Jual Beli Jabatan PNS

Jual Beli Jabatan PNS

Praktik jual beli jabatan begitu mengkhawatirkan. Komisi Aparatur Sipil Negara mencatat tahun 2016, ada puluhan kasus jual beli jabatan yang dananya jika ditotal mencapai Rp 35 triliun....

Kabar Baik Soal Gaji Guru Honorer





Gaji guru honorer di SMA/MA/SMK yang menjadi masalah di tingkat provinsi kini bisa teratasi. Sebab, pemerintah akan memberlakukan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di pendidikan menengah atas. (Kabar Baik Soal Gaji Guru Honorer)
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ‎Didik Suhardi mengatakan, ada beberapa kepala daerah yang menyurat kepada pemerintah.
Mereka meminta kebijakan soal pembayaran gaji guru honorer karena banyak daerah kebingungan mencari sumber pendanaannya.
"Sebenarnya kebijakan soal pembayaran guru honorer jadi kewenangan daerah. Namun, karena banyak guru honorer terancam dirumahkan, sementara di sekolahnya didominasi guru honorer dan guru bantu, maka pusat ikut turun tangan."
Secara prinsip, menurut Didik, pemberian dana BOS untuk SMA/MA/SMK bisa dilakukan. Namun, pemerintah harus melakukan evaluasi mendalam agar tidak muncul masalah baru. Misalnya, dana BOS digunakan untuk mengangkat guru honorer baru. 
"Kalaupun nanti BOS SMA/SMK akan dijalankan, ada aturan mainnya. Dana BOS hanya untuk membayar gaji guru honorer yang dilimpahkan dari kabupaten/kota ke provinsi. Jadi tidak boleh untuk membayar gaji guru honorer baru karena sudah ada larangan mengangkat honorer sejak 2005," tegasnya. (Guru/JPNN)

Revisi UU ASN : 439 Ribu Honorer Siap Diangkat Menjadi PNS

Blogpendidikan.net - Sebanyak 439 ribu pegawai honorer berpeluang diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Saat ini, DPR sedang menggodok revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan akan menjadi payung hukum untuk pengangkatan pegawai honorer. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Arif Wibowo menyatakan, nasib pegawai honorer selama ini memang belum jelas. Sebab, tidak ada payung hukum yang menaungi mereka.
Tentu, lanjut dia, mereka sangat rentan mendapat diskriminasi dan kesewenang-wenangan. ’’Mereka bisa dengan mudah diberhentikan. Pejabat terkait bisa dengan mudah memindah atau memutus kontrak kerja mereka,’’ katanya.
Legislator asal Madiun, Jatim, itu menyatakan, untuk melindungi hak-hak mereka, DPR mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam revisi itu, bakal dicantumkan ketentuan pengangkatan pegawai honorer. ’’Dengan undang-undang itu, pemerintah punya payung hukum untuk mengangkat mereka,’’ kata dia.
Arif mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 439 ribu pegawai honorer yang dijanjikan pemerintah untuk diangkat sebagai PNS. Tetapi, hingga sekarang, mereka belum juga menjadi PNS. Pegawai-pegawai itulah yang akan menjadi fokus perhatian dengan tetap melakukan proses verifikasi dan validasi. ’’Tentu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara,’’ katanya.
Politikus PDIP itu menyatakan, setelah pengangkatan seluruh pegawai honorer sebagai PNS, tidak boleh lagi ada pejabat mempekerjakan pegawai honorer. Yang ada hanya PNS. ’’Dengan aturan itu, tidak akan muncul lagi persoalan pegawai honorer yang sudah lama tidak terselesaikan,’’ terang Arif.
Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy menambahkan, DPR sangat serius mengatasi persoalan pegawai honorer. Selama ini banyak pengaduan yang masuk terkait nasib mereka yang tidak jelas. ’’DPR tidak tinggal diam, tetapi mencari solusi yang tepat. Yaitu, merevisi undang-undang,’’ katanya.
Menurut Lukman, sebenarnya yang lebih berkompeten dalam birokasi adalah pemerintah. Seharusnya pemerintah yang mengajukan revisi undang-undang tersebut. Namun, saat ini revisi Undang-Undang ASN sudah disahkan menjadi inisiatif DPR. Karena itu, pemerintah bisa melakukan kajian terhadap usul tersebut. ’’Ini sudah disetujui dan kami harus ikut,’’ ungkap dia.
Lukman menambahkan, pemerintah harus melakukan kajian secara mendalam, bahkan punya peluang untuk menolak usulan itu. Namun keputusan akhir akan ditentukan dalam pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah. Sebab, parlemen tidak bisa sendirian membahas undang-undang.
Sementara itu, Ketua Forum Bidan Desa PPT Indonesia Lilik Dian Ekasari menyatakan, pihaknya sangat mendukung rencana pengangkatan pegawai honorer. Banyak sekali bidan desa berstatus pegawai tidak tetap (PTT) yang nasibnya tidak jelas. Mereka sudah bekerja cukup lama, tetapi sampai sekarang masih sebagai pegawai tidak tetap.
Dia mengungkapkan, tahun lalu terdapat 42.245 orang yang mengikuti computer assisted test (CAT). ’’Kami mendesak pemerintah segera mengumumkan CPNS bidan desa,’’ terang dia saat dihubungi Jawa Pos kemarin.
Lilik menjelaskan, persoalan pegawai honorer kadang menjadi ladang pungli bagi oknum pejabat. Berkali-kali bidan desa menjadi korban pungli saat perpanjangan kontrak kerja. Dia yakin, jika mereka diangkat menjadi PNS, tidak ada lagi praktik melanggar hukum itu. (Guru/JPNN)

Jawaban Soal Ulangan Anak SD Bikin Ngakak..

Entah benar atau tidak image ini bikin orang ngakak membacanya.... iya sih... masuk akal juga benda padat yang dapat dicairkan..... "dicairkan jadi duit"

Happy Blogging...!!!

POS Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017


Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017.

POS UN ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C Tahun Pelajaran 2016/2017.

Untuk lebih lengakpnya silahkan unduh pada link berikut ( DOWNLOAD )

Download Kisi-Kisi US Brstandar Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017

Download Kisi-Kisi US Brstandar Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017

Blogpendidikan.net - Ujian Sekolah sebentar lagi akan diadakan, untuk mempersiapkan segala sesuatunya diperlukan berbagai refernsi untuk menunjang proses belajar untuk mempersiapkan diri menghadapi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).

Berikut kisi-kisi US yang dapat anda download melalui link dibawah ini....

1. Surat Edaran Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0077/SDAR/BSNP/I/2017 tentang Dokumen Acuan Pelaksanaan USBN Tahun Pelajaran 2016/2017 (DOWNLOAD)
2. Surat Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0271/SKEP/BSNP/I/2017 tentang Kisi-Kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017 (DOWNLOAD)
3. Kisi-Kisi USBN SMA ( DOWNLOAD )
4. Kisi-Kisi USBN SMAK ( DOWNLOAD )
6. Kisi-Kisi USBN SMK ( DOWNLOAD )
7. Kisi-Kisi USBN SMP ( DOWNLOAD )
8. Kisi-Kisi USBN SMTK ( DOWNLOAD )

Sumber : BSNP

Revisi UU ASN : Inilah Empat Kategori Calon Yang Akan Diangkat Menjadi PNS

Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tuntas pada Maret 2017. Artinya, 750 ribu orang berpeluang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 
Hasil harmonisasi revisi UU ASN sebagai pintu masuk honorer kategori dua (K2) dan tenaga di luar K2 menjadi PNS, akan diparipurnakan dalam waktu dekat ini.

Revisi UU ASN, Inilah Empat Kategori Calon Yang Akan Diangkat Menjadi PNS:
1. Tenaga honorer/K2
2. Pegawai tidak tetap (PTT)
3. Pegawai tetap non-PNS, dan
4. Tenaga kontrak.



Menurut Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih, setelah dilakukan pendataan, jumlah tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak tidak sampai satu juta orang.

“Sekitar 750 ribu orang. Mudah-mudahan target DPR untuk menetapkan UU ASN pada Maret 2017 bisa terealisasi, agar seluruhnya bisa diproses pengangkatan PNS-nya,” kata Titi.
Sebelumnya, Ketua Panja Revisi UU ASN DPR RI, Arief Wibowo mengungkapkan, pengangkatan PNS dari empat kategori tersebut dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak revisi UU ASN ditetapkan. Dengan demikian, tidak adalagi honorer maupun tenaga kontrak yang diangkat karena semua sudah ter-cover.

Revisi UU ASN : Maret Akan di Sahkan

Ketua Panja Revisi terbatas UU Aparatu‎r Sipil Negara (ASN) Komisi II DPR Arief Wibowo optimistis, jadwal pengesahan RUU ASN akan dilakukan Maret mendatang.
Keyakinan itu didasarkan karena sebagian besar anggota DPR menyetujui revisi UU ASN ini.
"Prinsip kami, lebih cepat lebih baik. Lagipula, pengangkatan honorer dan pegawai kontrak seperti bidan PTT, penyuluh, guru garis depan, tidak bisa jalan tanpa revisi UU ASN ini. Karena mereka semua melalui jalur khusus," kata Arief.
Pembahasan revisi UU ASN ini akan lebih cepat bila Presiden Joko Widodo segera menerbitkan‎ surat presiden (Surpres).
Mengenai anggaran, menurut politikus PDI Perjuangan ini, tidak menjadi masalah. Selama data honorer kategori dua (K2) dan pegawai kontrak valid, negara siap mengangkat mereka menjadi CPNS.
"Aspirasi honorer K2 dan pegawai kontrak ini begitu besar. Kami hanya bisa memperjuangkan dalam legislasi. Kami yakin pemerintah akan memperhatikan nasib honorer dan pegawai kontrak yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun," bebernya.
Sementara itu Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih juga merasa optimistis, langkah menuju PNS sudah di depan mata.
Apalagi hanya lima pasal yang diubah dalam revisi UU ASN.
"Mudah-mudahan jadwal pengesahan RUU ASN pada Maret mendatang tidak bergeser. Kami sangat gembira, kesabaran dan perjuangan seluruh honorer K2 sudah membuahkan hasil," tandas guru honorer di Banjarnegara ini... (jpnn.com)

Honorer K2 Jadi PNS

Politikus Nasional Demokrat (Nasdem) Akbar Faisal meminta pemerintah memikirkan cara menggaji honorer kategori dua (K2) yang akan diangkat PNS.
Pasalnya, untuk menggaji PNS dari honorer K2 ini, pemerintah butuh tambahan anggaran Rp 23 triliun per tahun.
"Saya mendukung revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan menjadi RUU usulan DPR RI. Yang harus jadi perhatian, jumlah honorer K2 ini mencapai 430 ribuan sehingga bila diangkat seluruhnya, negara harus menyediakan anggaran Rp 23 triliun per tahun," ujar Akbar dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (24/1).
Namun, pernyataan Akbar langsung dimentahkan politikus PKS Ansory Siregar. Dia mengatakan, anggaran Rp 23 triliun ada di kas negara.
"Kalau cuma Rp 23 triliun, pasti ada. Daripada menghamburkan anggaran ke hal yang tidak manfaat, lebih baik berikan kepada honorer K2. Kami sudah pusing mengurus pengangguran. Kalau mereka tidak diangkat, jumlah pengangguran makin bertambah lagi," serunya.
Hal senada diucapkan politikus PDI Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka.
Menurutnya, anggaran Rp 23 triliun hanya satu persen dari dana APBN.
"Urusan rakyat jangan pikir untung ruginya. Kenapa pemerintah tidak mau berbaik hati kepada rakyatnya dengan menyisihkan anggaran dua persen dari APBN untuk menyejahterakan honorer dan pegawai kontrak," ucapnya.
Dia juga mempertanyakan angka Rp 23 ‎triliun yang disebut-sebut Akbar.
"Saya tidak tahu, angka Rp 23 triliun itu didapat dari mana," ujarnya. (jpnn.com)

Honorer K2, PNS Sudah di Depan Mata

Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya resmi disahkan menjadi RUU usul DPR RI.
Ini setelah sepuluh fraksi di DPR RI menyatakan setuju meski ada beberapa catatan.
"Semua fraksi setuju revisi usul inisiatif atas UU ASN disahkan menjadi RUU usul DPR RI," kata Fahri Hamzah saat memimpin sidang paripurna ketiga DPR RI.
Begitu seluruh anggota DPR menyatakan setuju, tepuk tangan honorer K2 dan pegawai kontrak membahana.
Kalimat hamdalah pun serentak terucap.
"Alhamdulillah, PNS sudah di genggaman,"‎ kata sejumlah honorer K2 dan pegawai kontrak.
Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih juga tidak bisa menahan kegembiraannya.
Dia optimistis, RUU ASN tidak lama lagi disahkan menjadi UU.
"Kami mengucapkan syukur dan terima kasih kepada seluruh anggota DPR RI. Hari ini membuktikan, revisi UU ASN bukan sekadar angan-angan tapi nyata," tandasnya. (jpnn.com)