir menjelaskan, terdapat kekurangan pembayaran pada dana sertifikasi tahun 2020. Kekurangan ini akibat dari pemotongan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

“Tidak terbayar satu bulan tahun lalu bukan kesalahan Pemkab Maros tapi memang ada pemotongan anggaran dari pusat, sehingga triwulan I ini ditutupi sebesar Rp2,5 Miliar. Ini untuk guru SMP yang tahun lalu terpaksa tidak dibayar selama 1 bulan,” bebernya.

Takdir merinci jumlah guru yang menerima sertifikasi sebanyak 1.832 orang dengan rincian guru TK sebanyak 99 orang, guru SD sebanyak 1210 dan guru SMP sebanyak 523 orang.

Empat Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru Belum Dibayarkan

Empat Bulann Tunjangan Sertifikasi Guru Belum Dibayarkan

BlogPendidikan.net
- Sejumlah guru di Kota Mataram mulai mempertanyakan pembayaran tunjangan sertifikasi yang belum dibayarkan hingga saat ini. Bahkan, pembayaran tunjangan sertifikasi guru yang belum dibayarkan mulai Desember 2020 dan tiga bulan di 2021 ini juga belum dibayarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram.

Salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya kepada Radar Lombok mengaku jika pada tahun 2020 pembayaran hanya sampai November, sementara untuk Desember hingga sekarang ini belum dibayarkan. Begitu juga dengan tunjangan sertifikasi triwulan I- 2021, yakni Januari hingga Maret juga belum dibayarkan.

“Padahal, kita sudah tandatangan bulan lalu, tapi sampai sekarang uang sertifikasi belum cair, kenapa ?. Sertifikasi Desember 2020 juga belum terbayar, yang janjinya dibayarkan Januari 2021, tapi nyata belum ada sampai sekarang,” ungkap guru di Kota Mataram tersebut.

Para guru di Kota Mataram juga mempertanyakan dikemanakan uang sertifikasi guru sejak Desember 2020 hingga triwulan I-2021 yang belum dibayarkan. Padalah, seperti biasanya di tahun –tahun sebelumnya, pembayaran sertifikasi gaji lancar setiap bulannya. Tapi sejak Desember 2020 hingga triwulan I-2021 ini justru sampai sekarang belum dibayarkan oleh Pemkot Mataram.

“Padahal kita sudah sama tahu, setiap tahun dana sertifikasi guru dan kuota penambahannya per 1 Januari sudah semua dikirim oleh pemerintah pusat ke 34 provinsi  dan kabupaten/ kota seluruh Indonesia,” jelasnya.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram HL Fatwir Uzali mengaku jika pihak Dinas Pendidikan tugasnya hanya melakukan verifikasi data dan syarat-syarat guru sebagai penerima tunjangan sertifikasi,  lalu mengusulkan dengan mengirim data ke Pemerintah Pusat.

“Tugas kita hanya memverifikasi, lalu mengusulkan ke pusat,” ucapnya.

Menurut Fatwir, setelah Dinas Pendidikan mengajukan berbagai syarat tersebut ke pemerintah pusat, apakah dananya sudah di transfer dari pusat ke daerah melalui Bank, itu hal lain. Karena sampai saat ini jika sudah ditransfer ke bank secara otomatis akan disalurkan langsung tunjangan sertifikasi itu ke rekening guru. Fatwir juga mengaku optimis jika masalah keterlambatan tersebut akan segera terpecahkan.

“Kami percaya kepada Bank yang akan menyalurkannya sesuai regulasi yang ada. Kami berharap dana tersebut akan segera disalurkan kepada guru penerima, yaitu guru yang berhak menerima tunjangan sertifikasi,”  harapnya.

Cek Info GTK Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 2021

Cek Info GTK Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 2021

BlogPendidikan.net
- Sesuai judul pada postingan berikut ini, silahkan Bapak/Ibu Guru untuk Cek Info GTK Realisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 2021.

Realisasi pembayaran/pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Januari, Februari dan Maret sudah ditampilkan dan siap untuk dibayarkan Tunjangan Profesinya.

Ketentuan:

1. Guru PNS: Jenjang TK dan Dikdas dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Jenjang Dikmen dan SLB Dibayarkan Oleh Dinas Provinsi

2. Guru Non PNS: Semua jenjang dibayarkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud.

Setelah terbit realisasi pembayaran triwulan 1 dan SP2D dana akan masuk ke rekening per 14 hari kerja.




Demikian informasi ini semoga bermanfaat dan jangan lupa berbagi jika informasi ini bermanfaat.

Data Info GTK Belum VALID Priode Januari - Juni 2021, Berikut Solusinya

Data Info GTK Belum VALID Priode Januari - Juni 2021, Berikut Solusinya

BlogPendidikan.net
- Data Info GTK Belum VALID Priode Januari - Juni 2021, Berikut Solusinya.

Seperti diketahui, jika portal Info GTK merupakan fasilitas bagi Guru atau Peneliti Tindakan Kelas yang disediakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan. Gunanya untuk membantu para guru melakukan pengecekan hasil verifikasi data di Dapodik.

Saat ini portal Info GTK telah menampilkan data validasi untuk Tunjangan Profesi Guru Semester 2 Tahun Pelajaran 2020/2021. Status “Uji Coba” sudah dihilangkan yang artinya data yang di input sudah diupdate sesuai dengan data Dapodik sekolah.

Data tersebut digunakan untuk validasi data tunjangan guru sebelum diterbitkan Surat Tunjangan Profesi atau SKTP. Namun, masih banyak guru PNS maupun Non-PNS yang mengeluhkan jika Info GTK Belum Valid karena beberapa masalah.


Perlu diketahui, jika saat ini memang masih banyak Info GTK Belum Valid pada status validasi data Tunjangan Profesi Guru. Adapun hal-hal mengenai ketidakvalidan Info GTK dapat dilihat secara langsung dengan mengakses portal Info GTK di alamat info.gtk.kemdikbud.go.id

Untuk masuk ke halaman verifikasi data Guru/PTK caranya sebagai berikut:

• Kunjungi situs Info GTK di alamat info.gtk.kemdikbud.go.id
• Pilih Login Langsung ke GTK
• Masukan akun PTK berupa Email dan Password yang terdaftar di Dapodik
• Klik Login

Berikut beberapa Data Info GTK yang berstatus belum valid dan solusinya

1. Beban Mengajar

Jika pada Info GTK ditemukan masalah pada Beban Mengajar, lihat keterangannya. Jika masih dalam proses penghitungan perbaikan data, solusinya tinggal abaikan saja. Anda tinggal menunggu proses perhitungan.

Namun yang terpenting adalah pastikan di Dapodik pada Jadwal dan Pembelajarannya sudah di isi, terinput dan data sudah sesuai. Jika belum sesuai, Jangan lupa untuk melakukan sinkronisasi pada data Dapodik.

Anda bisa melihat update terakhir pada lembar Info GBK, apakah waktu dan tanggalnya sudah sesuai dengan data terakhir anda sinkronisasi atau tidak. Sering-seringlah lakukan sinkron data, agar data anda terbaca di Info GTK.

Selain itu, dibutuhkan kesabaran karena proses perbaikan memakan waktu 1 – 2 minggu, jadi tidak perlu panik.

2. Kelengkapan Data

Jika pada keterangan tertulis “Verifikasi Manual Pangkat dan Golongan-Golongan BKN (III/c), Golongan di Dapodik (III/d)” yang perlu anda lakukan adalah memastikan bahwa SK di Dapodik benar tertulis III/d.

Dan jika di BKN yang masih tertulis III/c, biasanya pada sebelah kanan layar akan ada tulisan “Update Data BKN” untuk guru yang sudah Sertifikasi. Klik opsi tersebut dan tunggu update data maksimal 1 minggu.

3. Validasi Data

Jika pada keterangan tertulis “Jabatan pada BKN tidak dapat diketahui”, Kemungkinan terdapat perbedaan data atau hal lain. Yang perlu dilakukan adalah menghubungi BKN setempat untuk memastikan data profesi anda telah terinput di BKN.

Sebagai tambahan, semua guru yang memiliki tunjangan profesi atau sudah sertifikasi, datanya harus valid. Demikian informasi ini semoga bermanfaat.

Tunjangan Sertifikasi Guru Desember 2020 dan Triwulan 1 2021 Cair Bersamaan, Cek Jadwalnya

Tunjangan Sertifikasi Guru Desember 2020 dan Triwulan 1 2021 Cair Bersamaan

BlogPendidikan.net
- Tunjangan Sertifikasi Guru Desember 2020 dan Triwulan 1 2021 Cair Bersamaan.

Kabar gembira untuk para guru. Penantian panjang guru soal Tunjangan Profesi guru (TPG) atau sertifikasi guru segera terjawab. Seperti diketahui tunjangan sertifikasi guru triwulan IV 2020 untuk bulan Desember belum cair.

Harusnya guru menerima 3 kali, namun hanya dua kali yakni Oktober dan November 2020. Sementara Desember belum ditransfer.

Lantas kapan dicairkan?

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kotamobagu, Sulawesi Utara, Kusnadi mengatakan tunjangan sertifikasi guru bulan Desember sedang menunggu SK Dirjen yang akan diterbitkan," kata Kusnadi.

Sementara untuk tunjangan sertifikasi triwulan 1 tahun 2021 juga sedang dalam pengurusan oleh masing-masing guru.

"Jika SK Dirjen telah diterbitkan maka guru penerima dana sertifikasi sudah bisa melengkapi dokumen terkait pencairan. Insyaallah dana sertifikasi bulan Desember dan triwulan 1 tahun 2021 akan cair bersamaan," ujarnya.

Sekedar diketahui, sertifikasi Desember akan dibayarkan melalui mekanisme Carry Over atau dibayarkan pada tahun anggaran 2021 setelah proses verifikasi dan validasi data penerima.

Keputusan ini merupakan hasil rekonsiliasi data tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru dan dana tambahan penghasilan TA 2020 yang dilaksanakan tanggal 24-27 November 2020 di Bandung Jawa Barat.

"Ada 4 poin dalam surat pemberitahuan tersebut yakni poin pertama dan kedua menjelaskan soal alokasi dana tunjangan profesi guru tahun anggaran 2020 sesuai Perpres nomor 78 tahun 2019. Dari alokasi dana tersebut dilakukan realokasi dan refokusing anggaran untuk penanganan wabah Covid-19 sesuai Perpres nomor 54 tahun 2020." kata Kadis Pendidikan Kotamobagu, Sulawesi Utara Rukmi Simbala saat dikonfirmasi Kamis 31 Desember 2020.

Pada rekonsiliasi di Bandung tersebut juga dijelaskan jika pembayaran tunjangan profesi guru ada 3 komponen kelompok pembentuk yaitu jumlah guru penerima, jumlah gaji pokok diterima dan jumlah bulan yang diterima. Komponen yang bisa dilakukan pengurangan apabila dana tidak mencukupi adalah jumlah bulan diterima.

"Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa terdapat selisih kurang (minus) antara jumlah alokasi tahun 2020 ditambah dimpa tahun 2019 dan kebutuhan pembayaran tunjangan profesi guru tahun 2020, sehingga untuk pembayaran tunjangan profesi guru pada triwulan IV tahun 2020 hanya dibayarkan 2 bulan (Oktober-November) sedangkan bulan Desember 2020 akan dilaporkan sebagai kurang bayar dan akan dilakukan mekanisme carry over yaitu dibayarkan pada tahun anggaran 2021 setelah proses verifikasi dan validasi penerima," jelasnya.

Sementara untuk 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membidik sertifikasi 10.000 guru dan tenaga kependidikan pada 2021.

Mendikbud Nadiem Makarim mengaku, pelaksanaan sertifikasi guru bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru. Maka dari itu, proses sertifikasi akan terus berjalan di tahun ini. "Target kami peningkatan kesejahteraan. Makanya, kami pastikan sertifikasi guru dan tenaga pendidikan terus jalan," ucap Nadiem.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril menyebutkan, ada 33.873 guru yang telah melakukan sertifikasi pada 2020. Menurut Iwan, guru yang melakukan sertifikasi pada tahun lalu khusus bagi guru dalam jabatan.

"Sedangkan prajabatan juga sedang berjalan hingga saat ini, dan akan terus dilanjutkan," ungkap Iwan.

Setiap Hari Guru Mendengarkan Pernyataan Meresahkan Dari Kemendikbud

Setiap Hari Guru Mendengarkan Pernyataan Meresahkan Dari Kemendikbud

BlogPendidikan.net
- Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi mengungkapkan, nyaris setiap hari para guru terpaksa mendengarkan pernyataan yang meresahkan dari pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Padahal, kata dia, situasi pandemi Covid-19 merupakan kondisi yang berat dan menjadi tantangan sendiri termasuk bagi dunia pendidikan. Itu sebab Unifah meminta agar pihak Kemendikbud tak lagi melontarkan pernyataan yang membuat guru tidak nyaman.

Beberapa informasi merisaukan itu dicontohkan Unifah, di antaranya soal pemberian tunjangan profesi guru dan rekrutmen guru untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Sering sekali guru jadikan beban, bahkan hampir setiap hari mendengar pernyataan yang tidak nyaman dari Kemendikbud. Misalnya, ada tunjangan profesi guru hanya dibayarkan pada guru yang berprestasi," ungkap Unifah dalam FGD Peta Jalan Pendidikan yang digelar secara daring seperti dikutip Antara, Selasa (2/2).

"Meskipun dibantah, banyak sekali pernyataan yang meresahkan para guru," sambung dia lagi.

Seharusnya, menurut Unifah, Kemendikbud fokus menyusun mekanisme agar pembelajaran berlangsung efektif di tengah situasi sulit seperti ini. Itu sebab ia kembali mengingatkan Kemendikbud untuk tidak membuat pernyataan kontroversial dan meresahkan para guru.

PGRI dalam waktu dekat akan merancang buku aktivitas yang membantu kegiatan belajar para guru dan siswa, Meski dengan situasi yang serba terbatas, Unifah memastikan PGRI tetap mengabdi dan mengupayakan agar kompetensi guru kian meningkat.

"Jangan dibilang kalau guru itu penting, tapi ada pernyataan yang bikin resah. Tolonglah guru diberikan ketenangan. Termasuk guru-guru Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK) yang tunjangan sertifikasinya dicabut," kata Unifah.

Dia pun mengatakan, memang guru Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) mengajar di sekolah kerja sama akan tetapi para guru tersebut juga mempunyai keluarga. Lagi pula para guru menurut Unifah juga bekerja demi mencerdaskan anak-anak bangsa.

"Begitu juga perekrutan guru CPNS, yang tanpa persetujuan DPR, dikatakan akan dihilangkan. Dampaknya kemana-mana, karena anak-anak muda kita tidak akan tertarik lagi menjadi guru," tambah dia.

Dalam kesempatan itu, Unifah meminta agar Kemendikbud melibatkan pesantren dalam penyusunan Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035, dan juga melakukan pembinaan pada Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK).

Kabar Baik Dari Kemendikbud Untuk Guru Terkait TPG

Kabar Baik Dari Kemendikbud Untuk Guru Terkait TPG

BlogPendidikan.net
- Kabar Baik Dari Kemendikbud Untuk Guru Terkait TPG.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tunjangan profesi guru (TPG) akan tetap menjadi prioritas pemerintah dalam penyusunan peta jalan 2020-2035.

Artinya, pemerintah tidak akan menghilangkan TPG yang merupakan perintah undang-undang. Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno mengungkapkan, terobosan Merdeka Belajar dirancang untuk menghadirkan yang terbaik bagi guru dan siswa.

"Kemendikbud tetap mengeluarkan kebijakan tunjangan profesi guru sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," kata Totok kepada JPNN.com, Kamis (28/1).

Dia menambahkan, TPG akan diberikan bagi guru yang memenuhi beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam dan mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya. 

Pernyataan Totok ini menyikapi kegelisahan para guru usai rapat dengar pendapat Komisi X DPR RI dengan pejabat eselon I Kemendikbud, membahas peta jalan pendidikan 2020-2035 pada Rabu, 27 Januari 2021. 

"Apa yang disampaikan di RDP kemarin (27/1) bikin guru-guru resah. Banyak yang khawatir kalau pemerintah menghilangkan TPG bagi guru-guru yang sudah bersertifikat pendidik (serdik)," kata Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim (JPNN.com). 

Dia menegaskan, UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 mengamanatkan, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan TPG, sebagai bentuk penghargaan negara terhadap profesi dan profesionalitasnya. 

Pemerintah, kata Satriwan, berupaya meningkatkan kesejahteraan guru. Namun, faktanya guru-guru banyak yang belum mencapai kesejahteraan ini.

Selain itu, pemerintah wajib meningkatkan kompetensi guru melalui training-training yang dikelola pemerintah atau daerah dan organisasi guru serta Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). "Pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap profesi guru sebagaimana perintah UU Guru dan Dosen, PP Guru, dan Permendikbud No. 10/2017," tegasnya. 

Bukan hanya itu, lanjut Satriwan, pemerintah wajib memberikan apresiasi terhadap kinerja guru yang bentuknya bermacam-macam: tunjangan kinerja (biasanya dari Pemda), promosi jabatan, dan lainnya. 

"Nah semuanya itu masih menjadi PR besar kita saat ini. Jadi pemerintah harus memberikan ketenangan kepada guru agar mereka fokus bekerja," pungkas Satriwan.

Tunjangan Profesi Hanya Untuk Guru Berprestasi

Tunjangan Profesi Hanya Untuk Guru Berprestasi

BlogPendidikan.net
- Tunjangan profesi diharapkan mampu memicu semangat guru untuk terus mengembangkan dirinya dalam memberikan pengajaran terbaik kepada para murid. Sayangnya, Bank Dunia menyebutkan bahwa tunjangan profesi guru belum memberikan dampak terhadap peningkatan output kompetensi peserta didik.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Totok Suprayitno dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI secara daring. Sebab, ia menilai tunjangan belum memberikan dampak positif pada hasil belajar anak didik.

Peningkatan kualitas guru ini akan diutamakan agar proses pembelajaran yang efektif dapat terjadi di ruang kelas. Saat ini, kata dia pembelajaran masih hanya satu arah, itu tentu tidak efektif.

“(Pendidikan) Indonesia termasuk irit dalam percakapan. Ini menunjukkan interaksi verbal hubungan argumentasi dialog diskusi Indonesia termasuk rendah dibanding negara lain,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya berencana untuk memberikan tunjangan hanya kepada guru yang berprestasi. Sebab, tidak adil kepada anak didik yang tak mendapatkan pengajaran yang baik.

“Untuk merespons bahwa tunjangan tadi belum secara nyata berpangruh pada hasil belajar, maka ke depan kita berharap penghargaan atau tunjangan lebih akan diberikan kepada guru dengan kompetensi yang baik atau performa berkualitas, dikaitkan dengan kinerja,” tegasnya.

Source; fajar.co.id

Kemendikbud: Kedepan Tunjangan Profesi Hanya Diberikan Kepada Guru Berpsrestasi dan Berkompeten

Kemendikbud: Kedepan Tunjangan Profesi Hanya Diberikan Kepada Guru Berpsrestasi dan Berkompeten

BlogPendidikan.net
- Tunjangan profesi guru diharapkan dapat meningkatkan kualitas guru dalam melakukan pembelajaran di kelas. Namun temuan Bank Dunia menyebut bahwa tunjangan profesi guru belum berdampak pada peningkatan hasil belajar anak.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Totok Suprayitno. Menurut Totok hal itu belum terlihat secara nyata pada hasil belajar anak.

"Nah terkait dengan tunjangan, Bank Dunia pernah merilis laporan bahwa tunjangan profesi guru belum berpengaruh nyata untuk meningkatkan hasil belajar anak. Ini dari Bank Dunia tahun 2015 lalu. Intinya bahwa tunjangan profesi tersebut belum berpengaruh nyata pada hasil belajar," kata Totok dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR RI.

Totok mengamini jika kesejahteraan para guru mesti diutamakan. Namun melihat fakta di atas, Totok menyatakan bahwa ke depannya Kemendikbud hanya akan memberikan tunjangan tak diberikan kepada seluruh guru. Namun hanya bagi mereka yang dinilai berprestasi.

"Terkait kesejahteraan semua guru yang mengabdi harus mendapat penghasilan yang layak. Dan untuk merespons bahwa tunjangan tadi belum secara nyata berpengaruh pada hasil belajar, maka ke depan kita berharap penghargaan atau tunjangan lebih akan diberikan kepada guru dengan kompetensi yang baik atau performa berkualitas dikaitkan dengan kinerja," sebutnya.

Belum Tercipta Dialog dalam Kelas

Totok mengungkap bahwa para guru belum bisa menciptakan iklim diskusi dalam kelas. Interaksi dua arah menyangkut pembelajaran antara guru dan para murid masih sedikit.

"Indonesia termasuk irit dalam percakapan. Ini menunjukkan interaksi verbal hubungan argumentasi, dialog, diskusi di (dalam kelas) Indonesia termasuk rendah dibanding negara lain," katanya.

Ia mengharapkan, dalam Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 yang tengah disusun itu bisa akan menciptakan iklim untuk merangsang para guru membiasakan diskusi dalam kelas.

"Di Peta Jalan, guru yang kita harapkan begini. Dalam proses belajar hendaknya berkelanjutan dan guru memiliki otonomi. Guru sebagai pemilik dan pembuat kurikulum yang kalau dalam terminologi kita, kita kenal sebagai KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan). Ini yang perlu dikembangkan. sementara dari pusat kurikulum harus berupa kerangka yang berlaku umum secara nasional," sebutnya.

Sumber: liputan6.com

Kemendikbud Akan Sertifikasi 10 Ribu Guru Tahun 2021

Kemendikbud Akan Sertifikasi 10 Ribu Guru Tahun 2021

BlogPendidikan.net
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menargetkan tahun ini ada peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru. Beberapa program menurut Mendikbud Nadiem Makarim sudah disiapkan di antaranya melakukan pendidikan kepada 19.624 guru penggerak, sertifikasi terhadap 10 ribu guru dan tenaga kependidikan.

Kemudian rekrutmen guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja) oleh 548 pemerintah daerah, serta penjaminan mutu, sekolah penggerak, dan organisasi penggerak kepada 20.438 orang guru.  

"Peningkatan kesejahteraan guru menjadi target kami tahun ini. Kami pastikan sertifikasi guru tenaga pendidikan masih terus berjalan," kata Nadiem Makarim dalam taklimat media daring, Selasa (5/1). 

Rekrutmen satu juta guru PPPK diprioritaskan untuk guru honorer K2, honorer non K2, guru swasta, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG). Nadiem Makarim mengimbau seluruh guru honorer ikut dalam seleksi PPPK nanti. 

Bagi yang lulus tes bisa mengisi formasi satu juta guru PPPK. Selain itu bagi guru-guru PPPK yang berkinerja baik dan memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan, akan diberikan kesempatan ikut seleksi CPNS. 

"Jadi ini kami siapkan satu juta guru PPPK. Kalau yang lulus tes tahun ini satu juta berarti satu juta yang akan diangkat PPPK. Kalau yang lulus tes 100 ribu, berarti 100 ribu yang akan diangkat. Lulus tes 200 ribu maka 200 ribu yang akan diangkat," bebernya.

Bila tahun ini, kuota yang terisi tidak sampai sejuta, sisanya akan dilakukan rekrutmen PPPK tahun depan. Guru honorer juga bisa terus mencoba sampai tiga kali tes. 

"Semua guru honorer akan diberikan kesempatan bukan hanya satu kesempatan tapi sampai tiga kali kesempatan," tandas Nadiem Makarim.

Sumbe; JPNN.com

Tunjangan Sertifikasi Guru TW 4 Tetunda 1 Bulan Yang Dibayarkan 2 Bulan Saja

Tunjangan Sertifikasi Guru Tetunda 1 Bulan Yang Dibayarkan 2 Bulan Saja

BlogPendidikan.net
- Tunjangan Sertifikasi Guru TW 4 Tetunda 1 Bulan Yang Dibayarkan 2 Bulan Saja.

Tunjangan sertifikasi triwulan (TW) IV untuk 1.126 guru di Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Seluma terpaksa ditunda satu bulan pembayarannya. Ini lantaran transfer anggaran untuk pembayaran sertifikasi ini hanya ditransfer untuk pembayaran dua bulan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kadispendik Seluma, Emzaili Mpd mengatakan kebutuhan anggaran untuk pembayaran tunjangan sertifikasi 1.126 guru ini sebesar Rp 13 miliar. Namun oleh Kemenkeu hanya ditransfer sebesar Rp 10,2 miliar, sementara kebutuhan anggaran untuk pembayaran sertifikasi ini sebesar Rp 13 miliar. 

Sehingga sesuai anggaran yang ditransfer tersebut hanya mencukupi untuk pembayaran dua bulan tunjangan sertifikasi ini. 

”Jadi mohon dimengerti, bukannya kami menunda. Anggaran yang ditransfer memang tidak mencukupi, sehingga pembayaran sertifkasi TW IV ini hanya cukup untuk dua bulan saja. Sementara sisanya akan dibayarkan di tahun 2021,” terang Emzaili. 

Sehingga sesuai anggaran tersebut Dispendik Seluma akan langsung memproses pembayaran tunjangan sertifikasi tersebut kepada 1.126 guru penerima tunjangan sertifikasi tersebut. Dengan tertundanya satu bulan pembayaran tunjangan sertifikasi TW IV ini diharapkan dapat diterima dan dimaklumi oleh guru penerima tunjangan sertifikasi ini. 

Sisa satu bulan yang tertunda tetap akan dibayarkan di tahun 2021. ”Ini terhutang, bukan tidak dibayarkan. 

Jadi jangan simpang siur nanti informasinya, Kemenkeu mengakui kalau ini terhutang dan akan dilunasi di tahun 2021 sesuai dengan besaran terhutang tersebut,” ujarnya. Ditambahkan, tertundanya satu bulan pembayaran sertifikasi TW IV ini tidak mengurangi kinerja guru penerima sertifikasi ini. Semua harus tetap fokus dan maksimal melaksanakan Tupoksinya, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai bidang dan tugasnya. 

”Mohon kepada para kepala sekolah untuk dapat menyampaikan ini kepada guru penerima tunjangan sertifikasi ini. Tetap bekerja maksimal sesuai dengan bidang tugas yang telah diamanahkan,” pungkasnya.

Artikel ini juga telah tayang di bengkuluekspress.com