Download Kisi-Kisi US Brstandar Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017

Download Kisi-Kisi US Brstandar Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017

Blogpendidikan.net - Ujian Sekolah sebentar lagi akan diadakan, untuk mempersiapkan segala sesuatunya diperlukan berbagai refernsi untuk menunjang proses belajar untuk mempersiapkan diri menghadapi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).

Berikut kisi-kisi US yang dapat anda download melalui link dibawah ini....

1. Surat Edaran Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0077/SDAR/BSNP/I/2017 tentang Dokumen Acuan Pelaksanaan USBN Tahun Pelajaran 2016/2017 (DOWNLOAD)
2. Surat Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0271/SKEP/BSNP/I/2017 tentang Kisi-Kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017 (DOWNLOAD)
3. Kisi-Kisi USBN SMA ( DOWNLOAD )
4. Kisi-Kisi USBN SMAK ( DOWNLOAD )
6. Kisi-Kisi USBN SMK ( DOWNLOAD )
7. Kisi-Kisi USBN SMP ( DOWNLOAD )
8. Kisi-Kisi USBN SMTK ( DOWNLOAD )

Sumber : BSNP

Revisi UU ASN : Inilah Empat Kategori Calon Yang Akan Diangkat Menjadi PNS

Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tuntas pada Maret 2017. Artinya, 750 ribu orang berpeluang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 
Hasil harmonisasi revisi UU ASN sebagai pintu masuk honorer kategori dua (K2) dan tenaga di luar K2 menjadi PNS, akan diparipurnakan dalam waktu dekat ini.

Revisi UU ASN, Inilah Empat Kategori Calon Yang Akan Diangkat Menjadi PNS:
1. Tenaga honorer/K2
2. Pegawai tidak tetap (PTT)
3. Pegawai tetap non-PNS, dan
4. Tenaga kontrak.



Menurut Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih, setelah dilakukan pendataan, jumlah tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak tidak sampai satu juta orang.

“Sekitar 750 ribu orang. Mudah-mudahan target DPR untuk menetapkan UU ASN pada Maret 2017 bisa terealisasi, agar seluruhnya bisa diproses pengangkatan PNS-nya,” kata Titi.
Sebelumnya, Ketua Panja Revisi UU ASN DPR RI, Arief Wibowo mengungkapkan, pengangkatan PNS dari empat kategori tersebut dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak revisi UU ASN ditetapkan. Dengan demikian, tidak adalagi honorer maupun tenaga kontrak yang diangkat karena semua sudah ter-cover.

Revisi UU ASN : Maret Akan di Sahkan

Ketua Panja Revisi terbatas UU Aparatu‎r Sipil Negara (ASN) Komisi II DPR Arief Wibowo optimistis, jadwal pengesahan RUU ASN akan dilakukan Maret mendatang.
Keyakinan itu didasarkan karena sebagian besar anggota DPR menyetujui revisi UU ASN ini.
"Prinsip kami, lebih cepat lebih baik. Lagipula, pengangkatan honorer dan pegawai kontrak seperti bidan PTT, penyuluh, guru garis depan, tidak bisa jalan tanpa revisi UU ASN ini. Karena mereka semua melalui jalur khusus," kata Arief.
Pembahasan revisi UU ASN ini akan lebih cepat bila Presiden Joko Widodo segera menerbitkan‎ surat presiden (Surpres).
Mengenai anggaran, menurut politikus PDI Perjuangan ini, tidak menjadi masalah. Selama data honorer kategori dua (K2) dan pegawai kontrak valid, negara siap mengangkat mereka menjadi CPNS.
"Aspirasi honorer K2 dan pegawai kontrak ini begitu besar. Kami hanya bisa memperjuangkan dalam legislasi. Kami yakin pemerintah akan memperhatikan nasib honorer dan pegawai kontrak yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun," bebernya.
Sementara itu Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih juga merasa optimistis, langkah menuju PNS sudah di depan mata.
Apalagi hanya lima pasal yang diubah dalam revisi UU ASN.
"Mudah-mudahan jadwal pengesahan RUU ASN pada Maret mendatang tidak bergeser. Kami sangat gembira, kesabaran dan perjuangan seluruh honorer K2 sudah membuahkan hasil," tandas guru honorer di Banjarnegara ini... (jpnn.com)

Honorer K2 Jadi PNS

Politikus Nasional Demokrat (Nasdem) Akbar Faisal meminta pemerintah memikirkan cara menggaji honorer kategori dua (K2) yang akan diangkat PNS.
Pasalnya, untuk menggaji PNS dari honorer K2 ini, pemerintah butuh tambahan anggaran Rp 23 triliun per tahun.
"Saya mendukung revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan menjadi RUU usulan DPR RI. Yang harus jadi perhatian, jumlah honorer K2 ini mencapai 430 ribuan sehingga bila diangkat seluruhnya, negara harus menyediakan anggaran Rp 23 triliun per tahun," ujar Akbar dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (24/1).
Namun, pernyataan Akbar langsung dimentahkan politikus PKS Ansory Siregar. Dia mengatakan, anggaran Rp 23 triliun ada di kas negara.
"Kalau cuma Rp 23 triliun, pasti ada. Daripada menghamburkan anggaran ke hal yang tidak manfaat, lebih baik berikan kepada honorer K2. Kami sudah pusing mengurus pengangguran. Kalau mereka tidak diangkat, jumlah pengangguran makin bertambah lagi," serunya.
Hal senada diucapkan politikus PDI Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka.
Menurutnya, anggaran Rp 23 triliun hanya satu persen dari dana APBN.
"Urusan rakyat jangan pikir untung ruginya. Kenapa pemerintah tidak mau berbaik hati kepada rakyatnya dengan menyisihkan anggaran dua persen dari APBN untuk menyejahterakan honorer dan pegawai kontrak," ucapnya.
Dia juga mempertanyakan angka Rp 23 ‎triliun yang disebut-sebut Akbar.
"Saya tidak tahu, angka Rp 23 triliun itu didapat dari mana," ujarnya. (jpnn.com)

Honorer K2, PNS Sudah di Depan Mata

Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya resmi disahkan menjadi RUU usul DPR RI.
Ini setelah sepuluh fraksi di DPR RI menyatakan setuju meski ada beberapa catatan.
"Semua fraksi setuju revisi usul inisiatif atas UU ASN disahkan menjadi RUU usul DPR RI," kata Fahri Hamzah saat memimpin sidang paripurna ketiga DPR RI.
Begitu seluruh anggota DPR menyatakan setuju, tepuk tangan honorer K2 dan pegawai kontrak membahana.
Kalimat hamdalah pun serentak terucap.
"Alhamdulillah, PNS sudah di genggaman,"‎ kata sejumlah honorer K2 dan pegawai kontrak.
Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih juga tidak bisa menahan kegembiraannya.
Dia optimistis, RUU ASN tidak lama lagi disahkan menjadi UU.
"Kami mengucapkan syukur dan terima kasih kepada seluruh anggota DPR RI. Hari ini membuktikan, revisi UU ASN bukan sekadar angan-angan tapi nyata," tandasnya. (jpnn.com)

Akhirnya Peluang Honorer K2 Untuk Menjadi PNS Disahkan

Blogpendidikan.net - Ratusan ribu tenaga honorer kategori dua (K2) bisa bernapas lega. Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI telah menetapkan bahwa revisi terbatas UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa diparipurnakan pekan depan.

"Alhamdulillah, saya dapat informasi dari rekan di Bamus, kalau revisi terbatas UU ASN akan disahkan pada 24 Januari. Ini berarti, jalan untuk honorer K2 menjadi PNS semakin terbuka," kata Bambang Riyanto, kapoksi Baleg DPR RI.
Dia menyebutkan, pengesahan revisi terbatas UU ASN ini menjadi‎ jawaban atas komitmen DPR RI dalam memperjuangkan hak honorer K2.
Sampai saat ini, ada 430 ribuan honorer K2 yang tengah menanti kepastian nasibnya. Dengan revisi terbatas, pintu masuk honorer K2 menjadi CPNS terbuka lebar.
"Perjuangan memang masih panjang, tapi kami tetap menunjukkan komitmen. Kami berharap pemerintah juga punya visi yang sama," ujarnya.
Politikus Fraksi Gerindra ini menambahkan, hanya lima pasal yang akan diubah dalam revisi terbatas tersebut.
Hanya saja, mengingat anggaran pemerintah yang terbatas, pengangkatan honorer K2 pun dilakukan bertahap. (jpnn.com)

Kemdikbud Memastikan Sertifikasi Guru Tuntas di Tahun Ini


Anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun anggaran 2016‎ diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Akibatnya, pagu anggaran Kemendikbud Rp 43.605.86 miliar turun menjadi Rp 39.689.86 miliar.
Mendikbud Muhadjir Effendy mengungkapkan, sebanyak Rp ‎3.916,000 miliar dana Kemendikbud diblokir.
Namun, banyak program kerja yang dituntaskan.
Salah satunya sertifikasi guru yang ditempuh dengan jalur efisiensi anggaran.
Sertifikasi guru yang ditargetkan di 2016 adalah 25 ribu orang.
Realisasinya melonjak menjadi  68.737 guru atau meningkat sebesar 274, 94 persen.
“Walau adanya pemblokiran anggaran, tapi kami berupaya untuk tuntaskan target dengan efisiensi anggaran, terutama di perjalanan dinas (perjadin),"
Anggaran perjadin yang dihemat itu sebesar Rp 1,8 triliun.
Dia mencontohkan,  mengundang guru untuk pelatihan di Jakarta memakan biaya tinggi.
Karena itu, akhirnya diubah pemateri dikirimkan ke wilayah-wilayah guru yang perlu sosialisasi kebijakan. ( jpnn.com)

Tidak Ada Batasan Kuota dalam Seleksi Sertifikasi Guru 2017



Dalam Seleksi penerima Tunjangan sertifikasi di tahun 2017, dipastikan tidak ada batasan kuota dari pemerintah pusat. Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan (Disdik) masing-masing menjadi garda depan dalam menjaring para calon penerima tunjangan sertifikasi.

“Syaratnya guru-guru sebagai calon penerima tunjangan sertifikasi harus memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) di sistem Padamu Negeri. Untuk kouta tidak ada tergantung guru-guru berhasil atau tidak dalam ujian sertifikasi nanti,” ucap Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Dr Krisnayadi Toendan MSi belum lama ini.

Krisnayadi mengungkapkan sedikitnya ada sekitar 60 persen Guru dan Tanaga Kependidikan (GTK) di bumi Tambung Bungai yang belum mendapatkan tunjangan Sertifikasi, terutama mereka guru-guru di daerah pedalaman.

Menurutnya untuk mempercepat GTK agar mendapatkan tunjangan satu kali gaji itu perlu campur tangan pemerintah daerah, terutama dalam hal mensosialisasikan hingga meningkatkan kompetensi GTK agar dapat mengikuti seleksi Sertifikasi dengan baik.
“Kementerian telah meminta Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan masing-masing menjadi garda depan dalam menjaring para GTK untuk menjadi calon penerima tunjangan sertifikasi, tentunya dengan merata tidak hanya terpusat di kota, guru-guru di pedalaman juga harus di prioritaskan,” katanya.

Ia juga menjelaskan LPMP hanya bertugas untuk melakukan Verifikasi kelengkapan syarat yang diperlukan, kalau calon memenuhi syarat mereka akan mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditentukan serta ujian sertifikasi.
“Kita hanya melakikan verifikasi kelengkapan berkas yang diajukan oleh Disdik Kabupaten/Kota. Setelah semuanya lengkap kita akan serahkan ke LPTK untuk mengikuti pendidikan dan ujian seleksi penerima sertifikasi,” ungkapnya.

Krisnayadi juga sedikit memberikan masukan untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rekrutmen calon peneriman tunjangan sertifikasi untuk memprioritaskan guru-guru di daerah pedalaman sebagai calon peneriman tunjangan satu kali gajih itu.
Karena selain untuk memberikan kesejahtraan yang merata bagi guru-guru di Kalteng, juga sebagai bentuk penghargaan bagi tenaga pengajar yang telah berjuang dan mengabdikan diri untuk mengajar di daerah pedalaman.

“Saran saya jangan semua guru yang mengikuti seleksi ini hanya guru-guru dari kota, perhatikan juga guru-guru di pedalaman, karena selain sebagai bentuk penghargaan bagi mereka telah mengabdi dipedalaman, juga agar mereka betah mengajar di pedalaman,” tutupnya.

Selamat, Guru Garis Depan (GGD) Akan Segera Diangkat Menjadi PNS

Sebanyak 6.296 guru garis depan (GGD) dijanjikan akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini.
Kepastian ini menyusul persetujuan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas). "Sebanyak 6.296 guru garis depan yang diseleksi tahun lalu, sudah bisa diangkat pegawai ASN tahun ini. ‎Ini diputuskan dalam ratas kemarin," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam rapat kerja (Raker) Komisi X DPR RI.
‎Seluruh GGD yang diangkat ini akan ditempatkan di wilayah 3T (terluar, terdepan, tertinggal). ‎
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan jumlah GGD yang akan diangkat menjadi CPNS itu mencapai 6.296 orang.
Nantinya, mereka akan ditempatkan di 93 kabupaten di seluruh Indonesia. Pranata menjamin bahwa SK-TMT (tanggal mulai tugas) CPNS GGD keluar 1 Januari 2017. (jpnn.com)

Belum Ada Aturan Guru Honorer Swasta Jadi PNS


Blogpendidikan.net - Sejumlah perwakilan Guru Swasta Makassar yang tergabung dalam Ikatan Guru Honor Indonesia (IGHI) Makassar mempertanyakan kebijakan pemerintah terkait pengangkatan guru swasta menjadi PNS.
Mereka meminta regulasi khusus untuk mengangkat guru honorer swasta menjadi PNS tanpa seleksi dan kualifikasi. 
Menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan,‎ belum ada aturan yang mengatur guru honorer swasta menjadi PNS.
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, PP 43 Tahun 2007 tentang Perubahan atas PP 48/2005, dan PP 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 48/2005 masih sebatas mengatur tentang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. ‎
"Perlu diketahui yang disebut tenaga honorer adalah mereka yang bekerja di instansi pemerintah. Bahkan saat ini pemerintah dengan tegas melarang pengangkatan tenaga honorer di lingkup pemerintahan, baik pusat dan daerah. Mengingat PP 56/2012 yang sudah berakhir dan belum diatur kembali dalam ketentuan yang baru," kata Ridwan.
Untuk kesejahteraan guru swasta, lanjutnya, pemerintah sejak dulu sudah menetapkan kebijakan in passing dan sertifikasi guru.
Itu tidak hanya diikuti guru PNS tapi juga disediakan bagi guru di sekolah-sekolah swasta.
"Program kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menjamin kesejahteraan guru-guru yang bekerja di sekolah swasta. Jadi tidak ada perbedaan hak antara guru berstatus PNS dan nonPNS," pungkasnya. (JPNN.com)