Pendaftaran Peserta PPG Akan Dibuka 21 Mei 2017

Pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan bersubsidi untuk guru tetap maupun honorer di sekolah negeri mau pun swasta mulai dibuka pada Minggu (21/5).
"Bagi guru tetap maupun honorer silakan mendaftar besok secara online. Pendaftaran ditutup sampai 1 Juni 2017," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata.
Seleksi administrasi dilaksanakan 22 Mei hingga 4 Juni.
Bagi peserta yang lolos administrasi akan diumumkan‎ 5 Juni.
Nantinya, mereka akan mengikuti seleksi akademik melalui tes TPA (tes potensi akademik), TKB (tes kompetensi bidang), dan TKBI (tes kemampuan bahasa Inggris) secara daring pada 10-12 Juni.
"Hasilnya akan diumumkan 15 Juni. Ada 2500 kuota yang disiapkan untuk program bersubsidi ini," ujar Pranata, sapaan akrabnya.
Dia menambahkan, peserta lolos akan mengawali perkuliahan pada 4 Juli di perguruan tinggi yang ditetapkan pemerintah.
Program PPG dalam jabatan dirancang sistematis dan menerapkan prinsip menjaga mutu, sejak dari seleksi, proses pembelajaran dan penilaian hingga uji kompetensi.
Dengan demikian diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional

Link Resmi Pendaftaran PPG Online

Link Resmi Pendaftaran PPG Online

Blogpendidikan.net - Pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan bersubsidi untuk guru tetap maupun honorer di sekolah negeri mau pun swasta mulai dibuka pada besok 21 Mei. 

"Bagi guru tetap maupun honorer silakan mendaftar besok secara online. Pendaftaran ditutup sampai 1 Juni 2017," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata.

Seleksi administrasi dilaksanakan 22 Mei hingga 4 JuniBagi peserta yang lolos administrasi akan diumumkan‎ 5 Juni.

Berikut Link Resmi Pendaftaran PPG (Pendidikan Profesi Guru) Secara Online: http://ppg.ristekdikti.go.id/

Pengangkatan Honorer K2 Otomatis, Kok KPK Menolak

Penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pengangkatan PNS otomatis dari honorer menimbulkan gejolak. Seluruh honorer maupun pegawai tidak tetap bereaksi karena menolak dengan sikap Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Waduhh... Kenapa KPK ikut-ikutan urusin honorer. Apa tidak ada urusan lain yang mesti dikerjakan sampai-sampai masalah honorer juga diurus," kata Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih.
Menurut Titi, mestinya lembaga apa pun yang ada di Indonesia janganlah‎ membuat tindakan bertolak belakang dengan proses revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang berlangsung.
Pembahasan revisi UU ASN menjadi jalan terbaik buat penyelesaian masalah tenaga honorer.
"Mestinya lembaga pemerintah memberikan dukungan.‎ Bukannya ditolak dan mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai realita‎," ujarnya.
‎Guru honorer K2 di Banjarnegara ini pun meminta para penolak revisi UU ASN berpikir bagaimana pendidikan di Indonesia berjalan lancar kalau selama ini tidak ada tenaga honorer yang melengkapi dan menutupi kekurangan tenaga pendidik.
Yang terjadi selama ini, pendidikan justru berjalan karena ada honorer. Dia mengeluhkan keberadaan honorer selama ini ditolak dan dipandang sebelah mata.
"Kami tetap dengan prinsip kami bahwa siapa pun yang menolak revisi ASN akan kami lawan‎. Apakah mereka yang menolak revisi UU ASN sebagai dasar hukum pengangkatan honorer tahu proses akan adanya honorer K2 di Indonesia‎," paparnya. (Blog Pendidikan/JPNN.com)

Kabar Gembira Bagi Honorer


Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Arif Wibowo menyebut revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah hadiah bagi honorer yang selama ini setia mengabdi. Terutama bagi honorer yang selama ini rela dibayar minim yaitu di bawah Rp 500 ribu per bulan.

Itu sebabnya, politikus PDIP ini mengimbau pemerintah memberikan dukungan atas inisiatif DPR RI melakukan revisi UU ASN yang baru berusia tiga tahun itu. "Revisi UU ASN merupakan kabar gembira bagi honorer. Sebab mereka punya celah untuk bisa diangkat menjadi PNS." Menanggapi tanggapan sejumlah‎ pihak yang menolak revisi UU ASN, menurut Arif, adalah hal biasa dalam negara demokrasi. 
Siapa pun bisa mengeluarkan pendapatnya, diterima atau tidak urusan pemerintah.

"Tapi saya yakin, Presiden Jokowi tidak akan mengabaikan rakyatnya. Surat presiden yang menjadi pijakan utama memulai pembahasan revisi UU ASN pasti akan diterbitkan. Honorer sabar saja," tuturnya. Anggota Komisi II DPR RI ini menambahkan, poin t‎erpenting dalam revisi UU ASN untuk menyelesaikan urusan honorer (terutama K2) yang statusnya tidak jelas menjadi PNS.

Pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS bisa dimulai tahun ini. Dengan catatan, revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dipercepat pembahasannya.  Bila molor, proses pengangkatannya akan terhambat. "‎Bisa saja honorer K2 diangkat PNS tahun ini. Jika memang agendanya dipercepat," ujarnya.


Menurut Arif, pihaknya‎ sudah pernah pasang target selesai Maret. Namun sepertinya bisa mundur lagi karena DPR saat ini masih menunggu surat dari presiden. "Jika nanti revisi ASN telah disetujui dan disahkan pemerintah bersama DPR, maka terhitung enam bulan setelah pengesahan bisa dilakukan pengangkatan PNS tahun ini," terang politikus PDIP ini.

Hal yang sama diungkapkan ‎Kapoksi Baleg DPR RI Bambang Riyanto. Pembahasan revisi UU ASN prosesnya sangat singkat. Mengingat seluruh fraksi sudah menyetujuinya. Sejak surat DPR RI yang ditandatangani Fachri Hamzah diterima presiden, maka selama itu pula terhitung 60 hari presiden memberikan hak jawabnya. "Mudah-mudahan supresnya cepat diteken. Presiden pasti taat hukum, tidak mungkin melanggar UU 12/2012 dan UU 17/2014 DPR-MPR tentang pelaksanaan prolegnas," tandasnya.

Enam Poin Penting Pengangkatan Honorer Berdasarkan Revisi UU ASN


Blogpendidikan.net - Dua anggota Komisi II DPR RI masing-masing Arif Wibowo dan Bambang Riyanto mengatakan, poin t‎erpenting dalam revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah untuk menyelesaikan urusan honorer (terutama K2) yang statusnya tidak jelas menjadi PNS.
Mengingat sebelumnya ada aturan mengenai PNS mengacu pada UU Pokok Kepegawaian No 43 Tahun 1999. Kemudian digantikan dengan UU 5 Tahun 2014 tentang ASN yang di dalamnya mengisyaratkan tentang tes.

"Kenapa sampai kami merevisi UU ASN, karena honorer tidak diakomodir. Padahal mereka sudah mengabdi dan riil di lapangan mengisi pekerjaan PNS," kata Bambang yang juga Kapoksi Baleg DPR RI. Dia menambahkan, dalam revisi UU ASN, ada dua golongan besar yang akan diakomodir yaitu honorer K1 dan K2. Sedangkan pegawai kontrak dan tidak tetap akan dilihat masa tugasnya sehingga bisa diklasifikan K1 atau‎ K2.

Sementara Arif mengungkapkan dalam draf revisi UU ASN memang tidak disebutkan secara rinci soal mekanisme tes dan sebagai gantinya melalui verifikasi validasi.
Sebab honorer K2 sudah mengikuti tes CPNS 2013.
"Jika RUU ASN disahkan maka pemerintah harus mengangkat pegawai honorer jadi PNS," tegasnya. Keharusan pemerintah itu‎ sebagaimana tertera dalam pasal tambahan 131A sebagai berikut:‎

Pasal 131.(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.(2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.(3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.(6) Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.
(Blog Peniddikan/Jpnn.com)

Gagal PNS Honorer Rencanakan Aksi Besar-besaran


Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal terganjal seiring langkah pemerintah segera menetapkan PP ASN. Dengan demikian, harapan honorer K2 menjadi PNS lewat pintu masuk revisi UU ASN terancam batal.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengatakan, pemerintah belum bisa mengambil sikap terhadap revisi UU ASN. Sebab, semuanya harus mekanisme panjang.
Karena itu, Asman menawarkan untuk diatur dalam PP ASN untuk penyelesaian masalah honorer K1 dan K2. Salah satu PP-nya adalah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, hal itu mendapat tentangan dari honorer.
"Kami menolak P3K. Kalau ujung-ujungnya dijadikan pegawai kontrak, apa bedanya dengan nasib kami sekarang. Yang kami minta status PNS," kata Ketum Forom Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih. Sebagai b‎entuk penolakan, menurut Titi, honorer K2 akan turun ke jalan.
Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan massa honorer K2. Sekitar sepuluh ribu honorer K2 diperkirakan turun ke jalan selama dua hari. ‎"Kami tetap mau adakan aksi di akhir bulan ini, tanggal pastinya menyusul. Karena saat ini kami sedang menyusun kekuatan. Aksi dua hari ini menyasar Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan KemenPAN-RB," tandasnya. (Blog Pendidikan/JPNN.com)

Siap Uji 11.752 Honorer K2 Untuk Jadi PNS


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, telah mendata seluruh pegawai honorer kategori II (K2) yang telah bekerja cukup lama di lingkungan Pemprov DKI. Pendataan dilakukan untuk pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Agus Suradika mengatakan, pihaknya sudah melaporkan data pegawai honorer tersebut ke kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Total pegawai honorer yang telah menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak (SPM) sebanyak 11.752 orang. Kami masih menunggu kontruksi hukum dari Kemenpan RB untuk pengangkatan sebagai PNS atau aparatur sipil negara (ASN)," kata Agus seperti dikutip dari situs resmi Pemprov DKI.

Agus menambahkan, jika Kemenpan RB menyetujui pengangkatan tenaga honorer di DKI Jakarta, pihaknya telah siap menggelar tahapan verifikasi dan tes penerimaan secara bertahap.
"Belasan ribu pegawai honorer di DKI Jakarta yang telah didata tidak secara otomatis diangkat, tapi terlebih dahulu ikut tes penerimaan pegawai," ujar dia.

Agus mengungkapkan, skema penangkatan pegawai honorer DKI Jakarta sama seperti pengangkatan guru bantu yang telah diselesaikan hingga 2017. "Pegawai honorer yang memiliki hasil tes terbagus dan usianya sudah tua akan lebih dahulu diangkat pada tahun pertama. Skema pengangkatan seluruh pegawai honorer di Jakarta akan rampung dalam kurun waktu tiga hingga lima tahun ke depan," ungkap dia.

Apabila revisi UU beserta Peraturan Pemerintah (PP) soal ASN tidak kunjung dibahas dan ditetapkan, kata Agus, Pemprov DKI sudah menyiapkan skema lain. Yaitu melalui peraturan gubernur (Pergub).

"Pengangkatan tenaga honorer bisa melalui pergub mengingat kebutuhan pegawai negeri sipil yang akan pensiun dalam kurun waktu tiga tahun ke depan sebanyak 11.500 orang," Agus memungkas. (Blog Pendidikan/Liputan6.com)

Revisi UU ASN, Menunggu Surat Keputusan Presiden

Pimpinan DPR RI sudah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta penerbitan surat presiden tentang pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tanpa surat presiden, pembahasan revisi UU ASN yang tujuannya mengakomodasi honorer kategori satu (K1) dan K2 menjadi CPNS belum bisa dilaksanakan. "Surat pimpinan DPR sudah diteken dan dikirim. Posisi kami sekarang menunggu Surpres dulu, kemudian menentukan langkah selanjutnya," kata Bambang Riyanto, anggota Komisi II DPR RI.
Dia menyebutkan, tanpa surpres, DPR belum bisa melakukan pembahasan dengan pemerintah tentang apa saja yang akan diubah dalam UU ASN. Dalam draft revisi UU ASN, ada lima pasal yang diubah. Namun, menurut politikus Gerindra ini, lima pasal itu bisa menciut menjadi satu atau tiga pasal.
"Tergantung Surpres seperti apa. Jumlah pasal‎nya bisa berubah, namanya draft kan. Begitu Surpres turun, kami akan membahasnya dengan pemerintah. Kalau pembahasan di panja nggak terlalu lama kok," ujarnya. (Blog Pendidikan/JPNN)

Pengangkatan Honorer K2 Dilakukan Secara Bertahap


Posisi keuangan negara‎ yang terbatas, tampaknya akan berimbas pada pengangkatan honorer kategori satu (K1) dan dua (K2) menjadi CPNS. Bila presiden menyetujui UU Aparatur Sipil Negara (ASN) direvisi demi mengakamodasi honorer K1 dan K2, proses pengangkatan tidak bisa serentak.
"Ya kalau dari posisi keuangan negara kita, dananya sangat terbatas. Dilihat dari pemangkasan anggaran maupun keterlambatan transfer Dana Alokasi Umum (DAU)‎," kata Bambang Riyanto, anggota Komisi II DPR. Dengan keterbatasan anggaran ini, salah satu solusi yang bisa ditempuh pemerintah yakni dengan mengangkat honorer K1 dan K2 secara bertahap.
Batas waktunya bisa tiga sampai empat tahun. "Kalau diangkat sekaligus ya sulit. Jumlah K2 430 ribuan, bila diangkat satu kali, negara pasti repot. Bila dana berlebih tidak masalah, yang terjadi sekarang kan dananya kurang," terang politikus Gerindra ini.
Bila diangkat tiga tahun, dana yang terpakai sekira Rp 5 triliun per tahun dengan rerata gaji Rp 3 juta. Sedangkan bila empat tahun, negara hanya mengeluarkan anggaran hampir Rp 4 triliun. (Blog Pendidikan/JPNN)

Revisi UU ASN : Prioritas Hanya Untuk Honorer K1 dan K2

Revisi terbatas UU Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengakomodasi honorer kategori satu (K1) dan dua (K2). Pasalnya, dalam PP 48/2005 ada larangan untuk merekrut honorer baru. Politikus Gerindra Bambang Riyanto mengatakan, ada tiga golongan besar honorer K2. Yaitu, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
Tenaga pendidik meliputi guru dan dosen. Tenaga kesehatan terdiri dari perawat, dokter PTT dan bidan desa PTT. Sedangkan tenaga teknis lainnya seperti penyuluh, operator, penjaga sekolah, Satpol PP, dan lainnya.
"Jadi payungnya ini besar K1 dan K2. Tinggal dipetakan lagi mana-mana yang masuk K1 dan K2. Kenapa K1 diakomodir karena banyak K1 belum diangkat CPNS," ujar Bamban‎g. Agar jumlah K1 dan K2 tidak membengkak, ada aturan main yang diberlakukan. Di antaranya adalah masa kerja, siapa yang mengangkat harus jelas, pernah ikut tes, dan lainnya.
"Ini masih berubah dalam pembahasan nanti tapi paling tidak ada gambarang klasifikasi tenaga apa yang diakomodir dalam revisi UU ASN itu apa saja," ucapnya. Dia pun mengimbau agar seluruh pihak tidak grusa-grusu‎. Visi utama adalah menggolkan revisi terbatas ini menjadi UU. Sebab, tanpa revisi ini, honorer K1 dan K2 tidak akan bisa diangkat PNS. (Blog Pendidikan/jpnn)