Contoh Jadwal Pelajaran Sekolah Lima Hari


Blogpendidikan.net - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melansir contoh jadwal pelajaran program sekolah lima hari.  Diharapkan dengan contoh jadwal ini, sekolah memiliki gambaran jelas terkait pelaksanaan sekolah lima hari.  Yang menarik dari contoh jadwal pelajaran itu adalah untuk siswa kelas I-III SD. Bagi anak kelas bawah itu, jadwal pelajaran tematik atau kurikuler, berjalan sampai pukul 10.45. Khusus untuk hari Jumat sampai pukul 11.35. Setelah itu disusul kegiatan ekstra kurikuler sampai anak-anak pulang pukul 15.00. 

Nah bagi siswa yang masih kelas I-III kegiatan wajib disekolahnya hanya sampai pukul 13.10 saja. Yakni setelah jam pelajaran tematik, ditambah dua kali jam pelajaran ekstra kurikuler.  ’’Antara pukul 13.10 sampai 15.00 itu tidak wajib diikuti siswa,’’ kata Mendikbud Muhadjir Effendy.  Artinya siswa sudah bisa dipulangkan pada pukul 13.10 setelah istirahat. Namun sekolah juga bisa memulangkan siswa pukul 15.00 WIB atau sesuai dengan ketentuan sekolah delapan jam dalam sehari. Muhadjir menegaskan keputusan itu disesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing. 

Sementara itu untuk anak kelas IV sampai VI SD tidak ada opsi pulang siang. Artinya seluruh siswa kelas IV sampai VI di sekolah yang menjalankan sekolah lima hari wajib pulang pukul 15.00. Meskipun begitu jam pelajaran tematik bagi siswa SD ’’kelas atas’’ ini hanya berjalan sampai pukul 12.10. Setelah itu diisi kegiatan ekstra kurikuler. Yang menarik adalah untuk jenjang SMP. Dari contoh jadwal pelajaran yang dikeluarkan Kemendikbud, tanpa ada kegiatan ekstra kurikuler, jam sekolah sudah selesai pukul 15.00. 

Dalam lima hari sekolah dalam sepekan, hanya ada satu hari saja yang bisa diisi kegiatan ekstra kurikuler pilihan siswa. Secara keseluruhan untuk semua jenjang pendidikan, siswa yang menjalankan sekolah lima hari, pulangnya pukul 15.00. Kalaupun untuk kegiatan diniyah, masih bisa dilakukan sekitar pukul 16.00. 
Namun Kemendikbud bersama Kementerian Agama (Kemenag) sedang menggodok petunjuk teknis (juknis) supaya pendidikan diniyah bisa dijalankan di dalam sekolah. Kemendikbud menargetkan ada 9 ribu lebih sekolah menerapkan sekolah lima hari dalam sepekan. 

Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah mengatakan pemerintah harus memegang komitmen dalam menjalankan sekolah lima hari dalam sepekan itu. ’’Kalau memang tujuan utamanya untuk membangun karakter siswa, dalam regulasinya harus dipertegas urusan karakter itu,’’ tuturnya. 

Dia mengkritisi penerbitan Permendikbud 23/2017 tentang Hari Sekolah. Menurut Ferdiansyah di dalam Permendikbud itu tidak terangkum dengan cukup urusan penanaman karakter untuk siswa. Sehingga akhirnya muncul polemik di tengah masyarakat. Politisi Partai Demokrat itu berharap Kemendikbud bersama lembaga lain serius dalam membuat Peraturan Presiden tentang sekolah lima hari. 
Ferdiansyah berharap di dalam Peraturan Presiden itu dituangkan dengan tegas indikasi keberhasilan penanaman karakter kepada siswa. ’’Sehingga nanti mudah saat dievaluasi,’’ tuturnya.

Contoh Jadwal Pelajaran Lima Hari sekolah

1. SD
Kelas I – III
- Pelajaran tematik : 07.00 – 10.45 (Khusus Jumat sampai 11.35)
- Ekstra kurikuler : 11.00 – 15.00
- Siswa bisa dipulangkan pukul : 13.10 (tidak perlu sampai pukul 15.00)

Kelas IV – VI
- Pelajaran tematik : 07.00 – 12.10 (Khusus Jumat sampai 11.35)
- Ekstra kurikuler : 13.10 – 15.00

2. SMP
- Pelajaran : 07.00 – 13.20 (Khusus Jumat ada jeda untuk salat Jumat)
- Kegiatan kokurikuler : 13.20 – 14.00 (bisa berupa pendalaman pelajaran)
- Kegiatan ekstra kurikuler : 14.00 – 15.00
- Ekstra kruikuler wajib : Pramuka di hari Jumat (14.30 – 15.30)

3. SMA
- Jam pelajaran : 07.00 – 15.00
- Ekstra kurikuler pilihan : sehari dalam sepekan (13.30 – 15.00)
- Ekstra kurikuler wajib : Pramuka (Jumat : 12.45 – 15.00)

4. SMK
- Jam pelajaran : 07.00 – 15.15
- Eskul wajib : Pramuka (15.30 – 16.15)
- Ekstra kurikuler diniyah atau pilihan : 15.30 – 16.15
Sumber : Kemdikbud

Seleksi CPNS 2017 Untuk Formasi Khusus Saja


Pemerintah memutuskan untuk menerima seleksi CPNS dari formasi khusus. Menurut Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman, saat ini pemerintah masih konsisten melakukan moratorium dan penataan PNS. 
Namun, terdapat penerimaan CPNS yang berasal dari formasi khusus sesuai program prioritas Nawacita Presiden Joko Widodo. "Formasi khusus yang dibuka seperti Guru Garis Depan yang nantinya ditugaskan untuk mengajar di wilayah terluar dan terpencil di seluruh wilayah Indonesia," kata Herman. 

Hal tersebut menurut Herman, dilakukan mengingat masih banyak daerah di pedalaman yang kurang tersentuh pendidikan. Nantinya guru tersebut diberi jangka waktu untuk menetap di wilayah tersebut hingga beberapa tahun mendatang. 

Penerimaan CPNS dari formasi khusus selanjutnya adalah penyuluh pertanian. Keberadaan penyuluh pertanian sangat penting untuk mendorong petani meningkatkan produktivitasnya. Kemudian ada dokter dan bidan PTT Kementerian Kesehatan yang jumlahnya masih dirasa kurang untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. 
"Hingga saat ini pemerintah tetap konsisten melakukan moratorium, tapi terdapat beberapa penerimaan CPNS yang berasal dari formasi khusus. Formasi tersebut bisa dikatakan khusus karena hanya orang yang memiliki keahlian tertentu yang bisa mengisi formasi tersebut, contohnya seperti GGD, dokter dan bidan PTT Kemenkes, lalu penyuluh pertanian," bebernya. 

Formasi khusus lainnya yang dibuka adalah di lingkup Kementerian Hukum dan HAM seperti penjaga lapas dan imigrasi. Hal tersebut dirasa penting mengingat jumlah warga binaan yang ada setiap lapas cukup banyak. Namun, SDM penjaga lapas terbilang sedikit. Kemudian petugas imigrasi untuk mengantisipasi jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia yang terus meningkat. 
Selanjutnya calon hakim, merupakan formasi khusus yang disetujui KemenPAN-RB. Hal itu menimbang jumlah hakim baik di pusat maupun derah yang jumlahnya masih sedikit. Setidaknya ada sekitar 1.684 calon hakim yang disetujui MenPAN-RB. 

Dia menegaskan, hingga kini penerimaan CPNS dari jalur umum belum dibuka. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, masyarakat bisa memperoleh informasi dari instansi terkait. 
Jangan sampai terkecoh informasi tidak benar atau hoaks. Kalau ingin tahu perkembangan, silakan konfirmasi langsung ke kami atau up date melalui menpan.go.id.
Source : JPNN.com 
BlogPendidikan

Mendikbud Tegaskan Sekolah Lima Hari Tidak Wajib


Mendikbud Muhadjir Effendy meminta masyarakat dan para anggota DPR tidak terburu-buru menolak kebijakan sekolah lima hari. 
Pasalnya, kebijakan tersebut tidak wajib dilaksanakan seluruh sekolah. Hanya sekolah yang siap saja yang melaksanakannya. Sedangkan yang belum siap tidak dipaksakan. 

"Mohon anggota DPR yang terhormat untuk tidak salah tanggap dengan kebijakan sekolah lima hari. Baca dulu Permendikbud 23/2017 tentang Hari Sekolah yang baru disahkan Menkumham hari ini. Insyaallah bisa dipahami dan isinya tidak seekstrim itu kok," kata Muhadjir menanggapi penolakan anggota Komisi X DPR RI. 

Muhadjir menjelaskan, sekolah lima hari akan diberlakukan mulai tahun ajaran baru 2017/2018. Ada sekira 9.830 sekolah yang akan melaksanakannya.

"Sekolah lima hari sekolah ini tahun lalu sudah kita piloting ke 1.500 sekolah‎. Tahun ini targetnya 5.000 sekolah tapi yang menyatakan ikut melebihi target, yaitu 9.830 sekolah. Selain itu ada 11 kabupaten/kota yang sudah melaksanakan seluruhnya sekolah lima hari," terang Muhadjir. 

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini menegaskan, Permendikbud tentang Hari Sekolah belum wajib dilaksanakan tahun ini. Pelaksanaannya bertahap menunggu seluruh sekolah siap. 

"Permendikbud ini jadi payung hukum bagi sekolah yang sudah melaksanakan sekolah lima hari. Sedangkan yang belum siap, gak apa-apa nunggu sampai siap. Ya semacam UNBK lah. Waktu UN berbaris komputer diwacanakan semuanya menolak. Namun, sekarang hampir 80 persen sudah melaksanakannya. Jadi ini pelan-pelan saja, gak kesusu," paparnya.
Source : JPNN.com
Blog Pendidikan

Pendaftaran Peserta PPG Akan Dibuka 21 Mei 2017

Pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan bersubsidi untuk guru tetap maupun honorer di sekolah negeri mau pun swasta mulai dibuka pada Minggu (21/5).
"Bagi guru tetap maupun honorer silakan mendaftar besok secara online. Pendaftaran ditutup sampai 1 Juni 2017," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata.
Seleksi administrasi dilaksanakan 22 Mei hingga 4 Juni.
Bagi peserta yang lolos administrasi akan diumumkan‎ 5 Juni.
Nantinya, mereka akan mengikuti seleksi akademik melalui tes TPA (tes potensi akademik), TKB (tes kompetensi bidang), dan TKBI (tes kemampuan bahasa Inggris) secara daring pada 10-12 Juni.
"Hasilnya akan diumumkan 15 Juni. Ada 2500 kuota yang disiapkan untuk program bersubsidi ini," ujar Pranata, sapaan akrabnya.
Dia menambahkan, peserta lolos akan mengawali perkuliahan pada 4 Juli di perguruan tinggi yang ditetapkan pemerintah.
Program PPG dalam jabatan dirancang sistematis dan menerapkan prinsip menjaga mutu, sejak dari seleksi, proses pembelajaran dan penilaian hingga uji kompetensi.
Dengan demikian diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional

Link Resmi Pendaftaran PPG Online

Link Resmi Pendaftaran PPG Online

Blogpendidikan.net - Pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan bersubsidi untuk guru tetap maupun honorer di sekolah negeri mau pun swasta mulai dibuka pada besok 21 Mei. 

"Bagi guru tetap maupun honorer silakan mendaftar besok secara online. Pendaftaran ditutup sampai 1 Juni 2017," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata.

Seleksi administrasi dilaksanakan 22 Mei hingga 4 JuniBagi peserta yang lolos administrasi akan diumumkan‎ 5 Juni.

Berikut Link Resmi Pendaftaran PPG (Pendidikan Profesi Guru) Secara Online: http://ppg.ristekdikti.go.id/

Pengangkatan Honorer K2 Otomatis, Kok KPK Menolak

Penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pengangkatan PNS otomatis dari honorer menimbulkan gejolak. Seluruh honorer maupun pegawai tidak tetap bereaksi karena menolak dengan sikap Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Waduhh... Kenapa KPK ikut-ikutan urusin honorer. Apa tidak ada urusan lain yang mesti dikerjakan sampai-sampai masalah honorer juga diurus," kata Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih.
Menurut Titi, mestinya lembaga apa pun yang ada di Indonesia janganlah‎ membuat tindakan bertolak belakang dengan proses revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang berlangsung.
Pembahasan revisi UU ASN menjadi jalan terbaik buat penyelesaian masalah tenaga honorer.
"Mestinya lembaga pemerintah memberikan dukungan.‎ Bukannya ditolak dan mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai realita‎," ujarnya.
‎Guru honorer K2 di Banjarnegara ini pun meminta para penolak revisi UU ASN berpikir bagaimana pendidikan di Indonesia berjalan lancar kalau selama ini tidak ada tenaga honorer yang melengkapi dan menutupi kekurangan tenaga pendidik.
Yang terjadi selama ini, pendidikan justru berjalan karena ada honorer. Dia mengeluhkan keberadaan honorer selama ini ditolak dan dipandang sebelah mata.
"Kami tetap dengan prinsip kami bahwa siapa pun yang menolak revisi ASN akan kami lawan‎. Apakah mereka yang menolak revisi UU ASN sebagai dasar hukum pengangkatan honorer tahu proses akan adanya honorer K2 di Indonesia‎," paparnya. (Blog Pendidikan/JPNN.com)

Kabar Gembira Bagi Honorer


Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Arif Wibowo menyebut revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah hadiah bagi honorer yang selama ini setia mengabdi. Terutama bagi honorer yang selama ini rela dibayar minim yaitu di bawah Rp 500 ribu per bulan.

Itu sebabnya, politikus PDIP ini mengimbau pemerintah memberikan dukungan atas inisiatif DPR RI melakukan revisi UU ASN yang baru berusia tiga tahun itu. "Revisi UU ASN merupakan kabar gembira bagi honorer. Sebab mereka punya celah untuk bisa diangkat menjadi PNS." Menanggapi tanggapan sejumlah‎ pihak yang menolak revisi UU ASN, menurut Arif, adalah hal biasa dalam negara demokrasi. 
Siapa pun bisa mengeluarkan pendapatnya, diterima atau tidak urusan pemerintah.

"Tapi saya yakin, Presiden Jokowi tidak akan mengabaikan rakyatnya. Surat presiden yang menjadi pijakan utama memulai pembahasan revisi UU ASN pasti akan diterbitkan. Honorer sabar saja," tuturnya. Anggota Komisi II DPR RI ini menambahkan, poin t‎erpenting dalam revisi UU ASN untuk menyelesaikan urusan honorer (terutama K2) yang statusnya tidak jelas menjadi PNS.

Pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS bisa dimulai tahun ini. Dengan catatan, revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dipercepat pembahasannya.  Bila molor, proses pengangkatannya akan terhambat. "‎Bisa saja honorer K2 diangkat PNS tahun ini. Jika memang agendanya dipercepat," ujarnya.


Menurut Arif, pihaknya‎ sudah pernah pasang target selesai Maret. Namun sepertinya bisa mundur lagi karena DPR saat ini masih menunggu surat dari presiden. "Jika nanti revisi ASN telah disetujui dan disahkan pemerintah bersama DPR, maka terhitung enam bulan setelah pengesahan bisa dilakukan pengangkatan PNS tahun ini," terang politikus PDIP ini.

Hal yang sama diungkapkan ‎Kapoksi Baleg DPR RI Bambang Riyanto. Pembahasan revisi UU ASN prosesnya sangat singkat. Mengingat seluruh fraksi sudah menyetujuinya. Sejak surat DPR RI yang ditandatangani Fachri Hamzah diterima presiden, maka selama itu pula terhitung 60 hari presiden memberikan hak jawabnya. "Mudah-mudahan supresnya cepat diteken. Presiden pasti taat hukum, tidak mungkin melanggar UU 12/2012 dan UU 17/2014 DPR-MPR tentang pelaksanaan prolegnas," tandasnya.

Enam Poin Penting Pengangkatan Honorer Berdasarkan Revisi UU ASN


Blogpendidikan.net - Dua anggota Komisi II DPR RI masing-masing Arif Wibowo dan Bambang Riyanto mengatakan, poin t‎erpenting dalam revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah untuk menyelesaikan urusan honorer (terutama K2) yang statusnya tidak jelas menjadi PNS.
Mengingat sebelumnya ada aturan mengenai PNS mengacu pada UU Pokok Kepegawaian No 43 Tahun 1999. Kemudian digantikan dengan UU 5 Tahun 2014 tentang ASN yang di dalamnya mengisyaratkan tentang tes.

"Kenapa sampai kami merevisi UU ASN, karena honorer tidak diakomodir. Padahal mereka sudah mengabdi dan riil di lapangan mengisi pekerjaan PNS," kata Bambang yang juga Kapoksi Baleg DPR RI. Dia menambahkan, dalam revisi UU ASN, ada dua golongan besar yang akan diakomodir yaitu honorer K1 dan K2. Sedangkan pegawai kontrak dan tidak tetap akan dilihat masa tugasnya sehingga bisa diklasifikan K1 atau‎ K2.

Sementara Arif mengungkapkan dalam draf revisi UU ASN memang tidak disebutkan secara rinci soal mekanisme tes dan sebagai gantinya melalui verifikasi validasi.
Sebab honorer K2 sudah mengikuti tes CPNS 2013.
"Jika RUU ASN disahkan maka pemerintah harus mengangkat pegawai honorer jadi PNS," tegasnya. Keharusan pemerintah itu‎ sebagaimana tertera dalam pasal tambahan 131A sebagai berikut:‎

Pasal 131.(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.(2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.(3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.(6) Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.
(Blog Peniddikan/Jpnn.com)

Gagal PNS Honorer Rencanakan Aksi Besar-besaran


Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal terganjal seiring langkah pemerintah segera menetapkan PP ASN. Dengan demikian, harapan honorer K2 menjadi PNS lewat pintu masuk revisi UU ASN terancam batal.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengatakan, pemerintah belum bisa mengambil sikap terhadap revisi UU ASN. Sebab, semuanya harus mekanisme panjang.
Karena itu, Asman menawarkan untuk diatur dalam PP ASN untuk penyelesaian masalah honorer K1 dan K2. Salah satu PP-nya adalah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, hal itu mendapat tentangan dari honorer.
"Kami menolak P3K. Kalau ujung-ujungnya dijadikan pegawai kontrak, apa bedanya dengan nasib kami sekarang. Yang kami minta status PNS," kata Ketum Forom Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih. Sebagai b‎entuk penolakan, menurut Titi, honorer K2 akan turun ke jalan.
Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan massa honorer K2. Sekitar sepuluh ribu honorer K2 diperkirakan turun ke jalan selama dua hari. ‎"Kami tetap mau adakan aksi di akhir bulan ini, tanggal pastinya menyusul. Karena saat ini kami sedang menyusun kekuatan. Aksi dua hari ini menyasar Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan KemenPAN-RB," tandasnya. (Blog Pendidikan/JPNN.com)

Siap Uji 11.752 Honorer K2 Untuk Jadi PNS


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, telah mendata seluruh pegawai honorer kategori II (K2) yang telah bekerja cukup lama di lingkungan Pemprov DKI. Pendataan dilakukan untuk pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Agus Suradika mengatakan, pihaknya sudah melaporkan data pegawai honorer tersebut ke kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Total pegawai honorer yang telah menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak (SPM) sebanyak 11.752 orang. Kami masih menunggu kontruksi hukum dari Kemenpan RB untuk pengangkatan sebagai PNS atau aparatur sipil negara (ASN)," kata Agus seperti dikutip dari situs resmi Pemprov DKI.

Agus menambahkan, jika Kemenpan RB menyetujui pengangkatan tenaga honorer di DKI Jakarta, pihaknya telah siap menggelar tahapan verifikasi dan tes penerimaan secara bertahap.
"Belasan ribu pegawai honorer di DKI Jakarta yang telah didata tidak secara otomatis diangkat, tapi terlebih dahulu ikut tes penerimaan pegawai," ujar dia.

Agus mengungkapkan, skema penangkatan pegawai honorer DKI Jakarta sama seperti pengangkatan guru bantu yang telah diselesaikan hingga 2017. "Pegawai honorer yang memiliki hasil tes terbagus dan usianya sudah tua akan lebih dahulu diangkat pada tahun pertama. Skema pengangkatan seluruh pegawai honorer di Jakarta akan rampung dalam kurun waktu tiga hingga lima tahun ke depan," ungkap dia.

Apabila revisi UU beserta Peraturan Pemerintah (PP) soal ASN tidak kunjung dibahas dan ditetapkan, kata Agus, Pemprov DKI sudah menyiapkan skema lain. Yaitu melalui peraturan gubernur (Pergub).

"Pengangkatan tenaga honorer bisa melalui pergub mengingat kebutuhan pegawai negeri sipil yang akan pensiun dalam kurun waktu tiga tahun ke depan sebanyak 11.500 orang," Agus memungkas. (Blog Pendidikan/Liputan6.com)