Syarat Utama Pengajuan NUPTK Bagi Guru Non PNS

Syarat Utama Pengajuan NUPTK Bagi Non PNS

Blogpendidikan.net - Adapun syarat pengajuan NUPTK mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjend GTK No. 14652/B.B2/PR/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016. Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan Non PNS baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat. 

Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK:

1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan PLB 
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus dan UPT) 
3. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS dan Guru Non PNS
4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan Non PNS 
5. S1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditas atau dari LPTK/PTS yang terakreditas kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah januari 2016. 
6. Guru dan Tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik dikdasmen dan Paud Dikmas dengan ketentuan: 
a. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK 
b. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verpal GTK : 
-  Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS, SK penugasan dari Dinas Pendidikan 
-  Guru dan tenaga kependidikan Non PNS: 
* di Sekolah Negeri: SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur 
* di Sekolah Swasta: SK pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
Demikian informasi Syarat Utama Pengajuan NUPTK Bagi Non PNS semoga bermanfaat.

Tuntutan Honorer K2, Segera Bahas Revisi UU ASN


Ratusan ribu honorer kategori dua menuntut pemerintah segera membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi ini sangat dibutuhkan untuk menjadi jalur masuk honorer K2 menjadi CPNS. Tuntutan ini mencuat dalam rakornas Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) yang berlangsung sejak 16 sampai 17 September.  Menurut Ketum FHK2I Titi Purwaningsih, Presiden Jokowi sudah beritikad baik menyelesaikan masalah honorer dengan menerbitkan Surpres. 

Sayangnya, menteri-menteri yang ditunjuk yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM malah membangkang. "Ini kesalahan MenPAN-RB, sudah tiga kali diundang tapi tidak pernah datang. 

Tahu-tahunya buka formasi CPNS pelamar umum," ujar Titi. Dia menyebutkan keinginan ratusan ribu honorer yang diwakilkan para korwil FHK2I dalam rakornas ini adalah mendesak pemerintah segera merevisi UU ASN dan mengesahkannya. 

"Bila pemerintah memang ingin menuntaskan masalah K2, hal pertama yang harus dilakukan MenPAN-RB dengan dua menteri terkait segera bahas revisi UU ASN dengan Badan Legislasi (Baleg). "Target kami akhir bulan ini harus sudah ada pembahasan tingkat satu di Baleg. Kalau tidak terjadi kami akan melakukan aksi," tegas Titi.
sumber : JPNN.com

Gaji Guru Honorer Dinaikkan Menjadi 30 Persen Dari Dana BOS


Pemerintah diminta menaikkan porsi gaji guru honorer di dalam komponen dana bantuan operasioanl sekolah (BOS) hingga 30 persen. Selama ini, porsi gaji guru honorer di dalam postur dana bantuan operasional sekolah (BOS) dinilai terlalu kecil. Saat ini maksimal 15 persen dana BOS untuk gaji guru honorer.

Usulan itu mengemuka di tengah rencana Kemendikbud menaikkan satuan biaya (unit cost) dana BOS. Seperti diberitakan unit cost dana BOS untuk SD diusulkan naik dari Rp 800 ribu/siswa/tahun menjadi Rp 1 juta/siswa/tahun.  Lalu untuk SMP naik dari Rp 1 juta/siswa/tahun jadi Rp 1,4 juta/siswa tahun. Kemudian jenjang SMA/SMA yang sekarang Rp 1,4 juta/siswa/tahun, naik jadi Rp 1,6 juta/siswa.tahun untuk SMA dan Rp 1,8 juta/siswa/tahun untuk SMK.  Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah mengatakan pemerintah boleh saja mengusulkan kenaikan dana BOS itu.

Apalagi alasannya untuk mengimbangi inlasi. Sebagai catatan dana BOStidak pernah mengalami kenaikan sejak 2015 lalu. Namun yang menjadi catatan Ferdiansyah adalah, pemerintah sebaiknya juga menaikkan porsi pembayaran gaji guru honorer dari dana BOSSaat ini dana BOS diperbolehkan untuk membayar gaji guru honorer hanya 15 persen. Menurutnya porsi ini terlalu kecil. Apalagi di sekolah yang jumlah siswa dan guru honorernya sedikit.

Ferdiansyah mengatakan di daerah-daerah terntentu masih banyak SD yang guru negerinya hanya satu sampai dua orang saja. ’’Kalau yang satu orang, biasanya ya merangkap jadi kepala sekolah,’’ tuturnya. Selebihnya posisi guru diisi oleh guru-guru honorer. ’’Kalau hanya 15 persen dana BOS untuk gaji guru, itu sedikit sekali. Dapat berapa gurunya,’’ katanya.

Menurut Ferdiansyah, pemerintah tidak boleh menyalahkan sekolah karena memiliki banyak guru honorer. Sebab pemerintah sendiri tidak bisa memenuhi kebutuhan guru PNS di sekolah tersebut. Usulan kenaikan porsi gaji guru honorer di dalam komponen dana BOS itu mendapat dukungan dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). 

Pengurus pusat FSGI sekaligus Wakil SMAN 1 Gunungsari, Lombok Barat, Mansur menjelaskan, kondisi memprihatinkan justru di SMA/SMK. Sebab dana BOS di SMA dan SMK sama sekali tidak boleh untuk membayar gaji guru honorer. ’’Kalau di SD dan SMP masih boleh 15 persen,’’ jelasnya. Mansur menjelaskan untuk daerah tertentu, sudah ada jaminan gaji guru honorer. Sehingga tidak harus menggunakan dana BOS.

Seperti di Provinsi NTB, guru honorer SMA dan SMK mendapatkan gaji dari APBD sebesar Rp 40 ribu – Rp 50 ribu per jam pelajaran. Dia sangat mendukung jika nanti pemerintah benar-benar mainkkan unit cost dana BOS sekaligus porsi gaji guru honorernya.

Saat ini gaji guru honorer di SD dan SMP yang bersumber dari dana BOS sangat bervariasi. Berdasarkan dari jumlah siswa dan banyaknya guru honorer yang ada. ’’Nilainya kisaran Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta per orang,’’ ungkapnya. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy belum bersedia berkomentar banyak. 

Dia mengatakan terkait usulan kenaikan satuan biaya dana BOS masih dikaji di internal pemerintah. Sedangkan terkait dengan porsi gaji guru honorer di dalam dana BOS, dia enggan mengomentarinya. Menelisik ke belakang, Kemendikbud memiliki pertimbangan sendiri membatasi porsi gaji guru honorer dalam dana BOSDiantaranya adalah supaya sekolah tidak jor-joran merekrut guru honorer. Sebab selama ini porsi gaji guru honorer dari dana BOS bisa mencapai 30 persen bahkan 50 persen. Dengan adanya pembatasan itu, sekolah bisa berpikir berkali-kali sebelum merekrut tenaga honorer baru.
Sumber : JPNN.com

Dana BOS Naik, Untuk Tingkat SD 1 Juta SMP 1.2 Juta SMA 1.6 Juta dan SMK 1.8 Juta


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengusulkan kenaikan besaran dana bantuan operasional sekolah (BOS). Besaran dana BOS yang berlaku saat ini adalah untuk SD sebesar Rp 800 ribu/siswa/tahun. Kemudian untuk SMP dipatok Rp 1 juta/siswa/tahun dan di SMA/SMK dana BOS sebesar Rp 1,4 juta/siswa/tahun. Nah dalam pembahasan anggaran 2018, Kemendikbud mengusulkan kenaikan unit cost dana BOS untuk semua jenjang pendidikan. 

Di jenjang SD dana BOS diusulkan naik menjadi Rp 1 juta/siswa/tahun, SMP sebesar Rp 1,2 juta/siswa/tahun, SMA sebesar Rp 1,6 juta/siswa/tahun, dan di SMK sebesar Rp 1,8 juta/siswa/tahun.Kemudian dana BOS untuk pendidikan khusus dan layanan khusus (PKLK) diusulkan Rp 2,25 juta/siswa/tahun. Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, usulan kenaikan dana BOS itu bukan tahun ini saja disampaikan Kemendikbud. "Sebelumnya sudah pernah disampaikan, tetapi belum diputuskan kenaikannya".

Hamid mengatakan, ada beberapa pertimbangan Kemendikbud mengajukan penambahan satuan biaya dana BOS itu. Di antaranya, nominal yang berlaku sekarang tidak mengalami perubahan sejak ditetapkan pada 2015. Sementara setiap tahun keuangan selalu mengalami inflasi.

Sehingga sekolah-sekolah semakin berat memenuhi kebutuhan operasionalnya dengan sumber dana BOS. Tahun depan alokasi dana BOS dipatok Rp 46,695 triliun. Anggaran dana BOS ini dialokasikan untuk 47 juta lebih siswa di seluruh Indonesia. Anggaran dana BOS tahun depan lebih besar dibandingkan alokasi tahun ini yang tercatat Rp 45,120 triliun.

Anggaran dana BOS masuk kategori dana alokasi khusus (DAK) non fisik. Sehingga anggarannya tidak mampir ke rekening Kemendikbud. Wakil Ketua Komisi X DPR Ferdiansyah tidak mempermasalahkan usulan kenaikan unit cost dana BOS itu. Menurutnya kalau selama ini dinilai kurang, memang dana BOS sama sekali belum bisa menutup 100 persen biaya operasional sekolah.

Untuk jenjang SD saja, perhitungan Komisi X pada 2005 lalu, biaya operasionalnya mencapai Rp 1,2 juta/siswa/tahun. ’’Itu hitung-hitungan pada 2005 lalu,’’ jelasnya. Ferdiansyah mengakui ada kekhawatiran keuangan negara tidak cukup jika nanti besaran dana BOS ditambah. Politisi Golkar mengatakan kekurangan APBN masih bisa disiasati dengan skala prioritas.

Menurutnya kalaupun APBN tidak mampu, kenaikan dana BOS cukup untuk jenjang SD dan SMP dahulu. Sebab jenjang ini menjadi kewajiban pemerintah sesuai amanat UUD 1945 maupun UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Menurut Ferdiansyah posisi saat ini belum ada kepastian apakah usulan kenaikan dana BOS oleh Kemendikbud itu bakal disetujui atau tidak. Kalaupun nanti tidak disetujui, dan dana BOS dirasa kurang, dia berharap partisipasi pemerintah daerah untuk ikut mengeluarkan bantuan operasional sekolah daerah (Bosda).

Dia mengungkapkan banyak pemda yang sejatinya sudah mengucurkan Bosda. Sayangkan kucuran Bosda itu tidak berkelanjutan. ’’Kadang ada, kadang tidak ada. Sekolah tidak memiliki kepastian atas kucuran Bosda,’’ tuturnya. Bosda kerap mengucur di tahun-tahun politik daerah. Misalnya saat menjelang pemilihan kepala daerah saja.
sumber : JPNN.com

Peluang Guru Honorer Mendapat Prioritas Menjadi Guru Garis Depan (GGD)


Guru honorer yang sudah mengabdi di daerah 3T (Terdepan Terluar dan Tertinggal) mendapat prirotas menjadi guru garis depan (GGD). Kemendikbud berencana merekrut 17 ribu GGD. Hal ini untuk memenuhi kekurang guru di wilayah terpencil, perbatasan, dan terisolir. "Tahun depan kami tetap akan usulkan GGD. Cuma mungkin ada perubahan pola. Kan ada beberapa daerah usulkan agar guru yang penuhi syarat dan sudah lama mengabdi di daerah terpencil itu dimasukkan. Nah ini yang mungkin akan ada perubahan itu," kata Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Hamid Muhammad usai pelepasan GGD di Jakarta.
Dia menyebutkan, guru honorer yang sudah mengabdi di daerah 3T dan memenuhi syarat, mendapat prioritas. Syaratnya mereka harus berijazah S1 dan berusia maksimal 35 tahun. Selain dari honorer, lulusan S1 umum juga diberikan peluang dengan lebih dulu merekrut mereka dan menjalani program pendidikan profesi guru (PPG) selama dua semester. 
"Jadi harus sekolah PPG dulu, tanpa itu kan nggak bisa mengajar," ujarnya. Dia mengakui jumlah GGD yang akan direkrut tahun depan sangat banyak. Itu sebabnya tenaga yang direkrut berasal dari honorer maupun umum karena sulit mencari lulusan PPG.
"Ya kalau cari lulusan PPG itu nggak ada orangnya. Wong tahun kemarin saja kuota 7.000, yang kami dapat hanya 6.296 orang. Kemenristekdikti bilang tahun ini prgram PPG-nya sangat sedikit. Kalau kami syaratkan harus PPG ya nggak mungkin dan susah," tuturnya. 
Solusinya, menurut Hamid, akan dibahas dengan Kemenristekdikti. Apakah pola rekrutmennya dari S1. Setelah diperoleh calon terbaik kemudian ditetapkan jadi GGD, baru jalani PPG. Begitu selesai PPG, GGD ini langsung ditempatkan ke lokasi pengabdian masing-masing.
"Jumlah 17 ribu ini masih belum final ya karena menunggu keputusan Menteri Keuangan. Kalau anggarannya ada dan disetujui, berarti tahun depan kuotanya segitu." (jpnn.com)

Inilah Daftar Instansi Yang Membuka Lowongan CPNS Untuk Lulusan SMA

Sebanyak 17.928 lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka pada gelombang kedua 2017. Lowongan yang tersedia sebanyak 17.426 akan tersebar di 60 instansi pemerintah yakni 30 Kementerian dan 30 lembaga. Selain itu, 500 lowongan CPNS bakal ditempatkan di Provinsi Kalimantan Utara.
Lowongan yang tersedia bisa diisi oleh warga negara Indonesia (WNI) dengan berbagai latar belakang pendidikan. Bahkan, sejumlah lowongan yang dibuka bisa diisi oleh masyarakat dengan latar belakang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Mau tahu lowongan CPNS apa saja yang bisa dilamar oleh lulusan SMA? Berikut daftar instansinya:

Kementerian Perhubungan:
1. Mualim Kapal 14 orang
2. Teknisi Mesin 17 orang
3. Masinis Kapal 11 orang
4. Oiler 8 orang
5. Rescuer Pemula 11 orang
6. Juru Mudi 8 orang
7. Kelasi 10 orang
8. Pengawas Keselamatan Pelayaran Pemula 16 orang
9. Operator Radio 8 orang
10. Penjaga Mercusuar 3 orang
11. Petugas Keamanan Penerbangan (ACSEC) 39 orang
12. Instruktur Pemula 3 orang

Kementerian Kelautan dan Perikanan:
1. Kelasi Kapal Pengawas 11 orang
2. Oiler 8 orang

Kementerian Sosial:
1. Pekerja Sosial Pemula 20 orang

Kementerian ESDM:
1. Pengamat Gunung Api Pemula 11 orang

Kejaksaan Agung:
1. Pengawas Tahanan/Narapidana 100 orang

Badan Narkotika Nasional (BNN):
1. Pelatih/Pawang Hewan (Anjing Pelacak) 100 orang

Baca Juga : Website Resmi Pendaftaran Online CPNS Oleh BKN

Badan Kemanan Laut (Bakamla):
1. Juru Motor
2. Markonis
3. Juru Mudi
4. Kelasi
5. Juru Mesin
6. Oiler
7. Juru Minyak
8. Bosun
9. Serang
10. Jenang Kapal
11. Kerani

Badan SAR Nasional:
1. Rescuer Pemula 110 orang
2. Masinis Kelas II 3 orang
3. Masinis Kelas III 1 orang
4. Markonis Kelas II 5 orang
5. Markonis kelas III 1 orang
6. Serng/Bosun kelas II 3 orang
7. Jenang/Kelasi Kapal kelasII 7 orang
8. Juru Mudi kelas II 9 orang
9. Juru Mudi kelas III 2 orang
10. Teknik Listrik kelas II 1 orang
11. Juru Masak kelas II 2 orang
12. Juru Minyak kelas III 2 orang
13. Mualim kelas II 2 orang
14. Mualim kelas III 1 orang
15. Kepala Kamar Mesin kelas III 1 orang

Demikian informasi ini semoga bermanfaat.

Dibuka Lowongan 17.928 CPNS, Download Persyaratannya Disini


Tidak lolos berkas seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham dan MA?
Jangan bersedih dulu. Kini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengumumkan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) secara besar-besaran.

Setelah selama tiga tahun lebih tidak ada penerimaan, akhirnya MenPANRB mengumumkan kalau dibuka penerimaan CPNS untuk 61 Instansi yakni 30 kementrian dan 30 lembaga negara. Total lowongan sebanyak 17.928 kursi.

Dua instansi Agustus lalu membuka lowongan CPNS (Kemenkumham dan Mahkamah Agung), ini pemerintah kembali membuka lowongan penerimaan CPNS putaran kedua di 60 (enam puluh) Kementerian/Lembaga dan 1 (satu) Pemerintah Provinsi, yaitu Provinsi Kalimantan Utara. 
Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, kebijakan penerimaan CPNS Tahun 2017 ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pegawai pada jabatan-jabatan strategis yang mendukung Nawacita sebagai pengganti PNS yang pensiun, serta karena adanya peningkatan beban kerja.

“Formasi untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebanyak lima ratus, sedangkan jumlah lowongan/formasi CPNS untuk Kementerian/Lembaga, sebanyak 17.428,” ujarnya dalam situs MenPANRB.

Dari rilis tersebut ada 18 Instansi plus satu provinsi yang memiliki kuota penerimaan CPNS 2017 di atas angka 200 orang. Paling banyak menerima adalah kementrian keuangan dengan kuota mencapai 2.880 orang. Disusul Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN sebanyak 1.610 kursi yang disediakan. Posisi ketiga ditempati Kementerian Riset, Teknologi, dan PT dengan jatah 1.500 kursi.
Posisi-posisi tersebut nantinya akan disebar di seluruh kantor wilayah di Indonesia. Dan untuk Ristek Dikti ke beberapa lembaga dan kampus negeri.

Terbanyak berikutnya adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementrian Kesehatan, Kementerian Agama, dan Kejaksaan Agung dengan sama banyak 1.000 kursi.

Jumlah ini tentu akan mempengaruhi persaingan di dalam tes atau seleksi penerimaan. Semakin besar kuota, peluang juga semakin besar.
Porsi berikut yang besar adalah Kementerian LHK sebanyak 700. Disusul Kementerian Pertanian 475, Kementerian Perhubungan 400, Kementerian Perindustrian 380, Kementerian Kelautan dan Perikanan 329, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 300.

Berikutnya adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) 300 kursi, disusul Lembaga Administrasi Negara (LAN) 299, Badan Narkotika Nasional (BNN) 275, dan 16 Badan Kepegawaian Negara (BKN) 212. Adapun Kalimantan Utara menjadi provinsi terbesar dengan kuota 500.

Soal Jatah Kaltara
Khusus untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, ujar Menteri, pertimbangannya karena daerah itu merupakan provinsi pemekaran yang masih sangat kekurangan pegawai.
Dijelaskan, formasi untuk Kementerian/Lembaga, termasuk untuk putra/putri lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) sebanyak 1.850, penyandang disabilitas sebanyak 166, serta putra/putri Papua dan Papua Barat sebanyak 196.
Seperti pendaftaran sebelumnya, calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan memilih satu jabatan.
“Bagi pelamar yang sudah mendaftar pada penerimaan putaran pertama (Kementerian Hukum dan HAM dan Mahkamah Agung) diperbolehkan mendaftar kembali dengan menggunakan account SSCN yang telah dibuat sebelumnya,” tegas Asman.
Lolos Berkas CPNS Kemenkumham dan MA Tidak Usah Mendaftar
Menteri Asman Nur menambahkan, apabila terdapat pendaftar pada penerimaan putaran pertama sudah dinyatakan lulus/final diminta untuk tidak mendaftar lagi pada penerimaan putaran kedua.
Diingatkan, pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2017 ini dilakukan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik KKN, dan tidak dipungut biaya.
Informasi resmi terkait dengan persyaratan pendaftaran dan jadwal dapat diakses mulai hari ini, Selasa tanggal 5 September 2017 pukul 23.00 WIB di Situs Kementerian PANRB www.menpan.go.id, situs BKN: https://sscn.bkn.go.id, serta situs Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Menteri kembali menegaskan agar masyarakat/calon pelamar termasuk orang tua pelamar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak-pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau imbalan lainnya.
“Waspadai adanya penipuan. Jangan terkecoh dengan iming-iming oknum yang mengaku bisa membantu. Tidak ada orang yang bisa membantu meluluskan CPNS,” tegas Asman.

Jadwal Seleksi, Ingat Tanggalnya Siapkan Berkasnya
1 5-19 September 2017 Pengumuman Pengadaan CPNS
2 11-25 September 2017 Pendaftaran
3 11-28 September 2017 Seleksi Administrasi
4 30 September 2017 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
5 9-20 Oktober 2017 SKD*)
6 23 Oktober 2017 Pengumuman Hasil SKD*)
7 25-30 Oktober 2017 SKB*)
8 1-8 November 2017 Pengumuman Kelulusan Akhir*)
9 21 November – 10 Desember 2017 Pemberkasan*)

Daftar Instansi Yang Membuka Lowongan CPNS 2017
1 Kementerian Keuangan 2.880
2 Kementerian ESDM 65
3 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 300
4 Kementerian Ketenagakerjaan 160
5 Kementerian Kelautan dan Perikanan 329
6 Kementerian Perindustrian 380
7 Kementerian PUPR 1.000
8 Kementerian Pariwisata 40
9 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN 1610
10 Kementerian LHK 700
11 Kementerian Perhubungan 400
12 Kementerian Luar Negeri 75
13 Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi 91
14 Kementerian Kesehatan 1000
15 Kementerian Pertanian 475
16 Kementerian Sosial 160
17 Kementerian Riset, Teknologi, dan PT 1500
18 Kementerian PPN/BAPPENAS 38
19 Kementerian PANRB 91
20 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 21
21 Kementerian Sekretariat Negara 178
22 Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman 40
23 Kementerian Agama 1000
24 Kementerian Perdagangan 65
25 Kementerian Pemuda dan Olah Raga 27
26 Kementerian Bidang Polhukam 25
27 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 25
28 Kementerian BUMN 25
29 Kementerian KUKM 25
30 Kementerian Pertahanan 50

LEMBAGA
31 Kejaksaan Agung 1.000
32 Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) 175
33 Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) 98
34 Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) 60
35 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) 28
36 Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) 175
37 Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) 10
38 Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) 90
39 Badan Nasional Pengawasan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) 87
40 Komisi Yudisial (KY) 33
41 Badan Narkotika Nasional (BNN) 275
42 Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) 60
43 Badan SAR Nasional 160
44 Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) 300
45 Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) 225
46 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 182
47 Lembaga Penerbagan dan Antariksa Nasional (LAPAN) 99
48 Badan Ekonomi Kreatif 93
49 Badan Pengawas Obat dan Makanan 110
50 Badan Intelijen Nasional (BIN) 199
51 Badan Kepegawaian Negara (BKN) 212
52 Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) 157
53 Setjen DPR 85
54 Badan Informasi Geospasial (BIG) 67
55 Lembaga Administrasi Negara (LAN) 299
56 Mahkamah Kontitusi (MK) 70
57 Kepolisian Republik Indonesia 200
58 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) 25
59 Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) 53
60 Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG) 26

JUMLAH 17.428
61 Kalimantan Utara 500

Jumlah Total 17.928

Atau kamu bisa download persyaratan di sini: DOWNLOAD
sumber : tribunnews.com

Lihat Foto-foto Ini Bisa Bikin Pikiranmu Mesum

Ada jutaan hingga miliaran foto-foto tersebar di internet, mulai dari foto-foto unik, lucu, seram, dan masih banyak lagi. 
Banyaknya foto-foto yang beredar dan tanpa disadari foto-foto tersebut seakan-akan menjurus kehal negatif/mesum padahal aslinya tidak, hanya kebetulan saja saat pengambilan foto tersebut endingnya mesum.

Lihat foto-foto berikut pasti buat pikarmu mesum:

1. Iklan Sepeda

2. Tangan Bayi Pegang Ibu Jari Ibunya

3. Nahhh... looo... Tuh Tangan Anak-anak

4. Kakinya Tuh....

5. Parahhh....

6. Si Anak ngapain yah....

7. Ternyata anjingnya....

8. Bulu Ketek Pria... ada-ada saja yah....

9. Lututnya yah....

10. Naik sepeda yuk....

Masih banyak lagi foto-foto ginian, ingat jangan mesum yah..... Jangan lupa Like FansPage Blog Pendidikan dan bagikan Postnya.... Terima kasih.

Setiap Siswa Menerima Dua Buku Rapor, Aturan Baru Lagi


Setiap siswa bakal menerima dua buah buku rapor. Kebijakan Kemendikbud ini sebagai imbas program penguatan pendidikan karakter (PPK).  Selain buku rapor akademik, juga ada buku rapor tentang catatan pendidikan karakter murid. Meski tidak mustahil, tetapi implementasi pengisian buku rapor catatan pendidikan karakter sulit diterapkan.

Pengamat pendidikan dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jejen Musfah menjelaskan, rapor untuk merekam catatan pendidikan karakter memang baik. Tetapi buku rapor ini efektif diterapkan jika jumlah siswa di dalam kelas sedikit. Maksimal 25 siswa dalam satu kelas.

’’Tetapi realita di sekolah-sekolah negeri jumlah murinya besar-besar. Sampai 36 murid.’’ Untuk kelas-kelas besar seperti itu, menurut Jejen penilaian karakter siswa tidak efektif untuk dikerjakan oleh guru. Guru akan kesulitan menilai karakter murid satu per satu. Jika dipaksakan, hasil penilaiannya bisa cenderung copy paste untuk sekedar menggugurkan kewajiban.

Guru besar bidang pendidikan anak berbakat dari UNY Rochmad Wahab menjelaskan konsep Kemendikbud dalam program PPK perlu dikaji ulang. Dia menegaskan kenapa Kemendikbud mengidentikkan pendidikan karakter dengan ekstrakurikuler. ’’Apakah pelajaran kurikuler yang pagi hari itu tidak bisa menanamkan karakter kepada anak-anak,’’ tuturnya.

Mantan rektor UNY itu menjelaskan Kemendikbud tidak bisa membuat kebijakan mengisi tambahan jam belajar siswa dengan ekstrakurikuler. Apalagi ekstrakurikuler itu dikaitkan dengan pendidikan karakter. Sebab banyak ekstrakurikuler yang muatan karakternya tidak dominan. ’’Kalau jam kurikuler selesai, siswa jangan dipaksa untuk terus berada di sekolah,’’ tandasnya.

Mendikbud Muhadjir Effendy menuturkan bahwa buku rapor untuk menilai ekstrakurikuler atau pendidikan karakter anak itu tidak serumit buku rapor akademik. ’’Cukup ada dua catatan saja sudah bagus. Misalnya catatan anak ini pernah jadi ketua OSIS. Itu menunjukkan memiliki karakter kepemimpinan,’’ jelasnya.

Muhadjir mengatakan teknis atau format buku rapor untuk menilai rekam jejak karakter siswa itu sedang dimatangkan oleh Balitbang Kemendikbud. Dia berharap tahun depan, ketika program PPK sudah berjalan cukup masif, buku rapor karakter anak bisa diterapkan di sekolah-sekolah.

Intinya Muhadjir mengatakan guru harus mengamati anak-anak ketika mengikuti ekstrakurikuler. Tidak boleh dilepas begitu saja. Sehingga buku rapor catatan ekstrakurikuler atau pendidikan karakter itu penting buat guru dalam memantau aktivitas anak-anak di luar jam pelajaran atau intrakurikuler. (sumber : JPNN.com)

Skema Baru Pensiun PNS 2018 Fully Funded


Perbaikan pengelolaan dana pensiunan masih dikaji pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pemerintah bahkan telah mewacanakan implementasi perbaikan dana pensiun di dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) tahun anggaran 2018.Skema yang tengah dikaji dikenal dengan fully funded, keterlibatan pemerintah memang masih ada, namun sejak awal diterapkan PNS dan pemerintah melakukan iuran bersama atau 'patungan'.Sehingga, dalam jangka waktu tertentu sudah bisa dihitung mengenai dana pensiun tersebut mampu untuk membiayai pada saat purna tugas."Yang kedua dengan pola cut off sembari dia memupuk yang baru, kemudian dia tetap menyelenggarakan pay as you go, dananya tidak besar, jadi pilihan saja," sambungnya."Karenakan begini, pay as you go itu sebagai konsekuensi di mana pemerintah memberikan jaminan, sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri ataupun ASN yang telah mengabdikan kepada negara, jadi itu sebuah konsekuensi, jadi diatur di dalam UU," tambah dia."Makanya saya yakin pemerintah nanti melakukan cut off, ya mungkin 2018 PNS baru itu dilakukan skema fully funded, kemudian bagi ASN yang 2018 ke bawah itu tetap menggunakan pay as you go sampai mereka berakhir, sehingga dengan begitu beban biaya APBN semakin tahun semakin turun," tukas dia."Makanya saya yakin pemerintah nanti melakukan cut off, ya mungkin 2018 PNS baru itu dilakukan skema fully funded, kemudian bagi ASN yang 2018 ke bawah itu tetap menggunakan pay as you go sampai mereka berakhir, sehingga dengan begitu beban biaya APBN semakin tahun semakin turun," tukas dia. (finance.detik.com)
Direktur Perencanaan & Teknologi Informasi PT Taspen (Persero), Faisal Rachman mengatakan, idealnya pemerintah menerapkan skema fully funded pada PNS yang baru bergabung di 2018."Jadi pilihannya begini, ada 2 pilihan yang pertama seluruh Pensiun PNS dikonversi ke fully funded, ini pemerintah harus menutupi kecukupan dana yang jumlahnya relatif besar. Misalnya kita ber-10, 10 orang ini mengasumsikan kalau dia pensiun dia bisa dibiayai dengan Rp 10 juta, kalau dana yang ada sekarang cuma Rp 500 ribu maka pemerintah harus menyediakan dana itu Rp 9,5 juta."Faisal mengungkapkan, para abdi negara yang terhitung bekerja 2018 ke bawah, maka skema dana pensiunannya masih dengan pay as you go. Dia memastikan, tidak bisa skema fully funded diimplementasikan sekaligus terhadap seluruh PNS.Meski masih memiliki beban APBN, namun pemerintah harus segera mengolah dana pensiunan dengan skema fully funded, bukan hanya beban APBN berkurang tetapi PNS bisa membiayai secara mandiri di saat purna tugas."Karenakan begini, pay as you go itu sebagai konsekuensi di mana pemerintah memberikan jaminan, sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri ataupun ASN yang telah mengabdikan kepada negara, jadi itu sebuah konsekuensi, jadi diatur di dalam UU," tambah dia. (detik.com)